SERAMBI LAMPUNG – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan mempertanyakan mengenai tenaga honorer yang kini belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini ditanyakan Jenggis Khan Haikal, anggota panitia Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Rabu, 25 Juni 2025, dalam rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024, di ruang Badan Anggaran DPRD Lamsel.
Senada ditanyakan juga oleh Edi Bowo Anggoro, anggota Panitia Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan. Menurut dia, bagaimana dengan tenaga guru yang telah lulus passing great sebanyak 477 orang.
“Kami pertanyakan ini, sebab banyak para tenaga guru yang mempertanyakan kepada anggota DPRD Lamsel,”ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Merik Havid, mempertanyakan mengenai kini jabatan banyak diduduki oleh Pelaksana tugas (Plt).
“Jika, memang pejabat tersebut sudah sesuai dan loyak pada pimpinan lebih baik di definitifkan saja,”katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Tirta Saputra, mengatakan untuk seleksi PPPK tahap I dan tahap II sudah dilaksanakan pada tahun 2025 ini. Bahkan, yang telah lulus telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Namun, kini ada sekitar 5000 -an yang statusnya masih PPPK paruh waktu lebih dahulu. Begitu juga dengan tenaga guru yang telah lulus passing grate.
“Jadi, hingga kini kami masih menunggu regulasinya dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),”ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk pejabat yang masih Plt dan masih banyak kekosongan jabatan nanti akan dilakukan seleksi terbuka lebih dahulu.
“Ya, secepatnya kami akan koordinasikan dengan pimpinan mengenai jabatan yang kosong dan masih Plt. Ini akan dilakukan seleksi terbuka,”jelasnya.
Dilain pihak, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Wahidin Amin, menyatakan awalnya ada anggaran sebesar Rp53 miliar dari pemerintah pusat untuk pengangkatan PPPK. Jika, anggaran tersebut habis. Maka, APBD Lamsel murni yang akan menutupinya.
“Jadi, kini ada anggaran Rp26,94 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu tersebut. Tapi, anggaran itu hanya cukup gaji 3 bulan. Jika, ada 5000 PPPK paruh waktu. Sehingga, dibutuhkan Rp126 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu,”katanya. (MAN)
