Pergeseran Anggaran Tanpa Persetujuan DPRD? Demokrat: Kepala Daerah Punya Wewenang

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi.

Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi.

LAMPUNG SELATAN – Polemik pergeseran anggaran di Kabupaten Lampung Selatan mencuat setelah Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai TAPD tidak profesional dan melangkahi prosedur yang diatur dalam regulasi.

Menurut Merik, TAPD melakukan pergeseran anggaran tanpa pembahasan atau persetujuan pimpinan DPRD. Hal ini, katanya, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Tidak boleh TAPD melakukannya sendiri,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, Jumat (13/6/2025).

Ia mencontohkan kasus di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel, di mana terjadi pergeseran anggaran yang menyebabkan hilangnya alokasi untuk e-pokir (pokok-pokok pikiran DPRD). Merik menyayangkan tidak adanya koordinasi antara eksekutif dan legislatif terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Pebiliar Sumatera Selatan Dominasi Turnamen Bola 9 Open Handicap di Bandar Lampung

“Seharusnya ini bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD. Sayangnya ini dilakukan sepihak dan berpotensi melanggar regulasi,” tegasnya.

Namun, pernyataan Merik mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi. Ia menyatakan bahwa kebijakan pergeseran anggaran justru memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“PP itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam kondisi mendesak,” jelas Junaidi.

Menurutnya, selama jenis belanja tetap sama dan hanya terjadi pergeseran antar objek, tidak diperlukan pemberitahuan khusus kepada DPRD.

“Yang dimaksud keadaan mendesak misalnya untuk pelayanan dasar yang belum teranggarkan, belanja wajib dan mengikat, pengeluaran tak terduga, atau hal yang jika tidak segera dilakukan bisa merugikan daerah atau masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Klarifikasi Terlambat, Kasus Bocah Natar Jadi Cermin Buram Layanan Kesehatan

Junaidi juga menegaskan bahwa secara administratif, pergeseran anggaran tetap harus diikuti perubahan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Selain itu, perubahan tersebut wajib dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran, meskipun APBD tidak dibahas secara resmi.

“Jadi bukan berarti tidak ada dasar hukum. Yang penting pelaksanaannya transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa kepala daerah sebagai eksekutif memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi menjawab kebutuhan publik.

“Ini bukan soal melanggar aturan, tapi soal tanggung jawab atas kebutuhan masyarakat,” pungkas Junaidi. (*)

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Moral Bangsa
Gelaran Kriya Jemari 2025, Dekranasda Lampung Tegaskan Wastra Tapis sebagai Perpaduan Tradisi dan Inovasi
SDC Penuhi Panggilan Polres, Bantah Tuduhan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kabel Jalur PJU di Kalianda Banyak Di Curi
19.584 KPM Di Hapus, Tidak Menerima PKH dan BPNT
Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti
Gubernur Mirza Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
DLH Lamsel Sulap Barang Bekas Jadi Kostum Mewah dan Unik
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Moral Bangsa

Sabtu, 22 November 2025 - 22:33 WIB

Gelaran Kriya Jemari 2025, Dekranasda Lampung Tegaskan Wastra Tapis sebagai Perpaduan Tradisi dan Inovasi

Jumat, 21 November 2025 - 18:45 WIB

SDC Penuhi Panggilan Polres, Bantah Tuduhan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jumat, 21 November 2025 - 16:37 WIB

Kabel Jalur PJU di Kalianda Banyak Di Curi

Rabu, 19 November 2025 - 11:10 WIB

Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti

Berita Terbaru

Kabel PJU Putus dicuri orang. (Foto.Ist)

Kriminal

Kabel Jalur PJU di Kalianda Banyak Di Curi

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:37 WIB