Pergeseran Anggaran Tanpa Persetujuan DPRD? Demokrat: Kepala Daerah Punya Wewenang

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi.

Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi.

LAMPUNG SELATAN – Polemik pergeseran anggaran di Kabupaten Lampung Selatan mencuat setelah Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai TAPD tidak profesional dan melangkahi prosedur yang diatur dalam regulasi.

Menurut Merik, TAPD melakukan pergeseran anggaran tanpa pembahasan atau persetujuan pimpinan DPRD. Hal ini, katanya, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Tidak boleh TAPD melakukannya sendiri,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, Jumat (13/6/2025).

Ia mencontohkan kasus di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel, di mana terjadi pergeseran anggaran yang menyebabkan hilangnya alokasi untuk e-pokir (pokok-pokok pikiran DPRD). Merik menyayangkan tidak adanya koordinasi antara eksekutif dan legislatif terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Lamsel, Paluma Nusantara, Mitra Bentala dan ADPC Gelar Lokakarya

“Seharusnya ini bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD. Sayangnya ini dilakukan sepihak dan berpotensi melanggar regulasi,” tegasnya.

Namun, pernyataan Merik mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi. Ia menyatakan bahwa kebijakan pergeseran anggaran justru memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“PP itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam kondisi mendesak,” jelas Junaidi.

Menurutnya, selama jenis belanja tetap sama dan hanya terjadi pergeseran antar objek, tidak diperlukan pemberitahuan khusus kepada DPRD.

“Yang dimaksud keadaan mendesak misalnya untuk pelayanan dasar yang belum teranggarkan, belanja wajib dan mengikat, pengeluaran tak terduga, atau hal yang jika tidak segera dilakukan bisa merugikan daerah atau masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Apresiasi Kinerja Polres Lampung Selatan dalam Penanganan Kasus Rudi Suhaimi 

Junaidi juga menegaskan bahwa secara administratif, pergeseran anggaran tetap harus diikuti perubahan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Selain itu, perubahan tersebut wajib dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran, meskipun APBD tidak dibahas secara resmi.

“Jadi bukan berarti tidak ada dasar hukum. Yang penting pelaksanaannya transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa kepala daerah sebagai eksekutif memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi menjawab kebutuhan publik.

“Ini bukan soal melanggar aturan, tapi soal tanggung jawab atas kebutuhan masyarakat,” pungkas Junaidi. (*)

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pebiliar Lampung Lolos Seleksi untuk Tampil di VPool Anniversary Aileex Open 9 Ball Palembang
Kadis Pendidikan Lampung Tegas Larang Pungutan Dana pada Peserta O2SN 2025
Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?
Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Hengki Sebagai Kapolda Banten
Kacau! Penyelenggaraan O2SN Provinsi Lampung Dikecam: Panitia Dinilai Tak Profesional, Atlet dan Pelatih Jadi Korban
Wagub Jihan Nurlela Dorong Kebangkitan Tenis Lampung, PELTI Targetkan Prestasi Nasional
Krakatau Beach Run 2025: Sportainment Nasional yang Siap Getarkan Pantai Senaya
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Lakukan Pendampingan Pengembangan PAUD – HI
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:25 WIB

Tiga Pebiliar Lampung Lolos Seleksi untuk Tampil di VPool Anniversary Aileex Open 9 Ball Palembang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:09 WIB

Kadis Pendidikan Lampung Tegas Larang Pungutan Dana pada Peserta O2SN 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:02 WIB

Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:41 WIB

Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Hengki Sebagai Kapolda Banten

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Kacau! Penyelenggaraan O2SN Provinsi Lampung Dikecam: Panitia Dinilai Tak Profesional, Atlet dan Pelatih Jadi Korban

Berita Terbaru

Lampung Utara

Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:02 WIB

Brigjen Pol. Hengki

Jakarta

Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Hengki Sebagai Kapolda Banten

Rabu, 6 Agu 2025 - 19:41 WIB