Pergeseran Anggaran Tanpa Persetujuan DPRD? Demokrat: Kepala Daerah Punya Wewenang

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi.

Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi.

LAMPUNG SELATAN – Polemik pergeseran anggaran di Kabupaten Lampung Selatan mencuat setelah Wakil Ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai TAPD tidak profesional dan melangkahi prosedur yang diatur dalam regulasi.

Menurut Merik, TAPD melakukan pergeseran anggaran tanpa pembahasan atau persetujuan pimpinan DPRD. Hal ini, katanya, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Tidak boleh TAPD melakukannya sendiri,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut, Jumat (13/6/2025).

Ia mencontohkan kasus di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel, di mana terjadi pergeseran anggaran yang menyebabkan hilangnya alokasi untuk e-pokir (pokok-pokok pikiran DPRD). Merik menyayangkan tidak adanya koordinasi antara eksekutif dan legislatif terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Biografi Beatrix Teana, Gadis Asal Mesuji yang Lolos Finalis Miss Indonesia 2025 Wakili Provinsi Lampung

“Seharusnya ini bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD. Sayangnya ini dilakukan sepihak dan berpotensi melanggar regulasi,” tegasnya.

Namun, pernyataan Merik mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, Muhammad Junaidi. Ia menyatakan bahwa kebijakan pergeseran anggaran justru memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“PP itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan untuk mengambil langkah strategis, termasuk pergeseran anggaran dalam kondisi mendesak,” jelas Junaidi.

Menurutnya, selama jenis belanja tetap sama dan hanya terjadi pergeseran antar objek, tidak diperlukan pemberitahuan khusus kepada DPRD.

“Yang dimaksud keadaan mendesak misalnya untuk pelayanan dasar yang belum teranggarkan, belanja wajib dan mengikat, pengeluaran tak terduga, atau hal yang jika tidak segera dilakukan bisa merugikan daerah atau masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan, Wagub Jihan Sambut Baik Inisiatif KOHATI HMI

Junaidi juga menegaskan bahwa secara administratif, pergeseran anggaran tetap harus diikuti perubahan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD. Selain itu, perubahan tersebut wajib dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran, meskipun APBD tidak dibahas secara resmi.

“Jadi bukan berarti tidak ada dasar hukum. Yang penting pelaksanaannya transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa kepala daerah sebagai eksekutif memang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan fiskal demi menjawab kebutuhan publik.

“Ini bukan soal melanggar aturan, tapi soal tanggung jawab atas kebutuhan masyarakat,” pungkas Junaidi. (*)

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
Piala KONI Pusat Regional Lampung Digelar, KONI Bidik Lahirnya Talenta Sepak Bola Masa Depan
Tenis Meja Lampung Dipatok Tetap Jadi Andalan di PON 2028, KONI Dorong Penguatan Pelatih
Kurban Iduladha 2026 di Lampung Meningkat, Pemotongan Sapi Capai 24.986 Ekor
Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan, Wagub Jihan Sambut Baik Inisiatif KOHATI HMI
Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Pemprov Lampung Perkuat Akuntabilitas, Targetkan Peningkatan SAKIP dan Zona Integritas
SIM Sports Lampung Andalkan Atlet Eks PON di Kejuaraan ASEAN
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:44 WIB

Piala KONI Pusat Regional Lampung Digelar, KONI Bidik Lahirnya Talenta Sepak Bola Masa Depan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:02 WIB

Tenis Meja Lampung Dipatok Tetap Jadi Andalan di PON 2028, KONI Dorong Penguatan Pelatih

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:58 WIB

Kurban Iduladha 2026 di Lampung Meningkat, Pemotongan Sapi Capai 24.986 Ekor

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:06 WIB

Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan, Wagub Jihan Sambut Baik Inisiatif KOHATI HMI

Berita Terbaru