Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati, Aset Rp38,5 Miliar Disita

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Periode 2019 - 2024 Arinal Djunaidi

Gubernur Lampung Periode 2019 - 2024 Arinal Djunaidi

SERAMBI LAMPUNG. Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, kini berada dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai mencapai 17,28 juta USD.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Jumat (4/9/2025) telah menyita sejumlah aset dan uang tunai milik Arinal dengan total senilai Rp38.588.545.675. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung secara maraton sejak sore hingga malam hari.

“ya benar, kami panggil Arinal untuk menjalani pemeriksaan dari pukul 16.00 WIB sampai malam ini,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di ruang Aspidsus, Jalan R. Soeprapto, Telukbetung Selatan.

Baca Juga :  100 Sertifikat PTSL Dibagikan di Tanjung Baru, Warga Dapat Kepastian Hukum

Rangkaian Pemeriksaan dan Penyitaan

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk Arinal sendiri. Bahkan, pada Rabu (3/9/2025), Kejati melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Dari penggeledahan itu, sejumlah aset berhasil diamankan, antara lain:

7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar  Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar Uang tunai dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar, Deposito di beberapa bank Rp4,4 miliar  29 sertifikat tanah/SHM senilai Rp28,04 miliar

“Total aset berjumlah kurang lebih Rp38,58 miliar yang diamankan oleh Kejati Lampung,” jelas Armen.

Dugaan Penyimpangan Dana PI

Dana PI 10 persen merupakan hak pemerintah daerah dari pengelolaan ladang minyak dan gas. Dalam kasus WK OSES, Provinsi Lampung memperoleh hak sebesar 17,28 juta USD yang disalurkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Baca Juga :  BKD Lamsel Gelar Sosialisasi PNS Memasuki Batas Usia Pensiun

Namun, pengelolaan dana tersebut diduga sarat penyimpangan, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah.

“Kami mohon dukungan agar perkara ini segera ditetapkan tersangka, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI 10 persen,” tegas Armen.

Kejati Lampung menegaskan masih akan terus menelusuri aliran dana dan membuka peluang menetapkan tersangka dalam waktu dekat. (Red).

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Kembali Menujuk Plh Kabid Cipta Karya Dinas PU – PR
IGATC Lampung Susun Roadmap Atletik 2026, Bidik PON hingga ASEAN University Games
ESI Lampung Bidik Emas PON NTB, KONI Minta Seleksi Atlet Objektif
Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung
Jajaran OPD di Lingkup Pemkab Lamsel Wajib Turun Bersihkan Lingkungan
Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Kalianda Gelar Deklarasi Zero HALINAR
KONI Lampung Jadi Rujukan, KONI Ogan Ilir Belajar Tata Kelola Organisasi
Pemprov Lampung Dorong Percepatan Program Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:47 WIB

Pemkab Lamsel Kembali Menujuk Plh Kabid Cipta Karya Dinas PU – PR

Senin, 11 Mei 2026 - 18:08 WIB

ESI Lampung Bidik Emas PON NTB, KONI Minta Seleksi Atlet Objektif

Senin, 11 Mei 2026 - 16:04 WIB

Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung

Senin, 11 Mei 2026 - 11:07 WIB

Jajaran OPD di Lingkup Pemkab Lamsel Wajib Turun Bersihkan Lingkungan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:55 WIB

Komitmen Bersih dari Narkoba, Lapas Kalianda Gelar Deklarasi Zero HALINAR

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Taufik Minta Bridge Lampung Berbenah demi Prestasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:37 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Kembali Menujuk Plh Kabid Cipta Karya Dinas PU – PR

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:47 WIB

Lampung Selatan

Jumlah Pendaftar Selter JPTP Belum Di Ketahui

Senin, 11 Mei 2026 - 19:47 WIB