Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati, Aset Rp38,5 Miliar Disita

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Periode 2019 - 2024 Arinal Djunaidi

Gubernur Lampung Periode 2019 - 2024 Arinal Djunaidi

SERAMBI LAMPUNG. Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, kini berada dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai mencapai 17,28 juta USD.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Jumat (4/9/2025) telah menyita sejumlah aset dan uang tunai milik Arinal dengan total senilai Rp38.588.545.675. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung secara maraton sejak sore hingga malam hari.

“ya benar, kami panggil Arinal untuk menjalani pemeriksaan dari pukul 16.00 WIB sampai malam ini,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di ruang Aspidsus, Jalan R. Soeprapto, Telukbetung Selatan.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Launching Program “Desaku Maju” di Wonomarto, Lampung Utara

Rangkaian Pemeriksaan dan Penyitaan

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk Arinal sendiri. Bahkan, pada Rabu (3/9/2025), Kejati melakukan penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Dari penggeledahan itu, sejumlah aset berhasil diamankan, antara lain:

7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar  Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar Uang tunai dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar, Deposito di beberapa bank Rp4,4 miliar  29 sertifikat tanah/SHM senilai Rp28,04 miliar

“Total aset berjumlah kurang lebih Rp38,58 miliar yang diamankan oleh Kejati Lampung,” jelas Armen.

Dugaan Penyimpangan Dana PI

Dana PI 10 persen merupakan hak pemerintah daerah dari pengelolaan ladang minyak dan gas. Dalam kasus WK OSES, Provinsi Lampung memperoleh hak sebesar 17,28 juta USD yang disalurkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Baca Juga :  Jabatan Asisten Adum Kosong

Namun, pengelolaan dana tersebut diduga sarat penyimpangan, tidak transparan, dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah.

“Kami mohon dukungan agar perkara ini segera ditetapkan tersangka, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana PI 10 persen,” tegas Armen.

Kejati Lampung menegaskan masih akan terus menelusuri aliran dana dan membuka peluang menetapkan tersangka dalam waktu dekat. (Red).

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sirkuit Pencak Silat Zona 3 Digelar, 56 Pesilat Berebut Tiket ke Grand Final
Komjen Rudi Setiawan Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN-Porwanas 2027
Sukseskan Porwanas Dan HPN 2027, PWI Lampung Dapat Dukungan Putri Zulhas 
GI Lampung Siap Debut di Porprov 2026, Perkuat Pembinaan Atlet
KONI Lampung Bidik Gateball Jadi Lumbung Medali di PON 2028
Talkshow RRI Bahas Kesiapan Porprov 2026, KONI Fokus Pembinaan Atlet
PPBPI Lampung Resmi Dilantik, Bidik Emas PON 2028 hingga Lahirkan Atlet Timnas
Karateka Lampung Aurel Bikin Bangga, Bawa Pulang Perak dari Vietnam
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:34 WIB

Sirkuit Pencak Silat Zona 3 Digelar, 56 Pesilat Berebut Tiket ke Grand Final

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:18 WIB

Sukseskan Porwanas Dan HPN 2027, PWI Lampung Dapat Dukungan Putri Zulhas 

Senin, 20 Juli 2026 - 19:53 WIB

GI Lampung Siap Debut di Porprov 2026, Perkuat Pembinaan Atlet

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:34 WIB

KONI Lampung Bidik Gateball Jadi Lumbung Medali di PON 2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:05 WIB

Talkshow RRI Bahas Kesiapan Porprov 2026, KONI Fokus Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Foto. ist

Lampung Selatan

Debit Air Kurang, Di Keluhkan Warga

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:54 WIB