MESUJI, SERAMBILAMPUNG – Anggota DPRD Mesuji berinisial P menepis pemberitaan adanya larangan penggunaan pengeras suara di Masjid Jami Arriyadz Desa Berabasan, Kecamatan Tanjung Raya.
Menurutnya, dirinya dan beberapa warga tidak melarang penggunaan pengeras suara. Bahkan terkait aduan hanya meminta tolong kepada Polres Mesuji melalui Binmas, agar menegur pengurus atau Marbot Masjid yang menghidupkan pengeras suara terlalu kuat.
Ia menyampaikan bahwa beberapa kali warga menyampaikan keluhannya kepada Pengurus Masjid tapi belum diindahkan.
Beberapa warga bahkan yang muslim sendiri sudah menyampaikan keluhan masyarakat ke pengurus masjid dan Marbot. Tapi, tidak diindahkan sehingga ada pengaduan ke Polres.
“Jadi, kami tidak melarang adanya suara mengaji atau pengajian melalui pengeras suara di Masjid. Warga minta volume speakernya dikecilkan,” ujar P anggota DPRD Mesuji.
Anggota Dewan itu membenarkan banyaknya komplain dan aduan dari masyarakat terkait penggunaan pengeras suara di Masjid Jami’ Desa Brabasan yang dilakukan oleh Marbot masjid Jami’ Arriyadz Desa Brabasan.
“Terkait Hal tersebut sebenernya sudah kami sampaikan melalui pengurus Masjid Jami’ Arriyadz dan disampaikan juga secara lisan Ke Sekretaris Sat Pol PP Kab. Mesuji. Namun sampai hingga sekarang belum ada tanda tanda perubahan yang dilakukan oleh oknum marbot tersebut. Yang menjadi permasalahan oleh kami adalah tentang volume pengeras suara dan waktu menghidupkan pengeras suara yang menurut kami tidak mengindahkan aturan,” ujar P, anggota Dewan yang duduk sebagai Wakil Ketua ini.
Aturan penggunaan pengeras suara:
1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala;
2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan;
3. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi;
4. Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla;
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.
6. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam berbagai agama dan kenyamanan di dalam lingkungan masyarakat, dirinya atas nama masyarakat mohon kiranya Bapak Kapolres Melalui Kasat BINMAS Polres Mesuji untuk membantu menyampaikan dan membimbing serta mengingat kepada Marbot Masjid Jami’ Arriyadz Desa Brabasan tentang penggunaan pengeras suara aesuai dengan Ketentuan Peraturan yang berlaku di NKRI.
Aduan masyarakat ini dibuat serta disampaikan ke Polresta pada 29 Juni 2025, tidak untuk melarang penggunaan speaker masjid, tapi untuk pengaturan volume.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Mesuji AKP Poniran, saat dimintai konfirmasi belum memberi keterangan. Dihubungi via HP tidak diangkat. (Nan/*)
