Terganggu, Oknum Anggota DPRD Mesuji Larang Masjid Pakai Pengeras Suara

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI, SERAMBILAMPUNG – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mesuji berinisial P diduga menegur pengurus masjid karena terganggu kebisingan suara pengajian sebelum azan berkumandang yang bersumber dari Masjid Arriyadh dekat rumahnya di Desa Berabasan, Kecamatan Tanjung Raya.

Oknum tersebut diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mesuji. Awalnya, ia memberikan teguran kepada pengurus masjid untuk menghentikan penggunaan pengeras suara yang dianggap mengganggu dirinya dan lingkungan sekitar.

Salah satu warga membenarkan adanya larangan penggunaan pengeras suara sebelum azan magrib berkumandang. Bahkan yang lebih mengguncang emosi, adanya aduan ketidaknyamanan ke Mapolres Mesuji.

Baca Juga :  Kenali Surat Suara Pilkada Serentak 2024

“Ya benar. Karena suara masjid yang bising. Kami ditegur, padahal, suara pengajian melalui pengeras suara sebelum azan bertujuan untuk mengingatkan warga, sehingga jamaah tidak terburu-buru saat melaksanakan sholat,” tutur warga yang enggan dirinya disiarkan, Rabu (2/7).

“Kami juga telah mengikuti saran dari oknum anggota DPRD tersebut untuk mengecilkan volume pengeras suara, dan waktu yang telah ditentukan juga sudah kami ikuti,” tambahnya.

Sementara, salah satu pengurus masjid juga tak menampik ketika dikonfirmasi. Ia juga menceritakan bahwa pernah ditegur oleh Istri sang oknum dewan. “Saya lewat depan rumahnya, dipanggil oleh istrinya untuk mampir. Ketika duduk istrinya dan oknum P meminta pengeras suara dikecilkan karena bising,” katanya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Mesuji Dilantik, Berikut Nama-Namanya

Alasan lain karena saat siang ketika pengajian sedang diperdengarkan, terkadang banyak tamu di rumahnya, dan karena suara yang bising, obrolan dengan tamu tidak terdengar.

“Jika perlu, saat akan melakukan azan zhuhur, tidak usah menggunakan pengeras suara, langsung saja azan,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, oknum anggota DPRD berinisial P belum dapat dikonfirmasi. (Nan/*)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Pengeras Suara Masjid, Anggota DPRD Mesuji Bukan Melarang, Tapi Minta Dikecilkan
Tujuh PPPK Bawaslu Pesisir Barat Dilantik, Berikut Nama-namanya
Rolling Eselon III dan IV, Bupati Elfianah Beri Ultimatum dan Paparkan Tupoksi Jabatan
Biografi Beatrix Teana, Gadis Asal Mesuji yang Lolos Finalis Miss Indonesia 2025 Wakili Provinsi Lampung
Terbengkalai! Wisata Embung Albaret Mesuji Luput dari Perhatian Pemkab
DPRD dan Pemkab Mesuji Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
Disegel Polisi, Gudang Minyak Goreng Milik Mantan Sekda Mesuji Tersandung Kasus
Perdana Ngantor, Wabup Yugi Tanam Prinsip Kesederhanaan Jajaran ASN
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:09 WIB

Soal Pengeras Suara Masjid, Anggota DPRD Mesuji Bukan Melarang, Tapi Minta Dikecilkan

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:34 WIB

Tujuh PPPK Bawaslu Pesisir Barat Dilantik, Berikut Nama-namanya

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:23 WIB

Terganggu, Oknum Anggota DPRD Mesuji Larang Masjid Pakai Pengeras Suara

Senin, 30 Juni 2025 - 21:31 WIB

Rolling Eselon III dan IV, Bupati Elfianah Beri Ultimatum dan Paparkan Tupoksi Jabatan

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:10 WIB

Biografi Beatrix Teana, Gadis Asal Mesuji yang Lolos Finalis Miss Indonesia 2025 Wakili Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Balai Desa Palasjaya, Kecamatan Palas sempat ditutup aparatur desa. Karena, gajinya tidak dibayar Kades

Lampung Selatan

Ini Penjelasan Camat Palas Terkait Penutupan Balai Desa

Kamis, 3 Jul 2025 - 11:34 WIB