MESUJI, SERAMBILAMPUNG – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mesuji berinisial P diduga menegur pengurus masjid karena terganggu kebisingan suara pengajian sebelum azan berkumandang yang bersumber dari Masjid Arriyadh dekat rumahnya di Desa Berabasan, Kecamatan Tanjung Raya.
Oknum tersebut diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mesuji. Awalnya, ia memberikan teguran kepada pengurus masjid untuk menghentikan penggunaan pengeras suara yang dianggap mengganggu dirinya dan lingkungan sekitar.
Salah satu warga membenarkan adanya larangan penggunaan pengeras suara sebelum azan magrib berkumandang. Bahkan yang lebih mengguncang emosi, adanya aduan ketidaknyamanan ke Mapolres Mesuji.
“Ya benar. Karena suara masjid yang bising. Kami ditegur, padahal, suara pengajian melalui pengeras suara sebelum azan bertujuan untuk mengingatkan warga, sehingga jamaah tidak terburu-buru saat melaksanakan sholat,” tutur warga yang enggan dirinya disiarkan, Rabu (2/7).
“Kami juga telah mengikuti saran dari oknum anggota DPRD tersebut untuk mengecilkan volume pengeras suara, dan waktu yang telah ditentukan juga sudah kami ikuti,” tambahnya.
Sementara, salah satu pengurus masjid juga tak menampik ketika dikonfirmasi. Ia juga menceritakan bahwa pernah ditegur oleh Istri sang oknum dewan. “Saya lewat depan rumahnya, dipanggil oleh istrinya untuk mampir. Ketika duduk istrinya dan oknum P meminta pengeras suara dikecilkan karena bising,” katanya.
Alasan lain karena saat siang ketika pengajian sedang diperdengarkan, terkadang banyak tamu di rumahnya, dan karena suara yang bising, obrolan dengan tamu tidak terdengar.
“Jika perlu, saat akan melakukan azan zhuhur, tidak usah menggunakan pengeras suara, langsung saja azan,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, oknum anggota DPRD berinisial P belum dapat dikonfirmasi. (Nan/*)
