Brigjen (Purn) Amalsyah Tarmizi Angkat Kaki dari KONI Lampung, Ini Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi

Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi

Bandar Lampung — Suasana internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tengah memanas. Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, mantan Danrem 043/Garuda Hitam dan tokoh olahraga terkemuka Lampung, secara resmi mengundurkan diri dari posisi anggota Dewan Kehormatan KONI Lampung masa bakti 2025–2029.

Pengunduran diri ini bukan sekadar formalitas. Dalam surat yang telah ditandatangani, Amalsyah menyoroti secara tajam dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI dalam penyusunan komposisi pengurus baru di bawah kepemimpinan Ketua Umum Taufik Hidayat.

Secara tertulis, Amalsyah mengemukakan dua alasan utama pengunduran dirinya: meningkatnya kesibukan di luar daerah dan merasa tidak memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Kehormatan. Namun, sumber internal mengungkapkan bahwa alasan sesungguhnya lebih bersifat prinsipil—yakni penolakan terhadap dugaan pelanggaran AD/ART dalam susunan kepengurusan.

Amalsyah sebelumnya menjabat sebagai Ketua Harian KONI Lampung dan menjadi salah satu sosok kunci dalam pembinaan prestasi olahraga di Bumi Ruwa Jurai. Ia masuk dalam jajaran Dewan Kehormatan sesuai SK KONI Pusat Nomor 91 Tahun 2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Baca Juga :  PBPI Lampung Resmi Bergabung di KONI, Siap Majukan Olahraga Padel di Bumi Ruwa Jurai

Dalam pernyataannya, Amalsyah memaparkan dua poin krusial yang dinilai menabrak aturan dasar organisasi:

1. Komposisi Dewan Kehormatan Tidak Sesuai Pasal 16 ayat (2) AD/ART

Pasal tersebut menegaskan bahwa Dewan Kehormatan harus terdiri dari mantan Ketua Umum KONI, tokoh olahraga, dan tokoh masyarakat yang berjasa luar biasa. Namun, hanya satu mantan ketua, Yusuf S. Barusman, yang tercantum dalam struktur. Nama-nama penting lainnya seperti M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi tidak masuk dalam susunan. Tokoh bersejarah seperti legenda sepak bola Imron Rosadi pun absen dari daftar.

2. Rangkap Jabatan yang Melanggar Pasal 23 ayat (2) AD/ART

Dalam aturan tersebut, pengurus induk cabang olahraga tidak boleh merangkap jabatan di KONI Provinsi. Namun, ditemukan sedikitnya enam pengurus KONI baru yang melanggar klausul ini.

Baca Juga :  Nyali Kejati Lampung Diuji: Beranikah Jerat Mantan Gubernur dan Bupati?

Sorotan tajam juga datang dari mantan pengurus KONI Lampung, Gunawan Handoko, yang mendesak adanya evaluasi total terhadap struktur kepengurusan. Menurutnya, pelanggaran terhadap AD/ART bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut legitimasi dan kredibilitas lembaga.

“Jika kepengurusan dibentuk dengan melanggar aturan dasar, bagaimana masyarakat akan percaya pada integritas KONI? Sebelum pelantikan dilakukan, seharusnya komposisi pengurus direvisi total agar sesuai AD/ART,” tegas Gunawan.

Dengan mundurnya Amalsyah Tarmizi dan menguatnya desakan dari berbagai pihak, kepengurusan KONI Lampung 2025–2029 kini berada di persimpangan jalan. Pelantikan yang sedianya menjadi awal semangat baru, justru terancam dibayang-bayangi oleh isu ketidakpatuhan terhadap aturan organisasi.

Masyarakat olahraga Lampung kini menanti langkah tegas dari KONI Pusat untuk memastikan proses regenerasi kepengurusan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme—sebagaimana semangat yang selalu digaungkan dalam dunia olahraga. (*).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua KONI Lampung Terima Audiensi Pengurus Pordasi, Bahas Pembinaan dan Pemanfaatan Arena Kotabaru
KONI Lampung Dorong Kolaborasi Media dengan RRI untuk Kemajuan Olahraga
Ali Hanafiah Pimpin TI Lampung, Targetkan Prestasi Dunia 
Tekwondo Indonesia Lampung Gelar Musprov
Porkab Pringsewu 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Penjaringan Atlet Menuju Porprov 2026
Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI
Solidaritas Sumatera Menguat, KONI Jambi Nyatakan Dukungan untuk PON 2032 di Lampung–Banten
KONI Sumsel Dukung Lampung–Banten Jadi Tuan Rumah PON 2032
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:05 WIB

Ketua KONI Lampung Terima Audiensi Pengurus Pordasi, Bahas Pembinaan dan Pemanfaatan Arena Kotabaru

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:32 WIB

KONI Lampung Dorong Kolaborasi Media dengan RRI untuk Kemajuan Olahraga

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:52 WIB

Ali Hanafiah Pimpin TI Lampung, Targetkan Prestasi Dunia 

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:18 WIB

Tekwondo Indonesia Lampung Gelar Musprov

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:37 WIB

Porkab Pringsewu 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Penjaringan Atlet Menuju Porprov 2026

Berita Terbaru

PWI Lampung Selatan menggelar rapat persiapan Konferkab.

Lampung Selatan

Persiapan Konferkab PWI Lamsel Sudah 90 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 10:24 WIB