SERAMBI LAMPUNG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Selatan akan menyelenggarakan diskusi publik guna membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025 di Sekretariat KONI Lamsel , dan akan diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai latar belakang, termasuk kalangan mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta praktisi olahraga.
Ketua KONI Lampung Selatan, Zulhaidir, menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyerap aspirasi dan pandangan dari seluruh pemangku kepentingan terkait penerapan Perda tersebut di lapangan.
“Diskusi ini penting dilakukan agar implementasi Perda benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mencerminkan kebutuhan dan dinamika masyarakat di sektor keolahragaan,” ujarnya.
Zulhaidir menambahkan bahwa keberadaan Perda No. 8 Tahun 2016 sejatinya telah memberikan payung hukum yang jelas dalam upaya pengembangan dan pembinaan olahraga daerah. Termasuk di dalamnya, memberikan dasar yang sah bagi pemerintah daerah maupun KONI dalam menjalin kemitraan dengan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Jika kita ingin menarik dukungan dari dunia usaha melalui CSR untuk pengembangan olahraga, Perda ini sudah cukup memadai sebagai landasan hukum. Dengan demikian, tidak akan terjadi pelanggaran regulasi selama pelaksanaannya mengacu pada aturan yang berlaku,” tambahnya.
Diskusi publik ini diharapkan dapat menjadi forum yang konstruktif dalam merumuskan langkah-langkah strategis bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan olahraga di Lampung Selatan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Lim).
