SERAMBI LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamsel menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM-Online), yang dirangkai dengan kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembinaan pelaksanaan penanaman modal, Senin, 24 September 2025.
Kepala Bidang Pengawasan DPMPPTSP Lampung Selatan Ade Ikhsan, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait pentingnya penyampaian laporan kegiatan penanaman modal secara daring (LKPM-Online), sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Bimtek ini diharapkan menjadi terobosan yang dapat meningkatkan daya tarik investasi di Lampung Selatan. Dengan sistem LKPM-Online, pelaku usaha bisa lebih mudah, pasti dan cepat dalam proses perizinanya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemerintah secara tegas menyatakan setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala setiap triwulan. Apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha maupun fasilitas penanaman modal.
Dia menambahkan, ditengah perlambatan ekonomi global dan nasional saat ini. Maka, inovasi kemudahan dalam perizinan dan pelaporan investasi dinilai menjadi langkah penting untuk tetap menarik minat investor.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memacu motivasi para pelaku usaha dan investor agar semakin yakin menanamkan modalnya di Lampung Selatan,” tambahnya. (MAN)
