Pelantikan Ditangguhkan, Nasib Gantung Calon ASN PPPK di Kemenag Lampung

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI LAMPUNG — Penundaan pelantikan salah satu calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung menuai perhatian publik. Calon ASN berinisial SDC yang telah dinyatakan lulus seleksi dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga kini belum juga dilantik tanpa kejelasan surat resmi.

Kuasa hukum SDC, Debi Oktarian, S.H., menilai langkah Kanwil Kemenag Lampung menangguhkan pelantikan kliennya janggal dan berpotensi melanggar prosedur administrasi. Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi sudah diselesaikan, dan dokumen NIP telah disetujui oleh BKN. Artinya, secara hukum, status kepegawaian kliennya telah sah.

“SDC ini tidak dilantik tanpa alasan yang jelas. Di sistem SSCASN tidak ada pemberitahuan, sementara di aplikasi BKN sudah keluar NIP dan tanda tangan SK. Artinya sudah disetujui. Tapi kenapa tidak dilantik? Tidak ada surat resmi, hanya kabar lisan bahwa ditangguhkan,” ujar Debi kepada media, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap SDC justru dilakukan sebelum pelantikan, yang membuat proses tersebut dinilai cacat prosedur.

“Kalau mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, tidak bisa diterapkan karena dia belum ASN, belum dilantik. Harusnya pelantikan dilakukan dulu, baru pemeriksaan bisa dijalankan jika ada dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Lebih jauh, Debi mengkritik materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak relevan dan cenderung memojokkan kliennya.

“Pertanyaan dalam BAP itu seperti memframing. Bahkan sampai menyinggung hal pribadi, menanyakan hal yang tidak layak dalam konteks pemeriksaan administrasi. Padahal, klien saya sudah menikah sah dengan izin Pengadilan Agama Kotabumi,” jelasnya.

Baca Juga :  Lulus Uji Kompetensi, 9 Dosen UIN RIL Naik Jabatan Akademik Sebagai Profesor

Kuasa hukum juga menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menunda pelantikan, karena tidak ada laporan pidana maupun proses hukum yang sedang berjalan terhadap SDC.

“Kalau mau ditangguhkan, harus ada surat resminya. Kalau mau dibatalkan, juga harus dengan keputusan tertulis. Tidak bisa hanya berdasarkan kabar lisan,” katanya.

Selain pelantikan yang tertunda, SDC disebut telah dinonaktifkan secara lisan dari tempat tugasnya di MAN 1, tanpa surat pemberitahuan atau keputusan resmi.

“Dia sudah dinonaktifkan tanpa dasar hukum. Ini ironis, pemerintah sedang giat memberantas pengangguran, tapi ada calon ASN yang sudah lulus malah digantung tanpa kejelasan,” ujar Debi.

Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum. Mereka berencana melapor ke Ombudsman Republik Indonesia dan Inspektorat Jenderal Kemenag, karena menilai proses pemeriksaan dan penonaktifan tersebut tidak sesuai standar administrasi.

“Kami akan lapor ke Ombudsman dan Inspektorat. Pemeriksaan ini cacat prosedur. Seharusnya ada pengawasan internal, tapi faktanya nihil,” tegas Debi.

Kemenag Lampung: Ditangguhkan, Bukan Dibatalkan

Sementara itu, Tri Rahayu, Analis Kepegawaian Kanwil Kemenag Lampung, membenarkan bahwa pelantikan SDC memang ditangguhkan sementara, bukan dibatalkan.

“Benar, bukan dibatalkan, tapi ditangguhkan sampai ada kejelasan status. Kami sudah menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang dalam proses telaah tim,” ujar Tri Rahayu.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas serta memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

“Ketika ada laporan masyarakat, meski masih dalam bentuk laporan awal, pelantikan kami tunda dulu sampai hasil telaah keluar. Kalau nanti dinyatakan tidak bermasalah, pelantikannya bisa segera dilanjutkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Tiga Pebiliar Lampung Lolos Seleksi untuk Tampil di VPool Anniversary Aileex Open 9 Ball Palembang

SDC: ‘Saya Tidak Diberi Kesempatan Bicara’

Di sisi lain, SDC mengaku tidak mendapat kesempatan yang adil dalam proses pemeriksaan di Kanwil Kemenag Lampung. Ia merasa sudah diframing sejak awal.

“Saya pikir hanya dipanggil untuk klarifikasi, tapi semua jawaban saya dibilang bohong. Bahkan saya dituduh mabuk. Saya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan. Semuanya seolah sudah diskenario,” ungkapnya.

SDC menegaskan bahwa hubungannya dengan pihak pelapor telah disahkan melalui pernikahan yang mendapat izin dari pengadilan agama. Tuduhan pencabulan, menurutnya, tidak memiliki dasar hukum.

“Kami menikah sah. Kalau disebut pencabulan, itu tidak masuk logika hukum. Tidak ada laporan pidana, tidak ada visum baru. Semua ini seperti framing,” ujarnya.

Menanti Kepastian dan Akuntabilitas

Kuasa hukum Debi Oktarian menyebut, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kanwil Kemenag Lampung. Jika tidak ada kejelasan, langkah hukum administratif akan segera ditempuh.

“Kami menunggu surat resmi dari Kanwil. Jika tetap tidak ada kejelasan, kami akan menggugat secara administratif dan melapor ke Ombudsman. Klien saya sudah memenuhi seluruh syarat ASN PPPK dan tidak punya catatan pidana,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses pengangkatan ASN PPPK di lingkungan Kementerian Agama. Banyak pihak berharap Kemenag segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen aparatur negara. (Red)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lampung-Banten Serahkan Dokumen Dukungan Tuan Rumah PON 2032
Butuh 20 Tahun, Andreas Chandra Santoso Akhirnya Pimpin BRI Region 5 Bandar Lampung
KONI Lampung Masifkan Informasi Olahraga Lewat Podcast
Di Tengah Kemelut Organisasi, Cabor Lampung Timur Tetap Tancap Gas
Verifikasi Faktual Cabor di Lampung Tengah Catat Masa Kepengurusan dan Keterbatasan Sarana
PB PERCASI Perpanjang Masa Bakti Pengprov Lampung hingga Desember 2026
SMSI Lampung Dorong Pembentukan Satgas Pemantau Jalan Rusak
Wakil Ketua II KONI Provinsi Lampung, Riaagus Ria, membuka Kursus Dasar Pelatih Cabang Olahraga Panjat Tebing
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:59 WIB

Butuh 20 Tahun, Andreas Chandra Santoso Akhirnya Pimpin BRI Region 5 Bandar Lampung

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:35 WIB

KONI Lampung Masifkan Informasi Olahraga Lewat Podcast

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:06 WIB

Di Tengah Kemelut Organisasi, Cabor Lampung Timur Tetap Tancap Gas

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:28 WIB

Verifikasi Faktual Cabor di Lampung Tengah Catat Masa Kepengurusan dan Keterbatasan Sarana

Senin, 23 Februari 2026 - 19:28 WIB

PB PERCASI Perpanjang Masa Bakti Pengprov Lampung hingga Desember 2026

Berita Terbaru

Poto: Ketua KONI Lampung dan rombongan saat kunjungan ke Universitas Bandar lampung ( ist).

Daerah

Menata Mimpi PON 2032 dari Halaman Kampus

Kamis, 12 Mar 2026 - 12:15 WIB

Wagub Lampung Jihan Nurlela, tengah memberikan sambutan dalam musrenbang RKPD Lamsel. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Wagub Lampung Jihan, Puji Lamsel Karena Capaianya Cukup Baik

Rabu, 11 Mar 2026 - 18:21 WIB

Poto: Ketua KONI Lampung Taufik Hidayat

Lampung

Lampung–Banten Masuki Tahap Pembagian Cabor untuk PON 2032

Selasa, 10 Mar 2026 - 15:09 WIB

Posko Kesehatan Lampung Selatan. (Foto.Ist)

Kesehatan

Dinkes Lamsel Siapkan 15 Posko Kesehatan Bagi Para Pemudik

Selasa, 10 Mar 2026 - 13:33 WIB