SERAMBI LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menempati peringkat ke -6 dengan1 skor 89,30, masuk zona hijau dari 16 entitas di Provinsi Lampung. Ini adalah pencapaian yang patut diberikan apresiasi. Hal ini terungkap dalam rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberantasan korupsi, Selasa, 7 Oktober 2025, di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel.
Hadir dalam rakor itu, Norce Martauli Sitanggang selaku PIC Wilayah Sumsel dan Lampung Satgas 2.3 Direktorat Koorsup Wilayah II dan Bapakm Muhammad Daffa selaku PIC Wilayah Babel Satgas 2.3 Direktorat Koorsup Wilayah II. Turut hadir dalam rakor tersebut Wakil Bupati Lampung Selatan M.Syaiful Anwar dan Kepala Kantor Pertanahan Lamsel Seto Apriyadi.
Wakil Bupati Lampung Selatan M.Syaiful Anwar, dalam sambutanya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang telah berupaya keras membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Namun, perjuangan ini belum selesai. Sebab, masih panjang jalan yang harus kita tempuh untuk benar-benar mewujudkan birokrasi yang melayani, bukan dilayani.
“Kegiatan rapat pemantauan dan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi 7 Mei 2025 lalu. Dimana sebelumnya, fokus pembahasan mencakup empat area strategis, pengadaan Barang dan Jasa, pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta optimalisasi Penerimaan Daerah,”ujarnya.
Dia menjelaskan untuk memantau sejauhmana langkah-langkah yang telah disepakati berjalan dengan baik. Kita ingin memastikan bahwa strategi pencegahan korupsi yang dijalankan benar-benar berdampak langsung pada masyarakat. Berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2024, Kabupaten Lampung Selatan mencatat skor 89,30, masuk zona hijau, dan menempati peringkat ke-6 dari 16 entitas di Provinsi Lampung. Ini adalah pencapaian yang patut kita apresiasi.
“Meskipun demikian, mari kita bersikap jujur dan terbuka. Di area Pelayanan Publik, kita masih mencatat skor 79,64 %. Ini menunjukkan ada pekerjaan rumah yang belum tuntas, khususnya percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), peningkatan mutu layanan di sektor perizinan, kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan,”jelasnya.
Menurut dia, korupsi hari ini tidak selalu datang dalam bentuk uang tunai atau amplop cokelat. Ia bisa menyusup dalam bentuk sistem yang lemah, layanan yang lambat dan pengawasan yang tumpul. Ini yang harus kita benahi bersama.
“Kita hidup di tengah era yang disebut para akademisi sebagai trust deficit society. Masyarakat makin cerdas, makin kritis dan tak mudah percaya. Tapi, yang mereka butuhkan adalah bukti nyata pemerintahan yang melayani, bukan yang mempersulit,”katanya.
Sementara itu, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Norse Sitangang, mengatakan pihaknya akan mengawal apa yang telah dilakukan dan evaluasi.
“Kami berharap apa yang telah dilakukan progresnya tentang pengelolaan sertipikasi aset tanah milik Pemkab Lamsel.
Dari target 75 bidang sudah selesai semua,”katanya.
Dilain pihak, Kepala Kantor Pertanahan Lampung Selatan Seto Apriyadi, menyatakan untuk aset milik daerah kini sudah on progres 58 bidang dan 23 bidang sudah selesai dan seluruhnya terdapat 81 bidang tanah yang akan disertipikasi.
“Kami siap untuk sertipikasi aset milik daerah. Tapi, kini progresnya on proses,”katanya.
Aset Daerah Masih Bermasalah
Kepala BPKAD Lampung Selatan Wahidin Amin, menjelaskan untuk sertipikasi aset daerah masih ada kendala sebanyak 199 bidang dengan rincian tanah register/HGU sebanyak 81 bidang, tanah provinsi Lampung 2 bidang, tanah Kementerian PUPR 10 bidang, tanah desa 5 bidang, tanah PGRI 2 bidang, tanah ASDP/KAI 2 bidang, tanah SHM/HGB 30 bidang, zona merah (rawan bencana) 2 bidang, tanah land reform (pulau sebesi) 5 bidang, sertipikat hilang 6 bidang, terindikasi dobel pencatatan 3 bidang, Overlep 22 bidang dan belum diketahui titik lokasinya 29 bidang.
“Selain itu, terdapat aset daerah hasil sitaan KPK sebanyak 37 bidang. Dimana, 25 bidang tanah sudah SHM dan berhasil dikuasai Pemkab Lampung Selatan secara fisik 19 bidang dan 6 bidang kondisinya tumpang tindih dengan milik masyarakat (Diklaim masyarakat). Lalu, 12 bidang tanah masih Akte Jual Beli (AJB). Sehingga, belum dapat ditindaklanjuti karena lokasi dan titik batasnya belum diketahui. Bahkan, terdapat kapal motor jenis sport fishing belum belum dapat dikuasi oleh Pemkab Lamsel. Sebab, pada saat diserahkan KPK kondisinya dititipkan di Wisata Tegal Mas,”jelasnya. (MAN)
