SERAMBI LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan musnahkan barang bukti tindak pidana umum priode Juni – Oktober 2025, Rabu, 19 November 2025, di Halaman Kantor Kejari Lamsel.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis Sabu seberat 2.617,66 gram, Ganja seberat 172 636,24 gram, Ekstasi sebanyak 2 butir dan Pil Eximer warna kuning sebanyak 50 butir.
Lalu, barang rampasan lainnya berupa pupuk sebanyak 86 karung, Box keranjang sebanyak 88 buah, Uang Palsu sebanyak Rp4.750 000, Senjata tajam sebanyak 9 buah, Senjata api jenis pistol sebanyak 1 buah, Sernyata api mainan sebanyak 1 buah, Amunisi senjata api jenis pistol sebanyak 7 buah, Pakaian sebanyak 82 buah, Berbagai jenis Handphone sebanyak 10 buah, Alat Hisap (bong) sebanyak 5 buah, Tas sebanyak 9 buah dan Kunci T sebanyak 4 buah.

Kepala Kejari Lampung Selatan Suci Wijayanti, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara permanan dengan cara dibakar, diblender dan digerindra. Untuk jumlah perkaranya ada 82 perkara dan perkara narkotika menjadi mendominasi. Sebab, tiap saat terus meningkat dari tahun ketahun di Lamsel.
“Untuk itu, kami berkomitmen akan memberantas tindak pidana dan pelaku narkotika ini,”ujarnya.
Disinggung secara nilai ekonomi barang bukti tersebut, kata Suci Wijayanti, mencapai kurang lebih Rp30 miliar. Sementara, untuk barang bukti berupa pupuk yakni pupuk palsu dan pupuk tidak berizin.
“Untuk barang bukti berupa uang palsu peredaranya diseluruh Lampung Selatan. Sebab, kami menanggani perkara untuk lokus di Lamsel,”katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan M.Syaiful Anwar, dalam sambutanya mengatakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum ini bukan sekedar seremoni. Ini merupakan pernyataan sikap bahwa negara hadir. Sikap bahwa hukum berdiri tegak. Sikap bahwa Lamsel menolak menyerah pada kejahatan.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini mungkin terlihat sebagai kegiatan rutin penegakan hukum. Namun, bila kita cermati, ini merupakan bagian dari rantai panjang upaya menjaga ketertiban, keselamatan, dan masa depan masyarakat. Barang bukti, baik itu narkotika, senjata tajam, minuman keras, maupun alat kejahatan lainnya adalah simbol dari ancaman yang pernah mencoba merusak sendi kehidupan masyarakat.
Dan ketika barang bukti itu dimusnahkan, sesungguhnya kita sedang mengirimkan pesan tegas kepada siapa pun yang mencoba melawan hukum, bahwa Lampung Selatan bukan tempat bagi kejahatan.
Bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas, adil dan tanpa pandang bulu.
“Ketegasan ini adalah benteng pertama keamanan. Namun, pemahaman, edukasi, dan pembinaan adalah benteng berikutnya. Keduanya harus berjalan seiring, tegas dan cerdas. Untuk itu, saya mengajak seluruh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta seluruh masyarakat Lampung Selatan memperkuat sinergi, bangun kewaspadaan kolektif, dukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, serta lindungi anak-anak kita dari ancaman narkoba dan kejahatan lainnya,”jelasnya.
Dia menyatakan, keamanan merupakan pondasi kemajuan.
Tanpa keamanan, tidak ada ruang bagi pendidikan. Tanpa keamanan, ekonomi sulit tumbuh dan tanpa keamanan, keadilan hanya menjadi wacana tanpa makna.
Saya ingin menegaskan bahwa pembangunan Lampung Selatan tidak boleh terhambat oleh kejahatan. Daerah kita harus menjadi tempat dimana hukum dihormati, masyarakat merasa aman, generasi muda terlindungi dan pemerintah bekerja dengan keberanian dan kecerdasan,”tegasnya. (MAN)









