Serambi Lampung.Com – Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Pemkab menegaskan, penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada regulasi nasional serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi itu mewajibkan pemerintah daerah mempertimbangkan kapasitas fiskal sebelum menetapkan besaran gaji.
“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Wahidin usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekda Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kini seluruh gaji PPPK Paruh Waktu menjadi tanggung jawab APBD.
Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) tahun 2025 yang hanya sekitar Rp41 miliar.
“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya ada tambahan beban anggaran lebih dari Rp50 miliar,” tegas Wahidin.
Terkait besaran gaji, Wahidin menyebutkan nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan, dengan mempertimbangkan belanja wajib daerah (mandatory spending) serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sementara bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
Wahidin menegaskan, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, namun tetap realistis dari sisi fiskal daerah.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor kunci agar pembayaran gaji tepat waktu dan tidak mengganggu pelayanan publik serta pembangunan daerah,” pungkasnya.
Editor: Serambi Lampung.









