SERAMBI LAMPUNG – Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung. Ia diduga mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi yang terparkir di lingkungan DPRD Lampung.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Januari 2026 dan terekam kamera CCTV. Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengatakan korban merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang datang ke DPRD untuk wawancara skripsi.
“Korban kaget saat hendak pulang karena keempat ban mobilnya kempes. Setelah dicek CCTV, terlihat dugaan dilakukan oleh anggota DPRD berinisial AR,” ujar Abdullah, Senin (2/2/2026).
BK DPRD Lampung telah menerima laporan dan melakukan klarifikasi awal, termasuk memeriksa saksi serta berkoordinasi dengan Satpol PP. Menurut Abdullah, terlapor disebut mengakui perbuatannya dan berdalih panik karena kondisi keluarga.
Meski demikian, BK menegaskan proses etik tetap berjalan. Jika terbukti melanggar berat, sanksi terberat yang dapat direkomendasikan adalah pemberhentian.
“BK hanya memberi rekomendasi. Keputusan akhir ada di partai politik,” tegasnya.
BK memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional. (Red)..









