SERAMBI LAMPUNG – Tim Ombudsman Republik Indonesia kunjungi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam rangka koordinasi penyelesaian laporan masyarakat atas nama Suradi dan kawan – kawan terkait STA 10-STA 12 Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lamsel adanya dugaan
penyimpangan prosedur oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Tim Ombudsmen RI diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lampung Selatan M.Darmawan, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lamsel Aflah Efenddi dan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Setiawansyah.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Lanpung Selatan M.Darmawan, mengatakan kedatangan Tim Ombudsman RI ke Pemkab Lamsel sebagai upaya membantu penyelesaian ganti rugi tanah milik 56 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. Selain itu, Tim Ombudsman juga ingin berkoordinasj dengan Pemkab setempat.
“Permasalahan tanah milik 56 Warga Desa Sukabaru kini sudah dilakukan upaya pembebasan tanah dari kawasan register kehutanan. Sebab, ditingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh warga,”ujarnya.
Dia menjelaskan, pada intinya perkara sengketa lahan telah dimenangkan oleh warga Desa Sukabaru. Namun, saat ini warga belum mendapatkan ganti rugi tanah mereka yang telah menjadi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) sudah siap mengganti. Kendati demikian, tanah milik warga tersebut belum dilakukan pembebasan lahan register kehutanan.
“Pemkab Lampung Selatan diminta membantu warganya yakni dapat menganggarkan untuk biaya pembebasan lahan register kehutanan. Kemungkinan, pihak kehutanan sudah tidak memiliki anggaran untuk membiayai pembebasan lahan. Intinya, kami siap membantu. Tapi, mengenai penganggaran biaya pembebasan lahan register, kami sedang meminta pendapat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika, diperbolehkan dan tidak melanggar tentunya Pemkab Lamsel akan menganggarkan,”jelasnya. (MAN)









