Lampung Utara Catat 383 Kasus Perceraian hingga April 2026

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Angka perceraian di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Data dari Pengadilan Agama Kotabumi Kelas IB mencatat, jumlah perkara perceraian terus bertambah dari tahun ke tahun.

Pada 2024, tercatat sebanyak 1.122 kasus perceraian. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.312 kasus pada 2025 atau naik sekitar 190 perkara dalam satu tahun.
Memasuki 2026, tren serupa masih berlanjut.

Dalam kurun waktu Januari hingga April, sebanyak 383 perkara perceraian telah diproses oleh Pengadilan Agama Kotabumi.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kotabumi, Teti Pitriani, menyampaikan bahwa penyebab perceraian masih didominasi faktor klasik yang kerap terjadi dalam rumah tangga.

Baca Juga :  Zulkarnain Kembali Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua MKKS SMP Lampung Utara

“Penyebab utama karena perselisihan yang terjadi secara terus-menerus, kemudian faktor ekonomi, serta kekerasan dalam rumah tangga,” kata Teti Pitriani saat dikonfirmasi di Kotabumi, Senin (13/4/2026).

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Kecamatan Abung Selatan menjadi wilayah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi di Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Teti, pihak Pengadilan Agama telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka perceraian, di antaranya melalui proses mediasi terhadap pasangan yang mengajukan gugatan.

Baca Juga :  Lampung Utara dan Pembangunan yang Berhenti di Meja Rapat

Namun demikian, tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui mediasi karena sebagian pasangan tetap memilih melanjutkan proses perceraian hingga putusan pengadilan.

“Mediasi tetap kami lakukan di setiap perkara. Tetapi jika kedua belah pihak tetap pada keputusan untuk berpisah, maka proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.

Pengadilan Agama Kotabumi juga terus mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan bercerai dan lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. (***)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Utara Berlanjut ke Tahap Sanksi
Jamaah Keluhkan Konsumsi pada Manasik Haji Lampung Utara
Taufik Hidayat Minta Lampung Utara Bangkit Lewat Prestasi Olahraga
Pengurus MKKS SMP Lampura Dilantik
Musorkab XI KONI Lampura 2026 Digelar, Wabup Ajak Bangkitkan Olahraga Meski Anggaran Terbatas
Wabup Romli Lantik Sekda Definitif Lampura
Zulkarnain Kembali Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua MKKS SMP Lampung Utara
Optik B. Rizki, Solusi Kesehatan Mata Terjangkau di Kotabumi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 21:13 WIB

Lampung Utara Catat 383 Kasus Perceraian hingga April 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Utara Berlanjut ke Tahap Sanksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:02 WIB

Jamaah Keluhkan Konsumsi pada Manasik Haji Lampung Utara

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:29 WIB

Taufik Hidayat Minta Lampung Utara Bangkit Lewat Prestasi Olahraga

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:54 WIB

Pengurus MKKS SMP Lampura Dilantik

Berita Terbaru

Lampung Utara

Lampung Utara Catat 383 Kasus Perceraian hingga April 2026

Senin, 13 Apr 2026 - 21:13 WIB

Plt Kepala Diskominfo Lamsel Hendry Kurniawan tengah memberikan informasi terkait optimalisasi pengelolaan media sosial. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Diskominfo Lamsel Optimalisasi Media Sosial

Rabu, 8 Apr 2026 - 13:02 WIB