LAMPUNG UTARA – Angka perceraian di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Data dari Pengadilan Agama Kotabumi Kelas IB mencatat, jumlah perkara perceraian terus bertambah dari tahun ke tahun.
Pada 2024, tercatat sebanyak 1.122 kasus perceraian. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.312 kasus pada 2025 atau naik sekitar 190 perkara dalam satu tahun.
Memasuki 2026, tren serupa masih berlanjut.
Dalam kurun waktu Januari hingga April, sebanyak 383 perkara perceraian telah diproses oleh Pengadilan Agama Kotabumi.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kotabumi, Teti Pitriani, menyampaikan bahwa penyebab perceraian masih didominasi faktor klasik yang kerap terjadi dalam rumah tangga.
“Penyebab utama karena perselisihan yang terjadi secara terus-menerus, kemudian faktor ekonomi, serta kekerasan dalam rumah tangga,” kata Teti Pitriani saat dikonfirmasi di Kotabumi, Senin (13/4/2026).
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Kecamatan Abung Selatan menjadi wilayah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi di Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Teti, pihak Pengadilan Agama telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka perceraian, di antaranya melalui proses mediasi terhadap pasangan yang mengajukan gugatan.
Namun demikian, tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui mediasi karena sebagian pasangan tetap memilih melanjutkan proses perceraian hingga putusan pengadilan.
“Mediasi tetap kami lakukan di setiap perkara. Tetapi jika kedua belah pihak tetap pada keputusan untuk berpisah, maka proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.
Pengadilan Agama Kotabumi juga terus mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan bercerai dan lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. (***)









