Serambi Lanpung.com – Aktivitas tambang batu dan pengerukan tanah ilegal di Kelurahan Branti Raya, Kecamatan Natar, akhirnya dihentikan setelah menuai protes warga. Namun, penutupan tersebut disorot karena tidak disertai surat resmi dari pemerintah.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penghentian aktivitas tambang hanya disampaikan melalui kepala desa, tanpa kehadiran pihak kecamatan di lokasi.
“Ya tadi kami menunggu Pak Camat agar bisa menemui warga dan memastikan operasional tambang ditutup, namun tidak ada satu pun unsur dari kecamatan yang datang,” ujarnya senin ( 27/4).
Menurutnya, informasi penutupan tambang hanya disampaikan oleh kepala desa yang menyebutkan hal itu atas perintah Camat Natar.
” Kami mau liat apakah benar benar di tutup atau hanya sementara saja penutupannya” ujar warga tersebut.
Sayangnya Camat Natar, Eko Setiawan, belum memberikan respons terkait penutupan tambang tersebut saat di hubungi media ini melaui telpon selulernya tidak di rspon . Meski telepon selulernya dalam kondisi aktif.
Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan dan debu akibat penggunaan alat berat di sekitar permukiman.
Kepala Desa Branti Raya, Ahmad Rizal, menegaskan bahwa operasional tambang tidak pernah mendapat persetujuan masyarakat.
“Tidak pernah ada izin dari warga, tahu-tahu sudah berjalan,” kata Rizal.
Ia menjelaskan, selain mengambil batu, aktivitas tambang juga mencakup pengerukan tanah menggunakan ekskavator yang berdampak langsung pada kenyamanan warga.
“Setiap hari warga terganggu. Suara bising dan debu itu nyata, bukan sekadar keluhan,” tegasnya.
Rizal juga mengungkapkan, pihak desa bersama warga telah berulang kali melaporkan aktivitas tersebut ke tingkat kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Namun, penanganannya dinilai belum tegas.
“Sudah kami laporkan sampai ke kecamatan dan Pemkab. Tapi yang datang hanya survei, tidak ada langkah nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas tambang batu diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan terakhir, sementara pengerukan tanah di lokasi yang sama disebut telah berjalan selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, Camat Natar, Eko Irawan, menyatakan pihaknya telah mengirim tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan ke lokasi dan meminta agar operasional tambang dihentikan karena tidak memiliki izin.
“Kami sudah kirim tim Satpol PP ke lokasi dan memastikan operasionalnya ditutup karena tidak memiliki izin,” katanya. (Red).









