PESISIR BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada 19 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (23), warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan. Korban diketahui berinisial NE (18), seorang pelajar.
Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat kemudian melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada, Minggu (21/6) dikediamannya. Saat diamankan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasatreskrim Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Meidy.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai bra berwarna hitam dan satu helai celana dalam berwarna cokelat. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Polres Pesisir Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 15 Ayat (1) Huruf g juncto Pasal 473 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Eva)









