Kasus Kekerasan Seksual di Krui Selatan Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada 19 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (23), warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan. Korban diketahui berinisial NE (18), seorang pelajar.

Baca Juga :  Hari Bhakti Ke-1, Bupati Pesisir Barat Raih Penghargaan Kemenimipas

Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat kemudian melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada, Minggu (21/6) dikediamannya. Saat diamankan, terduga pelaku bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasatreskrim Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Meidy.

Baca Juga :  Pemkab Pesibar Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan 2025

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai bra berwarna hitam dan satu helai celana dalam berwarna cokelat. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Polres Pesisir Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 15 Ayat (1) Huruf g juncto Pasal 473 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Eva)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golkar Pesisir Barat Kritik Pemkab soal Hutang hingga Proyek Pasar Krui
Penantian 13 Tahun, Kelurahan Pasar Krui Akhirnya Miliki Kantor Permanen
Pawai dan Tabligh Akbar Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H di Pesisir Barat
RSUD KH Muhammad Thohir Mulai Survei Akreditasi Perdana
Malam Puncak FTS VI Meriah, Kunjungan Presiden Warnai Sejarah Pesisir Barat
Jalan Sehat dan Senam Krui Bebakhong Meriahkan Hari Keempat FTS VI 2026
Pemkab Pesisir Barat Komitmen Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 dan Desa Cantik
Hari Lahir Pancasila, Pemkab Pesisir Barat Teguhkan Semangat Persatuan
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 22:04 WIB

Golkar Pesisir Barat Kritik Pemkab soal Hutang hingga Proyek Pasar Krui

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:59 WIB

Penantian 13 Tahun, Kelurahan Pasar Krui Akhirnya Miliki Kantor Permanen

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:11 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Krui Selatan Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:11 WIB

Pawai dan Tabligh Akbar Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H di Pesisir Barat

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:59 WIB

RSUD KH Muhammad Thohir Mulai Survei Akreditasi Perdana

Berita Terbaru

Unila Gelar Pemberian penghargaan pada SMSI Lampung.

Bandar Lampung

SMSI Lampung Raih Anugerah Unila Be Strong 2026 dari Rektor Unila

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:47 WIB

Info Kehilangan

Info Kehilangan

Rabu, 23 Sep 2026 - 13:14 WIB