SERAMBI LAMPUNG – Kabupaten Lampung Selatan terindikasi kuat menjadi tempat berdaranya rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok berbagai banyak di jual di warung eceran, dati peredaran ini tentu menyebabkan kerugian bagi negara
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada sembilan kecamatan yang menjadi pangsa pasar tetap rokok ilegal, yakni Kalianda, Ketapang, Sragi, Palas, Katibung, Sidomulyo, Natar, Candipuro, dan Way Sulan. Rokok ini dijual di bawah harga rokok resmi, sehingga banyak konsumen yang tergiur untuk membelinya.
Metode Distribusi dan Asal Rokok Ilegal
Merek rokok ilegal yang banyak beredar di Lampung Selatan meliputi Smith, Luffman, Flash, Mami Baru, Esse, Exo, SR, dan Toracino. Rokok-rokok ini dikirim secara berkala dari berbagai daerah di Indonesia.
Smith, Luffman, dan Esse didatangkan dari Batam dan Pekanbaru.
Mami Baru berasal dari Pulau Jawa.
Flash, Exo, dan SR dikirim dari Madura, Jawa Timur.
Menurut sumber yang diterima media ini, distribusi rokok ilegal dilakukan secara rutin. Warung kecil mendapatkan pasokan 1-2 slop setiap empat hari sekali, sedangkan warung besar menerima 1-2 bal (setara dengan 10 slop). Pengiriman dari luar daerah dilakukan menggunakan mobil blind van yang sekali jalan bisa membawa 10 hingga 15 dus rokok ilegal.
Harga Jauh di Bawah Rokok Resmi
Harga jual rokok ilegal jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Mantul mengungkapkan bahwa harga modal rokok ilegal berkisar:
Smith dan Luffman: Rp7.000 – Rp7.500 per bungkus, dijual Rp10.000.
Flash: Rp7.900 – Rp8.300 per bungkus, dijual Rp10.000 – Rp11.000.
Mami Baru dan Esse: Modal Rp15.500, dijual Rp18.000 – Rp20.000.
Seorang warga Kalianda yang enggan disebut namanya mengaku lebih memilih rokok ilegal karena harganya lebih terjangkau.
“Kalau beli rokok resmi harganya di atas Rp20 ribu, bahkan ada yang Rp40 ribu. Jadi saya pilih yang lebih murah,” katanya.
Peredaran rokok ilegal ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Selain merugikan negara, rokok tanpa pita cukai juga tidak terjamin kualitasnya. Diperlukan langkah tegas untuk memberantas praktik ini demi menekan peredaran rokok ilegal di Lampung Selatan.
Pihak berwenang diharapkan segera menindak tegas jaringan distribusi rokok ilegal ini agar pemasukan negara dari sektor cukai tidak semakin tergerus. (Red).
