Program Bantuan Hukum Desa Tuai Polemik, DPRD Lamsel Akan Pangil Kadis PMD dan Insfektorat

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan

Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan

SERAMBI LAMPUNG – Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo, menanggapi polemik program bantuan hukum desa yang bekerja sama dengan lembaga belum terakreditasi sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) maupun Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Hal ini bertentangan dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya.

Menanggapi persoalan ini, Edi menyatakan bahwa Komisi I dalam waktu dekat akan mengundang pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat, untuk mengadakan rapat dengar pendapat (hearing). Tujuannya adalah memastikan aturan dan pelaksanaan program ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan konfirmasi langsung ke Dinas PMD, aturannya seperti apa, yang dibolehkan seperti apa, pelaksanaannya bagaimana. Nanti kita tanya ke (Dinas) PMD, sekalian juga nanti kita undang Inspektorat,” ujar Edi Waluyo saat ditemui di Komisi I, Senin (17/3/2025).

Kerja Sama dengan Lembaga Non-Akreditasi

Sebelumnya, terungkap bahwa hampir seluruh desa di Lampung Selatan sejak awal tahun 2025 telah menjalin kerja sama dalam program bantuan hukum desa dengan sejumlah lembaga yang belum terakreditasi sebagai OBH maupun PBH. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021, layanan bantuan hukum wajib diberikan oleh PBH yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Empat Perangkat Daerah Belum Selesaikan Hasil Temuan BPK RI

Dilansir dari berita Lampungraya.id Sejumlah lembaga yang disebut dalam kerja sama ini antara lain Yayasan LBH Ikam, Kantor Hukum Rusman Efendi SH MH & Partners, serta Kantor Hukum WFS & Rekan. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan anggaran bantuan hukum per desa yang bervariasi, yakni antara Rp3,5 juta hingga Rp7,5 juta per tahun anggaran.

Mekanisme Pembayaran Dipertanyakan

Selain status akreditasi lembaga, mekanisme pembayaran dari desa kepada lembaga-lembaga tersebut juga menjadi sorotan. Berdasarkan temuan media, pembayaran tidak dilakukan melalui mekanisme reimbursement, yakni penggantian biaya setelah jasa hukum diberikan.

Baca Juga :  Pemkab Lamsel dan BTN Bahas PKS

“Dalam beberapa poin MoU kerja sama bantuan hukum yang saya dapat, sistem pembayaran hanya menyebutkan waktu pembayaran sesuai dengan termin pencairan Dana Desa (DD), tanpa menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan setelah jasa bantuan hukum diberikan (reimbursement). Bahkan ada juga desa yang telah membayar dengan cara transfer terlebih dahulu,” ungkapnya.

Menurutnya, mekanisme penyaluran dana seharusnya dilakukan dengan sistem reimbursement setelah penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016.

Edi menegaskan bahwa Komisi I DPRD Lampung Selatan akan mengawal isu ini dan memastikan agar program bantuan hukum desa berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi kepastian hukum bagi masyarakat desa. (*).

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa
Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
Eva Diana Pimpin PBVSI Lampung, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
Gunung Anak Krakatau Masih Fluktuatif, Pemprov Lampung Belum Terapkan WFH bagi ASN
Pimpin Entry Meeting BPK, Marindo: Anggaran Harus Tepat Sasaran
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:21 WIB

Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Senin, 7 September 2026 - 22:47 WIB

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 September 2026 - 21:45 WIB

Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

Senin, 7 September 2026 - 20:55 WIB

Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

Berita Terbaru

Bupati Lampura Hamartoni memberikan dukungan kepada PWI Lampung pada HPN dan Porwanas 2027 mendatang

Lampung Utara

Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:21 WIB

Pendidikan

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WIB

Wakil ketua II KONI Lampung Riagus Ria saat rapat koordinasi persiapan Porprov Lampung X 2026. (Dok Humas KONI).

Bandar Lampung

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 Sep 2026 - 22:47 WIB