Tata Cara Mencoblos dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI, SERAMBILAMPUNG – Rabu, 27 November 2024 merupakan hari pencoblosan atau pemungutan suara Pikada 2024. Pemiih di Kabupaten Mesuji akan memilih Gubemur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi Lampung dan Bupati dan Wakil Bupati Untuk Kabupaten Mesuji.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, maka tata cara mencoblos Pikada 2024 di Tempat Pemugutan Suara adalah Sebagai Berikut :

a. Datang ke TPS yang telah ditentukan
b. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
c. Lalu, isi daftar hadir
d. Kemudian, antri hingga nama dipanggil oleh KPPS. Setelah dipanggil, pemilh akan menerima surat suara sesuai ketentuan:
– Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
– Surat suara pemililihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda

Baca Juga :  Terganggu, Oknum Anggota DPRD Mesuji Larang Masjid Pakai Pengeras Suara

e. Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos) selanjutnya, pergi ke bilik suara

Baca Juga :  Disegel Polisi, Gudang Minyak Goreng Milik Mantan Sekda Mesuji Tersandung Kasus

f. Coblos surat suara,dengan ketentuan:
– Coblos menggunakan paku yang tersedia
– Coblos cukup sekali
– Boleh coblos di di kolom foto/nomor urut/nama paslon
– Tidak boleh merekam saat mencoblos.

g. Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara

h. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia

Proses pencoblosan selesai! Ayo memilih tanggal 27 November 2024, DATANG PILIH COBLOS !!!!. (*)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Adi Mulyo Salurkan BLT dan Tuntaskan Pembangunan Drainase
Budiman Jaya Resmi Dilantik Jadi Sekda Mesuji, Bupati Tegaskan Proses Transparan
Soal Pengeras Suara Masjid, Anggota DPRD Mesuji Bukan Melarang, Tapi Minta Dikecilkan
Tujuh PPPK Bawaslu Pesisir Barat Dilantik, Berikut Nama-namanya
Terganggu, Oknum Anggota DPRD Mesuji Larang Masjid Pakai Pengeras Suara
Rolling Eselon III dan IV, Bupati Elfianah Beri Ultimatum dan Paparkan Tupoksi Jabatan
Biografi Beatrix Teana, Gadis Asal Mesuji yang Lolos Finalis Miss Indonesia 2025 Wakili Provinsi Lampung
Terbengkalai! Wisata Embung Albaret Mesuji Luput dari Perhatian Pemkab
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:49 WIB

Desa Adi Mulyo Salurkan BLT dan Tuntaskan Pembangunan Drainase

Rabu, 3 September 2025 - 02:50 WIB

Budiman Jaya Resmi Dilantik Jadi Sekda Mesuji, Bupati Tegaskan Proses Transparan

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:09 WIB

Soal Pengeras Suara Masjid, Anggota DPRD Mesuji Bukan Melarang, Tapi Minta Dikecilkan

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:34 WIB

Tujuh PPPK Bawaslu Pesisir Barat Dilantik, Berikut Nama-namanya

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:23 WIB

Terganggu, Oknum Anggota DPRD Mesuji Larang Masjid Pakai Pengeras Suara

Berita Terbaru

Rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberantasan korupsi, masih terdapat masalah terkait aset daerah. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:13 WIB

Ruang Asisten Ekobang Setdakab Lamsel. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Wahidin Amin Gantikan Dulkahar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:48 WIB

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama tengah diwawancarai terkait tes urine yang dilakukan BNN Lamsel, Jumat, 3 Oktober 2025. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

BNN Kabupaten Lampung Selatan Tes Urine Pegawai Setdakab Lamsel

Jumat, 3 Okt 2025 - 15:04 WIB