Tata Cara Mencoblos dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI, SERAMBILAMPUNG – Rabu, 27 November 2024 merupakan hari pencoblosan atau pemungutan suara Pikada 2024. Pemiih di Kabupaten Mesuji akan memilih Gubemur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi Lampung dan Bupati dan Wakil Bupati Untuk Kabupaten Mesuji.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, maka tata cara mencoblos Pikada 2024 di Tempat Pemugutan Suara adalah Sebagai Berikut :

a. Datang ke TPS yang telah ditentukan
b. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
c. Lalu, isi daftar hadir
d. Kemudian, antri hingga nama dipanggil oleh KPPS. Setelah dipanggil, pemilh akan menerima surat suara sesuai ketentuan:
– Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
– Surat suara pemililihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda

Baca Juga :  KPU Mesuji Undi Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

e. Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos) selanjutnya, pergi ke bilik suara

Baca Juga :  Semarak HUT RI, Pemkab Mesuji Gelar Pawai Budaya

f. Coblos surat suara,dengan ketentuan:
– Coblos menggunakan paku yang tersedia
– Coblos cukup sekali
– Boleh coblos di di kolom foto/nomor urut/nama paslon
– Tidak boleh merekam saat mencoblos.

g. Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara

h. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia

Proses pencoblosan selesai! Ayo memilih tanggal 27 November 2024, DATANG PILIH COBLOS !!!!. (*)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Pengeras Suara Masjid, Anggota DPRD Mesuji Bukan Melarang, Tapi Minta Dikecilkan
Tujuh PPPK Bawaslu Pesisir Barat Dilantik, Berikut Nama-namanya
Terganggu, Oknum Anggota DPRD Mesuji Larang Masjid Pakai Pengeras Suara
Rolling Eselon III dan IV, Bupati Elfianah Beri Ultimatum dan Paparkan Tupoksi Jabatan
Biografi Beatrix Teana, Gadis Asal Mesuji yang Lolos Finalis Miss Indonesia 2025 Wakili Provinsi Lampung
Terbengkalai! Wisata Embung Albaret Mesuji Luput dari Perhatian Pemkab
DPRD dan Pemkab Mesuji Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025-2029
Disegel Polisi, Gudang Minyak Goreng Milik Mantan Sekda Mesuji Tersandung Kasus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:09 WIB

Soal Pengeras Suara Masjid, Anggota DPRD Mesuji Bukan Melarang, Tapi Minta Dikecilkan

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:34 WIB

Tujuh PPPK Bawaslu Pesisir Barat Dilantik, Berikut Nama-namanya

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:23 WIB

Terganggu, Oknum Anggota DPRD Mesuji Larang Masjid Pakai Pengeras Suara

Senin, 30 Juni 2025 - 21:31 WIB

Rolling Eselon III dan IV, Bupati Elfianah Beri Ultimatum dan Paparkan Tupoksi Jabatan

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:10 WIB

Biografi Beatrix Teana, Gadis Asal Mesuji yang Lolos Finalis Miss Indonesia 2025 Wakili Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Lampung Utara

Demam Sertifikasi Guru: Mengabdi atau Mengejar Gaji?

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:02 WIB

Brigjen Pol. Hengki

Jakarta

Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Hengki Sebagai Kapolda Banten

Rabu, 6 Agu 2025 - 19:41 WIB