SERAMBI LAMPUNG – Ratusan masyarakat Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan berunjukrasa di depan Kantor Bupati Lamsel, Kamis, 21 Agustus 2025.

Berdasarkan pantuan Serambi Lampung.com, masyarakat Desa Sinar Palembang menuntut kepada Pemkab Lampung Selatan agar Kades Sinar Palembang yakni Sukoco di non aktifkan. Pasalnya, ada dugaan korupsi dana desa (DD).
Usai menggelar orasi di depan Kantor Bupati Lampung Selatan, perwakilan masyarakat diterima oleh Sekda Lamsel Supriyanto, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab setempat Intji Indriati. Kemudian, Kepala Inspektur Anton Carmana dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Erdiyansyah.
Lalu, Komandan Kodim (Dandim) 0421 Lampung Selatan, Kabag Ops Polres Lamsel, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri setempat Volan.
Salah seorang perwakilan masyarakat Desa Sinar Palembang Ali Muktamar, mengatakan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Lampung Selatan ada temuan. Namun, kini sudah ada pengembalian. Artinya, tidak ada dugaan korupsi.
“Tapi, tidak ada sanksinya. Kami mohon jangan sanksi administrasi terus. Ini kan uang negara bukan uang Sukoco (Kades). Jadi, kami mohon Kades Sukoco diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamsel dan Kades Sukoco pun dinon aktifkan sebagai Kades,”ujarnya.
Hal senada dikatakan Sudaryanto, warga Sinar Palembang. Menurut dia, pada tahun 2019 pernah melakukan unjukrasa di Desa. Bahkan, masyarakat juga sudah melaporkan ke pihak Kejaksaan.
“Kami sudah sesuai aturan memberikan laporan dan berdasarkan data – data. Namun, tidak ditanggapi,”katanya, sembari mengungkapkan dugaan korupsi di Desa Sinar Palembang.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Supriyanto, menyatakan apa yang kita lihat belum sama dengan pemikiran kita.
“Kami tidak ada diposisi dukung mendukung dalam persoalan ini,”katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektur Lampung Selatan Anton Carmana, mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan terkait persoalan di Desa Sinar Palembang.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan ada temuan. Tapi, sudah ada pengembalian ke Kas Daerah (Kasda). Bahkan, kami ada buktinya. Untuk bukti pengembalian tidak bisa dipublis. Sebab, ini rahasia negara,”tegasnya.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan Volan, mengatakan pihaknya sudah terima laporan dari masyarakat. Setelah laporanya lengkap. Tentunya, dikoordinasikan dengan pihak Inspektorat. Artinya, pihak Kejari menunggu hasil laporan inspektorat.
” Jika sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)- nya baru akan ditindaklanjuti. Kami lakukan koordinasi dan komunikasi dengan Inspektorat. Sebab, kami berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri,”ujarnya.
Setelah para pihak terkait memberikan tanggapan perwakilan masyarakat Desa Sinar Palembang, Maka, Sekdakab Lampung Selatan akan memerintahkan pihak Inspektorat Lamsel untuk mendalami kembali pemeriksan berdasarkan laporan yang masuk ke Inspektorat.
Namun, para perwakilan masyarakat Desa Sinar Palembang masih belum dapat menerima apa yang disampaikan pihak Pemkab Lampung Selatan hingga pukul 13.3 WIB, pertemuan masih berjalan. (MAN)
