Nyali Kejati Lampung Diuji: Beranikah Jerat Mantan Gubernur dan Bupati?

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Arinal D Junadi dan Dendi Ramadhona (ist).

Poto: Arinal D Junadi dan Dendi Ramadhona (ist).

SERAMBI LAMPUNG -Publik Lampung kini menatap tajam kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pertanyaan besar menggema: beranikah Kejati menetapkan tersangka terhadap mantan Gubernur dan Bupati jika memang terbukti melakukan korupsi? Ataukah kasus ini hanya akan berakhir sebagai sandiwara hukum yang kehilangan arah?

Setelah heboh pemeriksaan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam kasus dugaan korupsi participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17,28 juta USD, kini giliran mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang diseret ke meja penyidik.

Dendi diperiksa hampir sepuluh jam, dari pukul 13.00 hingga 23.49 WIB, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 dengan nilai Rp8 miliar. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan itu.

Baca Juga :  PT. SPI Tegaskan Tarif Parkir di Bakauheni Sudah Melalui Uji Tera

“Hari ini kita melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di Kabupaten Pesawaran,” katanya dihadapan sejumlah Awak media.

Belasan saksi sudah diperiksa, aliran dana DAK dikuliti, bahkan regulasi dan kewenangan kepala daerah ikut ditelisik.

Namun publik tidak ingin hanya mendengar kata penyelidikan dan pemanggilan saksi semata. Rakyat menuntut kepastian, siapa yang salah, siapa yang harus bertanggung jawab, dan siapa yang harus masuk bui.

Baca Juga :  Meriah! 5.000 Peserta Ikuti Fun Run Tarkam 2025 di Pantai Sanggar Beach

Kejati Lampung jangan hanya gagah ketika memeriksa, tetapi ciut saat harus menetapkan tersangka pejabat kelas berat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar ada korupsi, siapapun pelakunya mantan gubernur, bupati, bahkan pejabat sekelas menteri harus diseret ke pengadilan.

Kini, keberanian Kejati Lampung sedang dipertaruhkan di hadapan rakyat. Apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau sekadar tameng bagi mereka yang pernah berkuasa? Lampung menunggu, dan sejarah akan mencatat apakah Kejati punya nyali atau justru bertekuk lutut di hadapan para mantan penguasa.

(Red).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penantian 13 Tahun, Kelurahan Pasar Krui Akhirnya Miliki Kantor Permanen
KONI Lampung Bentuk Koperasi, Bidik Kemandirian Anggaran dan Dukung Cabor
Piala Ketua KONI Lampung Jadi Magnet, Ratusan Peserta Siap Bertarung di Arena Berkuda Memanah
Kasus Kekerasan Seksual di Krui Selatan Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku
KONI Lampung Bangga, Atlet Wushu Muda Raih Emas di Ajang Dunia
Polresta Bandar Lampung Belum Ungkap Status Terduga Pelaku Penganiayaan Atlet Tinju Lampung
KONI Lampung Kecam Penganiayaan Atlet Tinju, Soroti Keamanan PKOR Way Halim
Dari Arena Latihan ke Ruang Perawatan, Nasib Tragis Atlet Harapan Lampung
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:59 WIB

Penantian 13 Tahun, Kelurahan Pasar Krui Akhirnya Miliki Kantor Permanen

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:46 WIB

KONI Lampung Bentuk Koperasi, Bidik Kemandirian Anggaran dan Dukung Cabor

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21 WIB

Piala Ketua KONI Lampung Jadi Magnet, Ratusan Peserta Siap Bertarung di Arena Berkuda Memanah

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:11 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Krui Selatan Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:55 WIB

KONI Lampung Bangga, Atlet Wushu Muda Raih Emas di Ajang Dunia

Berita Terbaru

Pengurus Provinsi Wushu Indonesia  Poto bersama ketua dan wakil ketua IV KONI Lampung
(dok HUMAS KONI Lampung).

Bandar Lampung

KONI Lampung Bangga, Atlet Wushu Muda Raih Emas di Ajang Dunia

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:55 WIB