Wakil Bupati Lamsel Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Lampung Selatan M.Syaiful Anwar serahkan kartu BPJS kepada pekerja sektor perkebunan sawit. (Foto.Juwantoro)

Wakil Bupati Lampung Selatan M.Syaiful Anwar serahkan kartu BPJS kepada pekerja sektor perkebunan sawit. (Foto.Juwantoro)

SERAMBI LAMPUNG – Wakil Bupati Lampung Selatan M.Syaiful Anwar menyerahkan kartu BPJS ketenagakerjaan kepada bagi pekerja sektor perkebunan sawit dilingkungan Pemkab Lamsel, Kamis, 11 September 2025, di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) setempat.

Dalam sambutanya, M.Syaiful Anwar, mengatakan sangat mengapresiasi kolaborasi, komitmen dan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan Pemerintah Kabupaten Lamsel untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, jaminan sosial untuk para Non ASN.

“Langkah ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan karyawannya, sekaligus menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman dan terlindungi,”ujarnya.

Menurut dia, sebagai wujud nyata dari komitmen dan kolaborasi tersebut, pada hari ini kita sama-sama menyaksikan penyerahan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor perkebunan sawit dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, sebanyak 1.485 peserta untuk tahun 2025.

Baca Juga :  Hingga Kini Masih Ada 11 Kepala OPD Di Jabat Plt

Dimana, jelas dia, Premi yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan selama 5 bulan, terhitung sejak Agustus sampai Desember, dan selanjutnya diharapkan bisa diteruskan secara mandiri oleh masing masing peserta, mengingat program ini sangat baik untuk keluarga yang mengalami musibah, baik yang mengalami kecelakaan kerja ataupun yang meninggal dunia.

Dia menambahkan, pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki resiko kecelakan kerja yang tinggi. Sementara keberhasilan petani melaksanakan usahanya tidak hanya didukung oleh sarana dan prasarana pertanian, akan tetapi harus didukung juga kenyamanan dan ketenangan saat bekerja jika terjadi sesuatu yang menimpanya, sehingga mereka bisa bekerja dengan optimal.

“Maka sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), para pekerja harus memiliki Jaring Pengaman ketika mengalami resiko sosial karena hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja dan memasuki hari tua serta kematian,”jelasnya.

Baca Juga :  PT. SPI Tegaskan Tarif Parkir di Bakauheni Sudah Melalui Uji Tera

Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi Lampung.com, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan sektor petani sawit berasal dari Anggaran Dana Bagi Hasil Sawit Tahun Anggaran 2025.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan secara simbolis kepada keluarga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang meninggal dunia pada Juni dan Juli tahun 2025, berupa Uang Tunai yang ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjan ke rekening ahli waris yang ditunjuk sebesar Rp42 juta sebagai salah satu bentuk manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JKM). (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nyore di Elty, Alternatif Ngabuburit di Pantai Kalianda dengan Tiket Mulai Rp20.000
Menikmati Buka Puasa di Tepi Laut, Sensasi Iftar by The Sea di Grand Elty Krakatoa
Roomadhan Beach, Sensasi Ramadan Tenang di Tepi Pantai Grand Elty Krakatoa
Petani Minta Normalisasi Sungai
Waktu Tempuh Kapal Penyebrangan Bakauheni – Merak Melalui Anjungan Mall Eksekutif Masih 1,5 Jam
Berkat Koordinasi, Arus Lalu Lintas Jalan Raya Desa Kekiling Kambali Normal
Iwan Chandra Gautama Ditunjuk Sebagai Plt Kepala BPPRD Lamsel
Safari Ramadhan Mulai 24 Februari 2026
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:14 WIB

Nyore di Elty, Alternatif Ngabuburit di Pantai Kalianda dengan Tiket Mulai Rp20.000

Senin, 16 Februari 2026 - 18:53 WIB

Menikmati Buka Puasa di Tepi Laut, Sensasi Iftar by The Sea di Grand Elty Krakatoa

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:04 WIB

Roomadhan Beach, Sensasi Ramadan Tenang di Tepi Pantai Grand Elty Krakatoa

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:40 WIB

Petani Minta Normalisasi Sungai

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:29 WIB

Waktu Tempuh Kapal Penyebrangan Bakauheni – Merak Melalui Anjungan Mall Eksekutif Masih 1,5 Jam

Berita Terbaru

Poto: Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan

Bandar Lampung

SMSI Lampung Dorong Pembentukan Satgas Pemantau Jalan Rusak

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:56 WIB