SERAMBI LAMPUNG – Wakil Bupati Lampung Selatan M.Syaiful Anwar menyerahkan kartu BPJS ketenagakerjaan kepada bagi pekerja sektor perkebunan sawit dilingkungan Pemkab Lamsel, Kamis, 11 September 2025, di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) setempat.
Dalam sambutanya, M.Syaiful Anwar, mengatakan sangat mengapresiasi kolaborasi, komitmen dan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan Pemerintah Kabupaten Lamsel untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, jaminan sosial untuk para Non ASN.
“Langkah ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan karyawannya, sekaligus menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman dan terlindungi,”ujarnya.
Menurut dia, sebagai wujud nyata dari komitmen dan kolaborasi tersebut, pada hari ini kita sama-sama menyaksikan penyerahan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor perkebunan sawit dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, sebanyak 1.485 peserta untuk tahun 2025.
Dimana, jelas dia, Premi yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan selama 5 bulan, terhitung sejak Agustus sampai Desember, dan selanjutnya diharapkan bisa diteruskan secara mandiri oleh masing masing peserta, mengingat program ini sangat baik untuk keluarga yang mengalami musibah, baik yang mengalami kecelakaan kerja ataupun yang meninggal dunia.
Dia menambahkan, pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki resiko kecelakan kerja yang tinggi. Sementara keberhasilan petani melaksanakan usahanya tidak hanya didukung oleh sarana dan prasarana pertanian, akan tetapi harus didukung juga kenyamanan dan ketenangan saat bekerja jika terjadi sesuatu yang menimpanya, sehingga mereka bisa bekerja dengan optimal.
“Maka sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), para pekerja harus memiliki Jaring Pengaman ketika mengalami resiko sosial karena hilangnya penghasilan akibat kecelakaan kerja dan memasuki hari tua serta kematian,”jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi Lampung.com, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan sektor petani sawit berasal dari Anggaran Dana Bagi Hasil Sawit Tahun Anggaran 2025.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan secara simbolis kepada keluarga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang meninggal dunia pada Juni dan Juli tahun 2025, berupa Uang Tunai yang ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjan ke rekening ahli waris yang ditunjuk sebesar Rp42 juta sebagai salah satu bentuk manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JKM). (MAN)
