Polsek Kalianda Bergerak Cepat Ungkap Pencurian Uang BRILink

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Pelaku yang berhasil diringkus Aparat Polsek Kalianda  ( ist ).

Poto: Pelaku yang berhasil diringkus Aparat Polsek Kalianda ( ist ).

Serambi Lampung.com – Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap uang milik warga Desa Palembapang yang menjadi korban kecelakaan. Pelaku berinisial S (35), warga Dusun VIII Umbul Liyoh, ditangkap di rumahnya setelah polisi mengantongi bukti rekaman CCTV.

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H menjelaskan, kejadian ini berawal pada Selasa malam, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Korban bernama Rommy Ansori (43), sebelumnya menyuruh keponakannya Linda dan anak korban Fatimah untuk mengambil uang di agen BRILink sebesar Rp13 juta.

Dalam perjalanan pulang, sepeda motor yang dikendarai Linda dan Fatimah diduga menjadi korban tabrak lari hingga keduanya terjatuh. Warga yang menolong kemudian mengevakuasi kedua korban. Namun keluarga mendapati uang yang baru diambil tersebut telah hilang di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Pemkab Lamsel Sosialisasikan Penyaluran Bapang

“Atas insiden itu korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk melalui rekaman CCTV di agen BRILink dan sekitar lokasi kejadian. Identitas terduga pelaku kemudian terkonfirmasi.

Pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Metro Rafieq Adi Pradana Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pelayanan Masyarakat

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa:  Uang tunai Rp12.900.000, satu toples bening bertutup oranye, satu potong kain warna hijau

Pelaku kini diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan merespons cepat setiap laporan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Polisi juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Liem).

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wasit-Juri Digembleng Jelang Piala Kemenpora 2026, Aturan Baru World Aquatics Langsung Dipaka
Menuju PON, KONI Lampung Petakan Kekuatan Atlet Lewat Evaluasi Cabor
Bupati Hamartoni Siap Dukung PWI-SIWO Lampung Utara Hadapi Porwanas 2027
Lamsel  Siapkan Regulasi Penataan Kabel Internet, Dorong Kepastian Investasi Telekomunikasi
Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet Jadi Sorotan Dialog Otonomi Daerah APKASI 2026
Seleksi Domino PWI Lampung Tuntas, Adi Kurniawan-Nizwar Jadi Pasangan Terbaik
SUP Lampung Mulai Menyala! Borong 3 Medali di Jakarta Open Meski Latihan Serba Terbatas
Jelang PON Beladiri 2026, Pertina Lampung Uji Kekuatan Lewat VIP Boxing
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:28 WIB

Wasit-Juri Digembleng Jelang Piala Kemenpora 2026, Aturan Baru World Aquatics Langsung Dipaka

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:46 WIB

Menuju PON, KONI Lampung Petakan Kekuatan Atlet Lewat Evaluasi Cabor

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:42 WIB

Bupati Hamartoni Siap Dukung PWI-SIWO Lampung Utara Hadapi Porwanas 2027

Senin, 6 Juli 2026 - 12:19 WIB

Lamsel  Siapkan Regulasi Penataan Kabel Internet, Dorong Kepastian Investasi Telekomunikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 11:06 WIB

Regulasi Penataan Tiang dan Kabel Internet Jadi Sorotan Dialog Otonomi Daerah APKASI 2026

Berita Terbaru