Polres Lampung Selatan Usut Dugaan Pemalsuan Surat Sporadik oleh Kepala Desa Natar

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regional Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, SEVP OP.  Wiyoso dan para manajer srrta kepala bagian berdisuki dgn masyarakat (okupan) lahan 75 kebun Rejosari, Natar, Lampung Selatan.

Regional Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, SEVP OP. Wiyoso dan para manajer srrta kepala bagian berdisuki dgn masyarakat (okupan) lahan 75 kebun Rejosari, Natar, Lampung Selatan.

LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik) dengan terlapor Kepala Desa Natar menjadi tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan cukup bukti terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, melalui surat resmi tertanggal 26 Desember 2024, menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHPidana. Peningkatan status kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Ismari Sudharmono, perwakilan PTPN I Regional 7.

Dugaan Mafia Tanah Terungkap

Tuhu Bangun, Region Head PTPN I Regional 7, mengapresiasi langkah cepat Polres Lampung Selatan dalam menangani laporan ini. Ia menyebut kasus dugaan pemalsuan sporadik di lahan HGU No.16 Tahun 1997 di Sidosari sebagai salah satu indikasi keterlibatan mafia tanah.

Baca Juga :  Langkah Serius Faisol Djausal Maju di Pilketum KONI Lampung 2025

“Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan bagian dari praktik mafia tanah yang merusak stabilitas nasional dan berpotensi memicu konflik horizontal. Kami mendorong kepolisian untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ujar Tuhu Bangun di Bandar Lampung, Sabtu (4/1/2025).

Tuhu mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi, sebanyak 140 kepala keluarga menduduki lahan seluas 75 hektare yang menjadi obyek sengketa. Belasan kepala keluarga diduga mengantongi surat sporadik ilegal yang diterbitkan oleh oknum Kepala Desa Natar dengan tarif Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per dokumen.

“Oknum LSM juga terlibat dalam meyakinkan masyarakat untuk membeli sporadik tersebut. Bahkan, sebagian besar lahan sudah dikaveling untuk permukiman dengan harga rata-rata Rp30 juta per kaveling, sementara lahan untuk pertanian disewakan seharga Rp3 juta hingga Rp5 juta per hektare per tahun,” tambahnya.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Potensi Konflik Horizontal

Tuhu menegaskan bahwa tindakan mafia tanah ini tidak hanya merugikan PTPN I Regional 7, tetapi juga menciptakan ketegangan di masyarakat. Ia mengimbau agar para okupan mematuhi proses hukum dan menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang menjual sporadik ilegal.

 

“Jika dibiarkan, tindakan mafia tanah ini bisa dianggap subversif karena memprovokasi masyarakat untuk melawan hukum. Kami berharap Polres Lampung Selatan mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

 

Dengan peningkatan status kasus ini, PTPN I Regional 7 berharap langkah tegas aparat hukum mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

Kepada masyarakat, Tuhu mengingatkan untuk lebih berhati-hati dalam membeli atau menguasai lahan agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan semua pihak.

 

 

 

()

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi
Wahidin Amin Gantikan Dulkahar
PBPI Lampung Resmi Bergabung di KONI, Siap Majukan Olahraga Padel di Bumi Ruwa Jurai
Munir Apresiasi Rombongan Terbanyak dari PWI Lampung di Pelantikan Pengurus PWI Pusat
BNN Kabupaten Lampung Selatan Tes Urine Pegawai Setdakab Lamsel
Ruang Salat Wanita Di Kantor Bupati Lamsel Masih Transfran
Program MBG Terganggu, Gubernur Lampung Fokus Perketat Pengawasan dan Pasokan Pangan
H. Tomy Rianta Putra Pimpin PBPI Lampung Periode 2025–2029, Siap Genjot Pembibitan Atlet
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:48 WIB

Wahidin Amin Gantikan Dulkahar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:49 WIB

PBPI Lampung Resmi Bergabung di KONI, Siap Majukan Olahraga Padel di Bumi Ruwa Jurai

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Munir Apresiasi Rombongan Terbanyak dari PWI Lampung di Pelantikan Pengurus PWI Pusat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:04 WIB

BNN Kabupaten Lampung Selatan Tes Urine Pegawai Setdakab Lamsel

Berita Terbaru

Rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberantasan korupsi, masih terdapat masalah terkait aset daerah. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Rapat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:13 WIB

Ruang Asisten Ekobang Setdakab Lamsel. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Wahidin Amin Gantikan Dulkahar

Selasa, 7 Okt 2025 - 08:48 WIB

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama tengah diwawancarai terkait tes urine yang dilakukan BNN Lamsel, Jumat, 3 Oktober 2025. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

BNN Kabupaten Lampung Selatan Tes Urine Pegawai Setdakab Lamsel

Jumat, 3 Okt 2025 - 15:04 WIB