Polres Lampung Selatan Usut Dugaan Pemalsuan Surat Sporadik oleh Kepala Desa Natar

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regional Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, SEVP OP.  Wiyoso dan para manajer srrta kepala bagian berdisuki dgn masyarakat (okupan) lahan 75 kebun Rejosari, Natar, Lampung Selatan.

Regional Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, SEVP OP. Wiyoso dan para manajer srrta kepala bagian berdisuki dgn masyarakat (okupan) lahan 75 kebun Rejosari, Natar, Lampung Selatan.

LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik) dengan terlapor Kepala Desa Natar menjadi tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan cukup bukti terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Adi Putra, melalui surat resmi tertanggal 26 Desember 2024, menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHPidana. Peningkatan status kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Ismari Sudharmono, perwakilan PTPN I Regional 7.

Dugaan Mafia Tanah Terungkap

Tuhu Bangun, Region Head PTPN I Regional 7, mengapresiasi langkah cepat Polres Lampung Selatan dalam menangani laporan ini. Ia menyebut kasus dugaan pemalsuan sporadik di lahan HGU No.16 Tahun 1997 di Sidosari sebagai salah satu indikasi keterlibatan mafia tanah.

Baca Juga :  DPC Gerindra Lampung Selatan Minta DPP Pertimbangkan Rencana Budi Arie Gabung Gerindra

“Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan bagian dari praktik mafia tanah yang merusak stabilitas nasional dan berpotensi memicu konflik horizontal. Kami mendorong kepolisian untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ujar Tuhu Bangun di Bandar Lampung, Sabtu (4/1/2025).

Tuhu mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi, sebanyak 140 kepala keluarga menduduki lahan seluas 75 hektare yang menjadi obyek sengketa. Belasan kepala keluarga diduga mengantongi surat sporadik ilegal yang diterbitkan oleh oknum Kepala Desa Natar dengan tarif Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per dokumen.

“Oknum LSM juga terlibat dalam meyakinkan masyarakat untuk membeli sporadik tersebut. Bahkan, sebagian besar lahan sudah dikaveling untuk permukiman dengan harga rata-rata Rp30 juta per kaveling, sementara lahan untuk pertanian disewakan seharga Rp3 juta hingga Rp5 juta per hektare per tahun,” tambahnya.

Baca Juga :  20 Kendaraan Rusak Ditinggalkan di Lokasi Sabung Ayam di Way Kanan

Potensi Konflik Horizontal

Tuhu menegaskan bahwa tindakan mafia tanah ini tidak hanya merugikan PTPN I Regional 7, tetapi juga menciptakan ketegangan di masyarakat. Ia mengimbau agar para okupan mematuhi proses hukum dan menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang menjual sporadik ilegal.

 

“Jika dibiarkan, tindakan mafia tanah ini bisa dianggap subversif karena memprovokasi masyarakat untuk melawan hukum. Kami berharap Polres Lampung Selatan mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

 

Dengan peningkatan status kasus ini, PTPN I Regional 7 berharap langkah tegas aparat hukum mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

Kepada masyarakat, Tuhu mengingatkan untuk lebih berhati-hati dalam membeli atau menguasai lahan agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan semua pihak.(Lim).

 

()

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Lampung Silaturahmi ke Kediaman Ketua Karang Taruna Lampung Selatan
Menata Fondasi Prestasi dari Hulu, Langkah Sunyi FORKI Lampung Menuju Panggung Besar
Optik B. Rizki, Solusi Kesehatan Mata Terjangkau di Kotabumi
Ribuan Karateka Ramaikan Kejurprov Gubernur Cup V Lampung
Persiapan Porprov dan Bidding Tuan Rumah PON 2032, KONI Lampung Intensifkan Koordinasi
Arnando Ferdiansyah, Cerita Kader Muda dan Harapan Golkar Lampung Utara
KONI Lampung Dorong Pembinaan Atlet Akuatik Berbasis Sport Science Menuju PON 2028
Pemkab Lamsel Gelar Pembahasan Rencana Pembangunan Rindam XXI Radin Inten
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:08 WIB

Gubernur Lampung Silaturahmi ke Kediaman Ketua Karang Taruna Lampung Selatan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:54 WIB

Menata Fondasi Prestasi dari Hulu, Langkah Sunyi FORKI Lampung Menuju Panggung Besar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:39 WIB

Optik B. Rizki, Solusi Kesehatan Mata Terjangkau di Kotabumi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:17 WIB

Ribuan Karateka Ramaikan Kejurprov Gubernur Cup V Lampung

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Persiapan Porprov dan Bidding Tuan Rumah PON 2032, KONI Lampung Intensifkan Koordinasi

Berita Terbaru

Lampung Utara

Optik B. Rizki, Solusi Kesehatan Mata Terjangkau di Kotabumi

Sabtu, 24 Jan 2026 - 15:39 WIB

Poto: Penampilan peserta di Kejuaraan karate Gubernur cap 2026 (dok KONI LAMPUNG).

Bandar Lampung

Ribuan Karateka Ramaikan Kejurprov Gubernur Cup V Lampung

Sabtu, 24 Jan 2026 - 11:17 WIB