Korupsi Dana Setwan, Plh Sekda Lampura dan Dua Pejabat Lain Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2022. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,98 miliar.

Salah satu tersangka, Ahmad Alamsyah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lampung Utara sekaligus mantan Sekretaris DPRD, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin malam (12/1/2026).

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran dan Faruk selaku Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung.

Baca Juga :  SSB Al Star Milenial Lampung Raih Runner-up Football Festival Bupati Cup 2026

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa ketidakhadiran tersangka tidak menghambat proses penegakan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Armen, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyelewengan anggaran melalui sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Baca Juga :  Kader AMPG Lampung Siap Gelar Apel Siaga Jelang Musda XI Golkar Lampung

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp2,98 miliar,” kata Armen.

Ia menambahkan, nilai kerugian negara tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Penyidik juga masih menelusuri alur penggunaan anggaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (***)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FK Unila Edukasi Siswa soal Hipertensi dan Sindrom Metabolik Lewat ARTEMIS
KONI Lampung Serahkan SK Caretaker, Konsolidasi Olahraga Lampung Timur Diperkuat
HUT Ke-60 Karang Taruna, PPKT Lampung Dialog Interaktif dengan Ketum PNKT Budi Djiwandono
SMSI Lampung Raih Anugerah Unila Be Strong 2026 dari Rektor Unila
Jelang Porprov Lampung 2026, KONI Jajaki Venue di Kampus
Pendaftaran Porprov Lampung X Dimulai 20 September, Ini Jadwal Lengkapnya
Tak Tersentuh Pembangunan Pemkab, Warga Tulung Mili Urunan Perbaiki Jalan Rusak
Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56 WIB

FK Unila Edukasi Siswa soal Hipertensi dan Sindrom Metabolik Lewat ARTEMIS

Senin, 28 September 2026 - 15:45 WIB

KONI Lampung Serahkan SK Caretaker, Konsolidasi Olahraga Lampung Timur Diperkuat

Sabtu, 26 September 2026 - 17:08 WIB

HUT Ke-60 Karang Taruna, PPKT Lampung Dialog Interaktif dengan Ketum PNKT Budi Djiwandono

Rabu, 23 September 2026 - 16:47 WIB

SMSI Lampung Raih Anugerah Unila Be Strong 2026 dari Rektor Unila

Selasa, 15 September 2026 - 16:53 WIB

Jelang Porprov Lampung 2026, KONI Jajaki Venue di Kampus

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung Selatan

Kades Pematang Baru Masih Kosong

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:57 WIB

Blog

Iklan Kehilangan

Kamis, 22 Okt 2026 - 10:50 WIB