Korupsi Dana Setwan, Plh Sekda Lampura dan Dua Pejabat Lain Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2022. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,98 miliar.

Salah satu tersangka, Ahmad Alamsyah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lampung Utara sekaligus mantan Sekretaris DPRD, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin malam (12/1/2026).

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran dan Faruk selaku Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung.

Baca Juga :  SIWO PWI Lampung Akan  Gelar Turnamen Biliar Antar wartawan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa ketidakhadiran tersangka tidak menghambat proses penegakan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Armen, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyelewengan anggaran melalui sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Baca Juga :  KONI Lampung Mulai Panaskan Mesin Porprov X 2026

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp2,98 miliar,” kata Armen.

Ia menambahkan, nilai kerugian negara tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Penyidik juga masih menelusuri alur penggunaan anggaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (***)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Julian Fajri Resmi Pimpin Oraski SB DPD Lampung 2026–2031
Lampung Utara Catat 383 Kasus Perceraian hingga April 2026
Lampung Open 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Sepatu Roda
KONI Lampung Gandeng Unila, Matangkan Venue PON 2032
Lampung–Banten Calon Tunggal Tuan Rumah PON 2032, KONI Fokus Verifikasi Venue
Sempurna Tanpa Cela, dr. Adilla Jadi Bintang Wisuda Unila 2026
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Utara Berlanjut ke Tahap Sanksi
Hoki Ramadan, Handika Putra Pratama Raih Motor Listrik dari Undian PT Kencana Intan Metalindo
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 21:13 WIB

Lampung Utara Catat 383 Kasus Perceraian hingga April 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 18:08 WIB

Lampung Open 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Sepatu Roda

Jumat, 3 April 2026 - 12:59 WIB

KONI Lampung Gandeng Unila, Matangkan Venue PON 2032

Kamis, 2 April 2026 - 14:21 WIB

Lampung–Banten Calon Tunggal Tuan Rumah PON 2032, KONI Fokus Verifikasi Venue

Senin, 30 Maret 2026 - 13:41 WIB

Sempurna Tanpa Cela, dr. Adilla Jadi Bintang Wisuda Unila 2026

Berita Terbaru

Sekda Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto pimpin rakor mingguan. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Sekdakab Lamsel Minta Kepada OPD Laksanakan Penyerapan Anggaran

Senin, 20 Apr 2026 - 18:09 WIB

Kepala Dinas PU - PR Lamsel Syafrizal dan Asisten Ekobang Tri Umaryani tengah foto bersama usai meninjau lokasi yang akan digunakan kegiatan IDS.

Lampung Selatan

Dinas PU – PR Lamsel Lakukan Perbaikan Guna Mendukung IDS

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:12 WIB

Sekda Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto tengah memberikan sambutan dalam kegiatan pelantikan pejabat. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

56 Pejabat Administator dan Pengawas di Lantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:42 WIB