Korupsi Dana Setwan, Plh Sekda Lampura dan Dua Pejabat Lain Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2022. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,98 miliar.

Salah satu tersangka, Ahmad Alamsyah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lampung Utara sekaligus mantan Sekretaris DPRD, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin malam (12/1/2026).

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran dan Faruk selaku Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung.

Baca Juga :  KONI Lampung Siap Gantikan NTB–NTT sebagai Tuan Rumah PON 2028

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa ketidakhadiran tersangka tidak menghambat proses penegakan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Armen, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyelewengan anggaran melalui sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Baca Juga :  PWI Lampung Nyatakan Dukungan Penuh untuk Aksi Bela Palestina Jilid III

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp2,98 miliar,” kata Armen.

Ia menambahkan, nilai kerugian negara tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Penyidik juga masih menelusuri alur penggunaan anggaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (***)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua KONI Lampung Terima Audiensi Pengurus Pordasi, Bahas Pembinaan dan Pemanfaatan Arena Kotabaru
KONI Lampung Dorong Kolaborasi Media dengan RRI untuk Kemajuan Olahraga
Tekwondo Indonesia Lampung Gelar Musprov
HMI Kotabumi Soroti Gagalnya 24 Proyek Infrastruktur Lampung Utara, OPD Teknis Diberi Rapor Merah
Lampung Utara dan Pembangunan yang Berhenti di Meja Rapat
Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI
Solidaritas Sumatera Menguat, KONI Jambi Nyatakan Dukungan untuk PON 2032 di Lampung–Banten
KONI Sumsel Dukung Lampung–Banten Jadi Tuan Rumah PON 2032
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:08 WIB

Korupsi Dana Setwan, Plh Sekda Lampura dan Dua Pejabat Lain Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:05 WIB

Ketua KONI Lampung Terima Audiensi Pengurus Pordasi, Bahas Pembinaan dan Pemanfaatan Arena Kotabaru

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:32 WIB

KONI Lampung Dorong Kolaborasi Media dengan RRI untuk Kemajuan Olahraga

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:18 WIB

Tekwondo Indonesia Lampung Gelar Musprov

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:45 WIB

HMI Kotabumi Soroti Gagalnya 24 Proyek Infrastruktur Lampung Utara, OPD Teknis Diberi Rapor Merah

Berita Terbaru