SERAMBI LAMPUNG – Pelaksanaan manasik haji yang digelar Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lampung Utara pada 12–15 Februari 2026 menyisakan polemik. Sejumlah calon jamaah haji (calhaj) mengaku tidak kebagian snack dan nasi kotak, sehingga memicu kebingungan hingga protes di tingkat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Manasik yang bertujuan membekali 400 calhaj sebelum keberangkatan ke Tanah Suci pada Mei 2026 itu dibagi ke dalam dua zona. Zona 1 melibatkan KBIHU Darul Khair dan KBIHU Shafa Marwa. Sementara Zona 2 meliputi KBIHU Ajwa, KBIHU Hajar Aswad, dan KBIHU Miftahul Ulum.
Kegiatan berlangsung selama empat hari. Satu hari dipusatkan di Pusiban Agung, sedangkan tiga hari lainnya dilaksanakan di masing-masing kecamatan sesuai pembagian zona.
Di tengah rangkaian pembekalan ibadah tersebut, muncul keluhan dari sejumlah calhaj yang tidak menerima konsumsi. Situasi itu sempat menimbulkan protes langsung kepada pihak KBIHU di lokasi kegiatan.
“Pihak KBIHU hanya memfasilitasi tempat. Soal konsumsi menjadi tanggung jawab penyelenggara dari kementerian,” ujar salah satu petugas KBIHU saat ditemui wartawan, Senin (23/2/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya miskomunikasi antara penyelenggara kegiatan dan pihak pendamping. Para jamaah yang mempertanyakan jatah konsumsi justru mendatangi KBIHU, sementara lembaga itu mengaku tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan snack dan nasi kotak.
Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lampung Utara, Munir, mengatakan jumlah calhaj tahun ini sebanyak 400 orang dan konsumsi telah disesuaikan dengan angka tersebut.
“Yang saya tahu, snack dan nasi kotak disiapkan sesuai jumlah calon jamaah haji, 400 orang. Jika ada yang hadir di luar jumlah itu, seperti dari dinas kesehatan atau pihak lainnya, itu di luar sepengetahuan saya,” kata Munir, Senin (23/2/2026).
Ia juga mengakui kemungkinan tidak adanya perhitungan cadangan konsumsi. Namun, Munir menyebut penjelasan lebih detail menjadi kewenangan kepala kantor.
Polemik ini memunculkan pertanyaan soal perencanaan teknis kegiatan manasik yang merupakan agenda tahunan dan menyangkut pelayanan publik. Minimnya perhitungan peserta di luar daftar calhaj serta absennya antisipasi cadangan konsumsi dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi antarpihak.
Padahal, manasik haji merupakan tahapan krusial untuk memastikan jamaah memahami tata cara ibadah secara benar sebelum menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci. Insiden konsumsi ini memang tergolong kecil, namun menjadi perhatian karena menyangkut kesiapan penyelenggara dalam mengelola kegiatan berskala ratusan peserta.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi pelaksanaan manasik maupun langkah pembenahan ke depan. (Red).









