Kememkes Pangkas anggaran sebesar Rp 19,6 triliun, Prioritas Layanan Kesehatan Tetap Utama 

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran pada APBN dan APBD 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Pemangkasan anggaran ini mencakup Rp 256,1 triliun dari kementerian/lembaga (K/L) dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah (TKD).

Salah satu kementerian yang terdampak kebijakan ini adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang harus melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 19,6 triliun. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji program mana saja yang dapat dilakukan efisiensi tanpa mengorbankan layanan kesehatan utama.

“Dari diskusi dengan DPR, ada yang disarankan bisa efisiensi, ada juga yang tidak. Jadi, mungkin perlu beberapa realokasi untuk memastikan program prioritas tetap berjalan,” ujar Budi Gunadi saat ditemui di Auditorium Herman Susilo Ditjen Tenaga Kesehatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga :  Muskot POBSI Bandar Lampung Deadlock, Pengprov Siap Ambil Alih Kepengurusan Sementara

Ia mengakui bahwa beberapa program prioritas Kemenkes membutuhkan tambahan anggaran. Namun, di sisi lain, ada juga ruang untuk efisiensi dalam belanja kementerian. Oleh karena itu, Kemenkes mendukung kebijakan Inpres Efisiensi Belanja yang bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

“Kami sadar bahwa memang ada ruang untuk efisiensi, sehingga kami akan melakukan penyesuaian dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Dilantik Gubernur, Marindo Kurniawan Resmi Jabat Sekda Termuda Lampung

Efisiensi Tanpa Mengorbankan Kesehatan Masyarakat

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenkes berupaya memastikan agar pemangkasan anggaran tidak mengganggu pelayanan kesehatan, terutama dalam program prioritas seperti penguatan fasilitas kesehatan, vaksinasi, dan penanganan penyakit menular serta tidak menular.

Ke depan, efisiensi anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan APBN dan APBD, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (Red).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu di Balik Jengkol, Gagalnya Penyelundupan Senyap di Tengah Riuh Bakauheni
Evaluasi Kemendagri, Lampung Masuk Kategori Fiskal Kuat, Realisasi Belanja APBD 2025 Melampaui Rata-Rata Nasional
Dinkes Lamsel Siagakan 11 Posko Kesehatan Masa Pengamanan Nataru
Beranda Sumatra, Ketika Lampung Selatan Tak Lagi Sekadar Dilewati
PWI Pusat Finalisasi AD/ART, KEJ, dan KPW Jelang Konkernas 2026
Lampung–Banten Sepakat Fokus Jadi Tuan Rumah Bersama PON 2032
KONI Lampung Audiensi ke KONI Pusat, Matangkan Kesiapan Tuan Rumah PON XXIII 2032
Ini Penjelasan Zulhas Terkait Viral Video Dirinya Memanggul Karung Beras
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:30 WIB

Sabu di Balik Jengkol, Gagalnya Penyelundupan Senyap di Tengah Riuh Bakauheni

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:45 WIB

Evaluasi Kemendagri, Lampung Masuk Kategori Fiskal Kuat, Realisasi Belanja APBD 2025 Melampaui Rata-Rata Nasional

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:10 WIB

Dinkes Lamsel Siagakan 11 Posko Kesehatan Masa Pengamanan Nataru

Senin, 22 Desember 2025 - 21:30 WIB

Beranda Sumatra, Ketika Lampung Selatan Tak Lagi Sekadar Dilewati

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:13 WIB

PWI Pusat Finalisasi AD/ART, KEJ, dan KPW Jelang Konkernas 2026

Berita Terbaru