Kememkes Pangkas anggaran sebesar Rp 19,6 triliun, Prioritas Layanan Kesehatan Tetap Utama 

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran pada APBN dan APBD 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Pemangkasan anggaran ini mencakup Rp 256,1 triliun dari kementerian/lembaga (K/L) dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah (TKD).

Salah satu kementerian yang terdampak kebijakan ini adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang harus melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 19,6 triliun. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji program mana saja yang dapat dilakukan efisiensi tanpa mengorbankan layanan kesehatan utama.

“Dari diskusi dengan DPR, ada yang disarankan bisa efisiensi, ada juga yang tidak. Jadi, mungkin perlu beberapa realokasi untuk memastikan program prioritas tetap berjalan,” ujar Budi Gunadi saat ditemui di Auditorium Herman Susilo Ditjen Tenaga Kesehatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Ia mengakui bahwa beberapa program prioritas Kemenkes membutuhkan tambahan anggaran. Namun, di sisi lain, ada juga ruang untuk efisiensi dalam belanja kementerian. Oleh karena itu, Kemenkes mendukung kebijakan Inpres Efisiensi Belanja yang bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

“Kami sadar bahwa memang ada ruang untuk efisiensi, sehingga kami akan melakukan penyesuaian dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemerintah Mulai Jalankan Program Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah, Waspadai Penipuan!

Efisiensi Tanpa Mengorbankan Kesehatan Masyarakat

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenkes berupaya memastikan agar pemangkasan anggaran tidak mengganggu pelayanan kesehatan, terutama dalam program prioritas seperti penguatan fasilitas kesehatan, vaksinasi, dan penanganan penyakit menular serta tidak menular.

Ke depan, efisiensi anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan APBN dan APBD, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (Red).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IKLAN KEHILANGAN
IKLAN KEHILANGAN
IKLAN KEHILANGAN
Raih Perak Kejurnas, Adhitya Dapat Apresiasi Ketua KONI Lampung
Pengurus Masjid Nurul Amal dan Warga Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Bantuan Pangan Beras Harus Tepat Sasaran, Tepat Waktu dan Sesuai Kwalitas Serta Kuantitas
Polres dan PWI Lamsel Siap Berkolaborasi Ciptakan Kamtibmas
Perumda Tirta Jasa Lamsel Akan Pasang Booster Pump, Sebagai Solusi Air Bersih
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:44 WIB

IKLAN KEHILANGAN

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:28 WIB

IKLAN KEHILANGAN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:44 WIB

IKLAN KEHILANGAN

Jumat, 11 September 2026 - 21:12 WIB

Raih Perak Kejurnas, Adhitya Dapat Apresiasi Ketua KONI Lampung

Senin, 7 September 2026 - 10:09 WIB

Pengurus Masjid Nurul Amal dan Warga Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi

Lampung Selatan

Gaji PPPK PW Belum Diterima, Ini Perbedaanya

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:20 WIB

Rakor Minggu di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan tertutup untuk media. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Rakor Mingguan Tertutup Tanpa Alasan Jelas

Senin, 5 Okt 2026 - 15:14 WIB

Foto Ilustrasi

Lampung Selatan

Gaji PPPK PW Lamsel Tunggu Proses Pengupload -an SKP Selesai

Senin, 5 Okt 2026 - 13:03 WIB