Ini Penjelasan Warek II UIN Soal Perbedaan Waktu Pembayaran UKT

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBILAMPUNG.COM – Wakil Rektor (Warek) II Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) menanggapi perbedaan batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) antara Surat Edaran (SE), kalender akademik, serta pada SIARIL yang menyebabkan mahasiswa bingung.

Warek II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN RIL Dr. Safari Daud, M.Sos.I menjelaskan, perbedaan tanggal tersebut merupakan hal yang wajar.

“Biasa namanya manusia pasti ada kelirunya, bukan karena kesalahan sistem tetapi memang dari PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi),” jelas dia, Selasa (10/01/2023).

Perbedaan ini, lanjutnya, antara jadwal pembayaran UKT pada SE dengan nomor surat B-316/Un.16/PK/KU.00.1/01/2023 mengenai Jadwal Pembayaran UKT Mahasiswa UIN RIL Semester Genap Tahun Ajaran (T.A) 2022/2023 mulai 04 Januari hingga 03 Februari 2023.

Baca Juga :  FEBI Menuju World Class Faculty dengan Prestasi Unggul LAMEMBA di Seluruh Program Studi

Sedangkan, unggahan pada Sabtu (06/08) lalu di Instagram resmi UIN RIL @uinradenintan mengenai Kalender Akademik UIN RIL Semester Genap T.A 2022/2023, jadwal pembayaran yang tertera mulai 02–20 Januari 2023.

Selain itu, batasan pembayaran yang tertera di Sistem Informasi Akademik Raden Intan Lampung (SIARIL) mulai 02–31 Januari 2023 pukul 21.00.

Warek II juga meminta mahasiswa untuk mengikuti SE yang telah ditandatangani oleh beliau.

Baca Juga :  Gelar Raker, UIN Mantapkan Langkah Wujudkan Tiga Pilar Pengembangan Kampus

“Nanti akan saya minta perbaiki dan ikuti saja surat edaran pembayaran UKT yang saya tandatangani,” tambahnya.

Rizkiana Wahyuningsih mahasiswa semester tiga Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) menanggapi hal tersebut perlu diminimalisir agar tidak membingungkan mahasiswa.

“Harusnya kesalahan seperti ini perlu diminimalisir, agar tidak membingungkan mahasiswa. Apalagi, biasanya orang tua kalau diberitahu soal pembayaran UKT, pasti yang ditanyakan akhir pembayarannya karena kondisi finansial. Jika seperti ini menurut saya kesannya kurang profesional,” ujarnya. (***)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Literasi Jangan Hanya Seremonial Tapi, Ini Untuk Menumbuhkan Minat Membaca
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Dugaan Pengkondisian Pembelian Bahan Bangunan pada Program Revitalisasi Sekolah
Natar, Menjadi Kecamatan Puncak Digelarnya Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lamsel
Gebyar Bunda PAUD Lampung Selatan Semarak
Sosialisasi Budaya Membaca dan Listerasi Berlanjut di Sidomulyo
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lamsel Gelar Sosialisasi Budaya Baca dan Listerasi
Zita Anjani Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan
Djuhardi Basri Gagas Pelestarian Bahasa Lampung Lewat Puisi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 12:24 WIB

Festival Literasi Jangan Hanya Seremonial Tapi, Ini Untuk Menumbuhkan Minat Membaca

Jumat, 7 November 2025 - 09:27 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Dugaan Pengkondisian Pembelian Bahan Bangunan pada Program Revitalisasi Sekolah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Natar, Menjadi Kecamatan Puncak Digelarnya Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lamsel

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Gebyar Bunda PAUD Lampung Selatan Semarak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Sosialisasi Budaya Membaca dan Listerasi Berlanjut di Sidomulyo

Berita Terbaru

Ketua Panitia Konferkab IX PWI Lamsel terpilih, untuk sukseskan pemilihan Ketua PWI Lamsel priode 2026 -2029

Lampung Selatan

PWI Lamsel Bentuk Panitia Konferkab IX

Sabtu, 6 Des 2025 - 16:17 WIB