FKPPIB Kecam Kades Natar Terbitkan Sporadik di Lahan PTPN I Regional 7

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Organisasi anak-anak karyawan BUMN, FKPPIB mengecam tindakan Kepala Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang menerbitkan surat penguasaan tanah (sporadic) di atas lahan milik PTPN I Regional 7.

Fakta ini terungkap terungkap setelah PTPN I Regional 7 melakukan edukasi dan sosialisasi atas putusan hukum yang memenangkan PTPN I Regional 7 kepada warga yang menduduki lahan milik PTPN, dimana akan dilaksanakan esekusi Riil oleh Pengadilan Negeri Kalianda kepada warga yang menduduki lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari menjelang proses hukum eksekusi beberapa waktu lalu.

“Saat PN Kalianda sosialisasi putusan hukum yang memenangkan PTPN I Regional 7, diketahui beberapa warga yang menduduki lahan itu menunjukkan surat sporadik. Setelah ditelusuri, ternyata diterbitkan oleh Kades Natar. Nah, ini kan fatal. Selain lahan bukan di wilayah Desa Natar, tanah itu juga HGU milik PTPN. Jadi, bukan sekedar maladministrasi tetapi juga pidana. Kami mengecam itu dan harus dibawa ke ranah hukum supaya jadi efek jera,” kata Rafli Ketua Harian FKPPIB, Jumat (3/1/25).

Baca Juga :  Bupati Novriwan Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Tubaba Ke-16

Rafli menambahkan, Tindakan Kades Natar sangat fatal dari sisi hukum formal maupun etika. Fakta ini menjadi pintu masuk untuk menduga oknum Kepala Desa Natar ikut terlibat dalam tindak pidana penyerobotan lahan HGU No.16 Tahun 1997 milik PTPN I Regional 7 yang telah diduduki warga sejak tahun 2020 itu.

“Patut diduga para oknum yang menjadi penggerak dan memprovokasi warga untuk menduduki lahan itu tidak direspons oleh Kades Sidosari, lalu mencari alternatif lain. Nah, Kades Natar ini mungkin masuk dalam jebakan atau bahkan mungkin menjadi bagian dari para oknum mafia itu. Ini patut ditelusuri sampai akar-akarnya,” kata Rafli.

Terbitnya surat sporadic atas lahan milik PTPN I Regional 7 yang diduduki warga itu menjadi masalah pidana baru dalam sengketa yang telah bergulir bertingkat dari PN Kalianda sampai inkracht di Mahkaman Agung ini. FKPPIB menyimpulkan, akibat terbitnya surat sporadik ini telah merugikan para okupan dan hak-hak PTPN I Regional 7.

Baca Juga :  Layanan Penukaran Uang Dibuka, BI Lampung Himbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

“Dengan adanya sporadik, masyarakat kan seolah-olah sudah aman sehingga berani mendirikan rumah. Itu jadi titik awal kerugian masyarakat,” tambah dia.

Berdasarkan data yang diperoleh, penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang. Tindakan ini tidak hanya merugikan PTPN I, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, hanya pemegang hak guna usaha yang berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara. Dengan demikian, penerbitan sporadik di atas tanah yang sudah ber-HGU merupakan tindakan yang tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum.

FKPPIB mendesak pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. (*)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menko Pangan Zulkifli Hasan Siap Hadiri HUT PWI Lampung
Teka-Teki Mundurnya Kadis Pertanian Lamsel Terjawab, Ini Pengakuan Bibit Purwanto
Arinal Djunaidi Mengundurkan Diri, KONI Pusat Tunjuk Budhi Darmawan sebagai Plt Ketua KONI Lampung
Bupati Lamsel Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Kepala DTPH-Bun
HUT Ke-12 Pesisir Barat: Menuju Kematangan Tata Kelola Pemerintahan dan Pembangunan
PWI Lampung Kecam Tindakan Israel yang Tewaskan Jurnalis di Gaza
Apel PTPN I Reg.7, Tuhu Bangun Ingatkan Tantangan Global
8 Pejabat di Lantik dan 3 Ditunjuk Sebagai Plt
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 16:39 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Siap Hadiri HUT PWI Lampung

Jumat, 25 April 2025 - 13:26 WIB

Teka-Teki Mundurnya Kadis Pertanian Lamsel Terjawab, Ini Pengakuan Bibit Purwanto

Kamis, 24 April 2025 - 15:47 WIB

Arinal Djunaidi Mengundurkan Diri, KONI Pusat Tunjuk Budhi Darmawan sebagai Plt Ketua KONI Lampung

Kamis, 24 April 2025 - 13:13 WIB

Bupati Lamsel Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Kepala DTPH-Bun

Selasa, 22 April 2025 - 00:53 WIB

HUT Ke-12 Pesisir Barat: Menuju Kematangan Tata Kelola Pemerintahan dan Pembangunan

Berita Terbaru

Ketua PWI Lampung di diampungi sejumlah pengurus memberikan cindramta kepada Menko Pangan Zulkifli Hasan ( poto Ist).

Jakarta

Menko Pangan Zulkifli Hasan Siap Hadiri HUT PWI Lampung

Senin, 28 Apr 2025 - 16:39 WIB

Para JCH asal Lampung Selatan tengah mengikuti manasik haji beberapa waktu lalu. Foto.Diskominfo Lamsel

Lampung Selatan

493 JCH Siap Berangkat Ke Tanah Suci Mekah

Senin, 28 Apr 2025 - 15:40 WIB

Pesisir Barat

13 KPM Pekon Padang Haluan Terima BLT Tahap I

Sabtu, 26 Apr 2025 - 09:33 WIB

Tanaman padi alami puso. Foto. Ist

Lampung Selatan

Akibat Banjir, Tanaman Padi Alami Puso

Jumat, 25 Apr 2025 - 17:39 WIB