Serambi Lampung.Com — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan siap mendukung kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam pemberantasan mafia tanah.
“Dimana, pada dua hari lalu Kejati Lampung melakukan pengeledahan di Kanwil Kantor Pertanahan Provinsi Lampung dan pemeriksaan dokumen di Kantor Pertanahan Lamsel,”ujar Kepala Kantor Pertanahan Lamsel Seto Apriyadi, Jumat, 10 Januari 2025.
Menurut dia, pihak Kantor Pertanahan Lampung Selatan akan memberikan support terus kegiatan yang dilakukan Kejati Lampung.
“Untuk lokasi lahanya, kami tidak bisa sebutkan. Sebab, ini sudah menjadi ranahnya Kejati Lampung,”katanya.
Dia menyatakan, pihak Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada tahun 2025 ini menjargonkan pemerantasan mafia tanah. Sebab, mafia tanah sangat meresahkan masyarakat.
“Jadi, kami ingin mafia tanah berkurang di Lampung Selatan. Karena, jujur saja mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi, konfik – konfik tanah di Lamsel sangat banyak,”tegasnya.
Dia menjelaskan pihaknya sangat terbuka. Bahkan, pihak Kantor Pertanahan Lampung Selatan telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort (Polres) Lamsel yang merupakan tim terpadu.
“Kami juga sudah ada hotline dan callcenter yang dapat dihubungo masyarakat untuk pengaduan. Apalagi, ditemukan mafia tanah,”jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menyidik korupsi mafia tanah, di Kabupaten Lampung Selatan.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, modusnya yakni Pengalihan Hak atas tanah seluas 17.200 m2 berdasarkan sertifikat hak pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Penyidikan perkara tersebut berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print- 01/L.8/Fd.2/01/2025 Tanggal 07 Januari 2025.
Menurutnya, Kejati Lampung menangani perkara dugaan mafia tanah terhadap aset negara yang dimiliki oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
“Dari hasil penyelidikan, tersebut, kami telah menemukan adanya peristiwa pidana kemudian tim meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan agar dapat membuat terang peristiwa pidana tersebut, guna menemukan tersangka,” ujarnya, 8 Januari 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung menggeledah dua tempat pada 8 Januari 2025, yakni Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Penyidik, mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik, guna meminimalisir hilangnya barang bukti terkait dengan dugaan mafia tanah dalam perkara tersebut.
“tindakan penyidik untuk menyelamatkan aset negara yang telah beralih kepemilikannya dan diduga dilakukan secara melawan hukum oleh para oknum mafia tanah,”katanya.
Dari perkara tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 43 miliar. Penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi, dari pihak instansi tekait.
“yang sudah kami periksa Dari pihak BPN, pihak kementrian dan pihak lainnya,” katanya. (MAN).

