Lampung Utara – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Martahan Samosir, memberikan tanggapan resmi terkait dugaan adanya campur tangan atau “cawe-cawe” dari pejabat BKPSDM dalam proses meloloskan tenaga Non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dugaan ini sebelumnya disampaikan oleh sejumlah tenaga honorer daerah yang menuding adanya manipulasi dokumen administrasi.
Dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025), Martahan menegaskan bahwa proses seleksi P3K telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi P3K Tahun Anggaran 2024.
“Seleksi P3K Dilakukan Transparan dan Profesional” ujarnya.
Martahan menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap tenaga Non-ASN yang ingin mengikuti seleksi diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan administrasi, seperti melampirkan pas foto, KTP, surat lamaran, surat pernyataan lima poin, ijazah, transkrip nilai, surat pengalaman kerja, serta surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja.
Menanggapi tudingan adanya manipulasi dokumen, seperti surat keterangan aktif bekerja dan pengalaman kerja, Martahan meminta bukti dan data yang valid untuk mendukung klaim tersebut. “Tanpa bukti yang akurat, tuduhan ini dapat menjadi fitnah yang merugikan,” tegasnya.
Martahan menegaskan bahwa BKPSDM Lampung Utara berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh tahapan seleksi. Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya pelanggaran, termasuk manipulasi dokumen administrasi.
“Kami membutuhkan informasi dan data yang akurat terkait dugaan ini. Jika terbukti ada manipulasi, hal ini akan menjadi bahan evaluasi serius dan akan segera dikonfirmasi dengan Panitia Seleksi Nasional,” ujarnya.
Martahan juga mengimbau masyarakat, khususnya tenaga honorer daerah, untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pihak berwenang. “BKPSDM Lampung Utara memastikan seluruh proses seleksi dilakukan sesuai aturan, tanpa intervensi, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi BKPSDM Lampung Utara untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam proses administrasi. BKPSDM berjanji akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dan adil. (*).
