Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025.
Tito menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memajukan jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal terhadap permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menunggu putusan MK terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal baru pelantikan kepala daerah terpilih.
“Kita harus menunggu proses di MK selesai agar tidak ada persoalan hukum yang berlarut-larut. Setelah putusan dibacakan, baru kita bisa memastikan jadwal pelantikan,” ujar Tito dalam keterangannya.
Penundaan ini menjadi perhatian bagi berbagai pihak, mengingat kepala daerah terpilih diharapkan segera menjalankan tugasnya untuk melanjutkan roda pemerintahan di daerah masing-masing.
Pemerintah akan segera mengumumkan jadwal baru pelantikan setelah proses hukum di MK rampung. (Ans).
