Kememkes Pangkas anggaran sebesar Rp 19,6 triliun, Prioritas Layanan Kesehatan Tetap Utama 

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran pada APBN dan APBD 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Pemangkasan anggaran ini mencakup Rp 256,1 triliun dari kementerian/lembaga (K/L) dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah (TKD).

Salah satu kementerian yang terdampak kebijakan ini adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang harus melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 19,6 triliun. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji program mana saja yang dapat dilakukan efisiensi tanpa mengorbankan layanan kesehatan utama.

“Dari diskusi dengan DPR, ada yang disarankan bisa efisiensi, ada juga yang tidak. Jadi, mungkin perlu beberapa realokasi untuk memastikan program prioritas tetap berjalan,” ujar Budi Gunadi saat ditemui di Auditorium Herman Susilo Ditjen Tenaga Kesehatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga :  Dewan Pers Tegas Larang Wartawan Minta THR: Jaga Integritas dan Independensi Pers

Ia mengakui bahwa beberapa program prioritas Kemenkes membutuhkan tambahan anggaran. Namun, di sisi lain, ada juga ruang untuk efisiensi dalam belanja kementerian. Oleh karena itu, Kemenkes mendukung kebijakan Inpres Efisiensi Belanja yang bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

“Kami sadar bahwa memang ada ruang untuk efisiensi, sehingga kami akan melakukan penyesuaian dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases

Efisiensi Tanpa Mengorbankan Kesehatan Masyarakat

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenkes berupaya memastikan agar pemangkasan anggaran tidak mengganggu pelayanan kesehatan, terutama dalam program prioritas seperti penguatan fasilitas kesehatan, vaksinasi, dan penanganan penyakit menular serta tidak menular.

Ke depan, efisiensi anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan APBN dan APBD, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (Red).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Main 3 Kali, 2 menang, 1 kalah. Patrick Kluivert Beri Sentuhan Magis di Timnas Indonesia
Gubernur Lampung Launching Program “Desaku Maju” di Wonomarto, Lampung Utara
Hadapi Suporter China Di SUGBK. Erick Thohir, Harap Tak Ada Lagi Tindakan Rasisme atau Xenophobia
Sinergi Pemerintah dan Media, Diklat Jurnalistik Jadi Ajang Pembentukan Karakter Pers
55 Tahun PWI Lampung: Menjaga Marwah Pers, Menyuarakan Kebenaran
Pemerintah Siapkan Enam Stimulus Ekonomi untuk Dongkrak Konsumsi di Kuartal II-2025
Student Olympic 2025 Resmi Dibuka di Universitas Teknokrat Indonesia
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Melayat ke Kediaman Presenter Najwa Shihab
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:06 WIB

Main 3 Kali, 2 menang, 1 kalah. Patrick Kluivert Beri Sentuhan Magis di Timnas Indonesia

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:07 WIB

Gubernur Lampung Launching Program “Desaku Maju” di Wonomarto, Lampung Utara

Senin, 2 Juni 2025 - 21:26 WIB

Hadapi Suporter China Di SUGBK. Erick Thohir, Harap Tak Ada Lagi Tindakan Rasisme atau Xenophobia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:45 WIB

Sinergi Pemerintah dan Media, Diklat Jurnalistik Jadi Ajang Pembentukan Karakter Pers

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:59 WIB

55 Tahun PWI Lampung: Menjaga Marwah Pers, Menyuarakan Kebenaran

Berita Terbaru

Lampung Utara

Viral Foto Napi Hisap Sabu Di Penjara “Skandal Di Lapas Kotabumi”

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:15 WIB