Komisi X DPR RI Kritik Permenpora Nomor 14/2024, Dinilai Mengganggu Kemandirian KONI

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi X DPR RI tak meragukan kontribusi dan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi prihatin dengan keluarnya Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Komisi X DPR RI tak meragukan kontribusi dan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi prihatin dengan keluarnya Peraturan Menteri Pemuda Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

JAKARTA – Komisi X DPR RI menyoroti dampak negatif Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 terhadap kinerja Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Meski tidak meragukan kontribusi dan peran KONI selama ini, sejumlah anggota DPR menyampaikan keprihatinan mereka terhadap aturan yang dinilai membatasi independensi organisasi olahraga.

“KONI sudah berbuat luar biasa di bidang olahraga. Namun, keluarnya Permenpora ini seperti permainan catur yang berakhir remis. Tidak ada ruang gerak,” kata Juliyatmono, anggota Komisi X dari Fraksi Golkar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, DPR RI, Kamis (23/1).

Juliyatmono mengusulkan agar Kementerian Hukum dan HAM serta Menpora Dito Ariotedjo dipanggil untuk menjelaskan filosofi di balik kebijakan tersebut. “Ini menyangkut hajat hidup para atlet yang telah berkontribusi bagi Indonesia. Jika perlu, Permenpora ini direvisi demi kepentingan yang lebih besar,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Dewi Qoryati dari Fraksi PAN. Ia menilai Permenpora Nomor 14/2024 melanggar prinsip Piagam Olimpiade, khususnya terkait independensi organisasi olahraga. “Kemenpora harus mencabut atau merevisi aturan ini karena meresahkan KONI dan anggotanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Dewi juga menyoroti Pasal 10 Ayat 2 yang mewajibkan kongres organisasi olahraga mendapat rekomendasi dari kementerian. “Ini menghilangkan independensi organisasi. Bahkan, hasil kongres bisa batal jika tidak mendapat persetujuan Menpora dalam waktu 30 hari,” jelasnya

Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, menyampaikan bahwa Permenpora Nomor 14/2024 telah mengganggu kinerja KONI, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kami telah bertemu Menpora dan menyampaikan keberatan. Aturan ini melucuti kewenangan KONI dan berdampak negatif pada pembinaan olahraga di daerah,” ungkapnya.

Marciano menambahkan, beberapa pemerintah daerah kini enggan berkoordinasi dengan KONI untuk menyelenggarakan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) karena mengacu pada aturan baru tersebut.

Staf Ahli Ketua Umum KONI Pusat, Benny Riyanto, mengkritik prosedur pembentukan Permenpora yang dianggap melanggar prinsip partisipasi masyarakat. “Permenpora ini diundangkan tanpa melibatkan masyarakat olahraga. Kami juga menemukan minimal 10 pasal yang melanggar norma, terutama terkait campur tangan pemerintah dalam pengelolaan organisasi olahraga,” tegasnya.

Baca Juga :  KONI Lampung Matangkan Persiapan Porprov X 2026, Verifikasi Cabor Jadi Fokus Utama

terpisah, Ketua Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Pusat, Suryansyah, mengkritik Menpora Dito Ariotedjo yang dinilai gagal menjelaskan kontroversi ini. “Menpora seharusnya menjadi regulator, bukan operator. Sayangnya, Menpora lebih sering menghindar dari media dan masyarakat olahraga,” ujarnya.

Suryansyah menegaskan bahwa Siwo PWI telah memberi ruang kepada Menpora untuk menyampaikan pandangannya, namun respons yang diberikan dianggap tidak memadai. “Menpora Dito seperti melempar bola kepada bawahannya tanpa memberikan solusi konkret,” pungkasnya.

Dengan berbagai kritik yang muncul, Komisi X DPR RI mendesak Kemenpora untuk segera mengevaluasi Permenpora Nomor 14/2024 agar tidak semakin menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat olahraga.

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Lampung Bidik Prestasi Maksimal di Kejuaraan Nasional 2026
Pemkab Lamsel Raih Nilai 93,86 dari KPK
Tambang Ilegal di Natar Dihentikan Usai Protes Warga, Penutupan Tanpa Surat Resmi
KONI Lampung Desak Realisasi GOR Pengganti Saburai, Atlet Kekurangan Tempat Latihan
Perjuangan Sengit di Samarinda, Taekwondo Lampung Koleksi 7 Medali
Seleksi Ketat Judo Lampung, 99 Atlet Berebut Tiket Kapolri Cup dan Kasad Cup
Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!
Horseback Archery League 2026 Digelar di Lampung, Bidik Atlet Menuju PON 2028
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:16 WIB

Tim Lampung Bidik Prestasi Maksimal di Kejuaraan Nasional 2026

Selasa, 28 April 2026 - 17:16 WIB

Pemkab Lamsel Raih Nilai 93,86 dari KPK

Senin, 27 April 2026 - 21:29 WIB

Tambang Ilegal di Natar Dihentikan Usai Protes Warga, Penutupan Tanpa Surat Resmi

Senin, 27 April 2026 - 13:09 WIB

KONI Lampung Desak Realisasi GOR Pengganti Saburai, Atlet Kekurangan Tempat Latihan

Minggu, 26 April 2026 - 21:00 WIB

Perjuangan Sengit di Samarinda, Taekwondo Lampung Koleksi 7 Medali

Berita Terbaru

Poto: Atlet Lampung matangkan persiapan jelang kejurnas ( dok Humas KONI Lampung).

Bandar Lampung

Tim Lampung Bidik Prestasi Maksimal di Kejuaraan Nasional 2026

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:16 WIB

Pemkab Lamsel gelar rakor terkait capaian yang diraih dari KPK. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Raih Nilai 93,86 dari KPK

Selasa, 28 Apr 2026 - 17:16 WIB

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama tengah meletakan batu pertama pada program bedah rumah.

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Akan Bedah Rumah Pada Juni 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 15:11 WIB