Disdik Lamsel Akan Tindaklanjuti SE Bersama Tiga Menteri

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang, pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Foto.Juwantoro

Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang, pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Foto.Juwantoro

Serambi Lampung.Com – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan akan membuat dan melayangkan surat edaran kepada pihak satuan pendidikan atau tiap sekolah terkait perubahan pembelajaran pada bulan suci Ramadan tahun 1446 Hijriah/ tahun 2025 Masehi.

Hal ini menindaklanjuti SE Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.4 tahun 2025, No.9 tahun 2025 dan No.400.6/1432A/SJ tentang, pembelajaran di bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah/tahun 2025 Masehi. SE Bersama itu, ditetapkan pada 27 Februari 2025 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.

“Ya, kami akan tindaklanjuti SE Bersama Tiga Menteri tersebut. Sebab, ada revisi mengenai jadwal pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah /2025 Masehi,”ujar Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Asep Jamhur, Kamis, 6/3/2025, ketika ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Bupati Lamsel Salurkan Gaji 13

Isi Surat Edaran Bersama

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idutfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut :

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama, antara lain:
bagi murid yang beragama selain Isiam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga :  Sekjen Kemenag RI Dorong Peningkatan Dampak PTKIN, Rektor UIN RIL Tanggapi dengan Penguatan Pengabdian Masyarakat

c. Tanggal 21, 22, 24, 28, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, murid diharapkan melaksanakan Silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tanggal 20 Januari 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Natar, Menjadi Kecamatan Puncak Digelarnya Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lamsel
Gebyar Bunda PAUD Lampung Selatan Semarak
Bupati Egi Siap Ekstra Menghadapi Pemangkasan Dana TKD 2026
DPD Partai Golkar Lamsel Adakan Berbagai Kegiatan
Sosialisasi Budaya Membaca dan Listerasi Berlanjut di Sidomulyo
Pendaftar Calon Direksi dan Komisaris BUMD LSM Capai 18 Orang
Egi Apresiasi Masa Kepemimpinan Prabowo – Gibran
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lamsel Gelar Sosialisasi Budaya Baca dan Listerasi
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Natar, Menjadi Kecamatan Puncak Digelarnya Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lamsel

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Gebyar Bunda PAUD Lampung Selatan Semarak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Bupati Egi Siap Ekstra Menghadapi Pemangkasan Dana TKD 2026

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:34 WIB

DPD Partai Golkar Lamsel Adakan Berbagai Kegiatan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Pendaftar Calon Direksi dan Komisaris BUMD LSM Capai 18 Orang

Berita Terbaru

Bunda PAUD Lampung Selatan Zita Anjani menyerahkan secara simbolis insentif tenaga pendidik dalam kegiatan Gebyar Bunda PAUD Lamsel, Rabu, 22 Oktober 2025.(Foto.Diskominfo Lamsel)

Lampung Selatan

Gebyar Bunda PAUD Lampung Selatan Semarak

Rabu, 22 Okt 2025 - 19:44 WIB

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat diwawancarai di depan Kantornya, Rabu, 22 Oktober 2025. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Bupati Egi Siap Ekstra Menghadapi Pemangkasan Dana TKD 2026

Rabu, 22 Okt 2025 - 16:49 WIB

Pengurus Partai Golkar Lampung Selatan foto bersama warga yang diberikan santunan dalam peringatan Hut Partai Golkar Ke-61. (Foto.Ist)

Lampung Selatan

DPD Partai Golkar Lamsel Adakan Berbagai Kegiatan

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:34 WIB