Disdik Lamsel Akan Tindaklanjuti SE Bersama Tiga Menteri

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang, pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Foto.Juwantoro

Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang, pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Foto.Juwantoro

Serambi Lampung.Com – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan akan membuat dan melayangkan surat edaran kepada pihak satuan pendidikan atau tiap sekolah terkait perubahan pembelajaran pada bulan suci Ramadan tahun 1446 Hijriah/ tahun 2025 Masehi.

Hal ini menindaklanjuti SE Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.4 tahun 2025, No.9 tahun 2025 dan No.400.6/1432A/SJ tentang, pembelajaran di bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah/tahun 2025 Masehi. SE Bersama itu, ditetapkan pada 27 Februari 2025 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.

“Ya, kami akan tindaklanjuti SE Bersama Tiga Menteri tersebut. Sebab, ada revisi mengenai jadwal pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah /2025 Masehi,”ujar Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Asep Jamhur, Kamis, 6/3/2025, ketika ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Gebyar Himatika 5.0 Sukses Digelar

Isi Surat Edaran Bersama

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idutfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut :

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama, antara lain:
bagi murid yang beragama selain Isiam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Dukung Pembentukan Kepengurusan PELTI untuk Pengembangan Atlet Tenis

c. Tanggal 21, 22, 24, 28, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, murid diharapkan melaksanakan Silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tanggal 20 Januari 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama Lantik 3 Pejabat
Angka Prevalensi Stunting di Lamsel Naik, Kerja Pencegahan, Percepatan Sunting Tidak Boleh Kendor
Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemkab Lamsel Terkait Penyelesaian Laporan Masyarakat
OPM Akan Dilaksanakan Di Lima Kecamatan
DPP dan PA Lamsel Gelar Rapat Gugus Tugas
Sewa Mobil Untuk Pejabat Pakai Vendor Bersertifikasi Nasional
Kemenag Lampung Selatan Luncurkan Gerakan 5.000 Kali Khatam Al-Qur’an
Mati Lampu di Kota Kalianda , Pelayanan Publik Terganggu dan Sejumlah Usaha Merugi
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:34 WIB

Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama Lantik 3 Pejabat

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

Angka Prevalensi Stunting di Lamsel Naik, Kerja Pencegahan, Percepatan Sunting Tidak Boleh Kendor

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:21 WIB

OPM Akan Dilaksanakan Di Lima Kecamatan

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:40 WIB

DPP dan PA Lamsel Gelar Rapat Gugus Tugas

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:12 WIB

Sewa Mobil Untuk Pejabat Pakai Vendor Bersertifikasi Nasional

Berita Terbaru

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama lantik 3 pejabat dan tunjuk satu pelaksana tugas
(Foto. Dok.Diskominfo Lamsel)

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama Lantik 3 Pejabat

Selasa, 3 Mar 2026 - 22:34 WIB