Disdik Lamsel Akan Tindaklanjuti SE Bersama Tiga Menteri

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang, pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Foto.Juwantoro

Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang, pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Foto.Juwantoro

Serambi Lampung.Com – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan akan membuat dan melayangkan surat edaran kepada pihak satuan pendidikan atau tiap sekolah terkait perubahan pembelajaran pada bulan suci Ramadan tahun 1446 Hijriah/ tahun 2025 Masehi.

Hal ini menindaklanjuti SE Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.4 tahun 2025, No.9 tahun 2025 dan No.400.6/1432A/SJ tentang, pembelajaran di bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah/tahun 2025 Masehi. SE Bersama itu, ditetapkan pada 27 Februari 2025 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.

“Ya, kami akan tindaklanjuti SE Bersama Tiga Menteri tersebut. Sebab, ada revisi mengenai jadwal pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah /2025 Masehi,”ujar Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Asep Jamhur, Kamis, 6/3/2025, ketika ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Egi Lakukan Groundbreaking Ruas Jalan Simpang Tugu Radin Intan

Isi Surat Edaran Bersama

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idutfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut :

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama, antara lain:
bagi murid yang beragama selain Isiam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga :  Warga Desa Budi Daya Kecamatan Sidomulyo Keluhkan Jalan Rusak Puluhan Tahun

c. Tanggal 21, 22, 24, 28, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, murid diharapkan melaksanakan Silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tanggal 20 Januari 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

493 JCH Siap Berangkat Ke Tanah Suci Mekah
Masyarakat Tanjung Sari Antusias Ikuti Penyuluhan Hukum Rusman Efendi Dan Sosialisasi Program Koperasi Merah Putih Bersama LPPM UIM Mandiri
Akibat Banjir, Tanaman Padi Alami Puso
Drs. H. Muhamad Darmawan, MM Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Pelti Lamsel
Sejumlah Karyawan PT.San Xiong Steel Berunjukrasa di Kantor Disnakertrans Lamsel
Teka-Teki Mundurnya Kadis Pertanian Lamsel Terjawab, Ini Pengakuan Bibit Purwanto
Bupati Lamsel Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Kepala DTPH-Bun
Bupati Lamsel Membuka Sosialisasi Sistem Pelaporan Penyuluh Pertanian
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 15:40 WIB

493 JCH Siap Berangkat Ke Tanah Suci Mekah

Minggu, 27 April 2025 - 08:30 WIB

Masyarakat Tanjung Sari Antusias Ikuti Penyuluhan Hukum Rusman Efendi Dan Sosialisasi Program Koperasi Merah Putih Bersama LPPM UIM Mandiri

Jumat, 25 April 2025 - 17:39 WIB

Akibat Banjir, Tanaman Padi Alami Puso

Jumat, 25 April 2025 - 14:36 WIB

Sejumlah Karyawan PT.San Xiong Steel Berunjukrasa di Kantor Disnakertrans Lamsel

Jumat, 25 April 2025 - 13:26 WIB

Teka-Teki Mundurnya Kadis Pertanian Lamsel Terjawab, Ini Pengakuan Bibit Purwanto

Berita Terbaru

Ketua PWI Lampung di diampungi sejumlah pengurus memberikan cindramta kepada Menko Pangan Zulkifli Hasan ( poto Ist).

Jakarta

Menko Pangan Zulkifli Hasan Siap Hadiri HUT PWI Lampung

Senin, 28 Apr 2025 - 16:39 WIB

Para JCH asal Lampung Selatan tengah mengikuti manasik haji beberapa waktu lalu. Foto.Diskominfo Lamsel

Lampung Selatan

493 JCH Siap Berangkat Ke Tanah Suci Mekah

Senin, 28 Apr 2025 - 15:40 WIB

Pesisir Barat

13 KPM Pekon Padang Haluan Terima BLT Tahap I

Sabtu, 26 Apr 2025 - 09:33 WIB

Tanaman padi alami puso. Foto. Ist

Lampung Selatan

Akibat Banjir, Tanaman Padi Alami Puso

Jumat, 25 Apr 2025 - 17:39 WIB