Serambi Lampung.Com – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan akan membuat dan melayangkan surat edaran kepada pihak satuan pendidikan atau tiap sekolah terkait perubahan pembelajaran pada bulan suci Ramadan tahun 1446 Hijriah/ tahun 2025 Masehi.
Hal ini menindaklanjuti SE Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.4 tahun 2025, No.9 tahun 2025 dan No.400.6/1432A/SJ tentang, pembelajaran di bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah/tahun 2025 Masehi. SE Bersama itu, ditetapkan pada 27 Februari 2025 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.
“Ya, kami akan tindaklanjuti SE Bersama Tiga Menteri tersebut. Sebab, ada revisi mengenai jadwal pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah /2025 Masehi,”ujar Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Asep Jamhur, Kamis, 6/3/2025, ketika ditemui di ruang kerjanya.
Isi Surat Edaran Bersama
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idutfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut :
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama, antara lain:
bagi murid yang beragama selain Isiam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
c. Tanggal 21, 22, 24, 28, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, murid diharapkan melaksanakan Silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tanggal 20 Januari 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (MAN)
