Disnakertrans Lamsel Minta Perusahaan Berikan THR Sebelum H-7

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakeetrans Lamsel Gelar Rapat Pembahasan pemberian THR tahun 2025. Foto.Juwantoro

Disnakeetrans Lamsel Gelar Rapat Pembahasan pemberian THR tahun 2025. Foto.Juwantoro

SERAMBI LAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada pihak perusahaan di Lamsel dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2025 ini sebelum H – 7 kepada karyawanya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel tentang, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diperusahaan.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Badruzzaman, Rabu, 19 Maret 2025, dalam Rapat Pembahasan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan Tahun 2025.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel itu, di hadiri Asisten Bidang Ekobang Setkab Lampung Selatan Dulkahar, sejumlah perwakilan dinas terkait dan sejumlah perwakilan perusahaan di Lamsel serta perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Lamsel.

Baca Juga :  Bupati Egi Siap Ekstra Menghadapi Pemangkasan Dana TKD 2026

Badruzzaman, menjelaskan, pihaknya akan buat posko pengaduan terkait Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Bagi
Pekerja/ Buruh di Perusahaan tahun 2025 ini. Para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja dapat mengadukan ke posko pengaduan melalui tiga Nomor Whatsapp yakni 08127928398, 081368003010 dan 081379371475.

“Tapi, kami meminta kalau melakukan pengaduan hendaknya jangan dahulu melakukan aksi unjukrasa (demo). Karena, hal ini bisa dilakukan komunikasi lebih dahulu,”jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan dari SPSI Cabang Lampung Selatan Heri, menyatakan para karyawan perusahaan sebetulnya tidak akan neko – neko (mengada – ada,red). Jika, tidak ada perubahan di perusahaan dalam pemberian THR.

Baca Juga :  Pemkab Lamsel Siapkan Lahan Untuk SMA Unggulan

“Hal inilah yang menjadi miskomunikasi antara pihak perusahaan dengan para karyawannya. Sehingga, terjadi aksi unjukrasa pada tahun 2024 lalu,”katanya.

Untuk diketahui, penghitungan dalam pemberian THR kepada para karyawan perusahaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara, bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya belum 12 bulan diberikan THR secara proporsonal misalnya masa kerjanya 8 bulan x Rp3 juta : 12 bulan. Maka, THR yang diterima Rp1.999.999.(MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Lampung Selatan Gelar Rapat Teknis Jelang Kejuaraan Tarkam dan Porkab
Devi dan Hadi Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Dinas
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Temu Kader Partai Golkar Lamsel
DD Tahap II Non Earmark Hingga Kini Belum Cair
Sekdakab Lamsel Supriyanto Tinjau Uji Kopetensi
Wakil Bupati Lamsel Minta KUPT Bekerjalah Hati – Hati
Polsek Kalianda Sapa Warga Way Urang: Dengarkan Keluhan demi Keamanan yang Lebih Baik
Dua Pendaftar Calon Komisaris dan Direksi Gugur
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 16:54 WIB

KONI Lampung Selatan Gelar Rapat Teknis Jelang Kejuaraan Tarkam dan Porkab

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Devi dan Hadi Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Dinas

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Temu Kader Partai Golkar Lamsel

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:22 WIB

DD Tahap II Non Earmark Hingga Kini Belum Cair

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Sekdakab Lamsel Supriyanto Tinjau Uji Kopetensi

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Penutupan Tubaba Art Festival ke-9 Dimeriahkan Penampilan Banda Neira

Minggu, 2 Nov 2025 - 07:09 WIB