Disnakertrans Lamsel Minta Perusahaan Berikan THR Sebelum H-7

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakeetrans Lamsel Gelar Rapat Pembahasan pemberian THR tahun 2025. Foto.Juwantoro

Disnakeetrans Lamsel Gelar Rapat Pembahasan pemberian THR tahun 2025. Foto.Juwantoro

SERAMBI LAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada pihak perusahaan di Lamsel dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2025 ini sebelum H – 7 kepada karyawanya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel tentang, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diperusahaan.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Badruzzaman, Rabu, 19 Maret 2025, dalam Rapat Pembahasan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan Tahun 2025.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel itu, di hadiri Asisten Bidang Ekobang Setkab Lampung Selatan Dulkahar, sejumlah perwakilan dinas terkait dan sejumlah perwakilan perusahaan di Lamsel serta perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Lamsel.

Baca Juga :  Sempat Panas, Namun Berakhir Dengan Kepastian

Badruzzaman, menjelaskan, pihaknya akan buat posko pengaduan terkait Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Bagi
Pekerja/ Buruh di Perusahaan tahun 2025 ini. Para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja dapat mengadukan ke posko pengaduan melalui tiga Nomor Whatsapp yakni 08127928398, 081368003010 dan 081379371475.

“Tapi, kami meminta kalau melakukan pengaduan hendaknya jangan dahulu melakukan aksi unjukrasa (demo). Karena, hal ini bisa dilakukan komunikasi lebih dahulu,”jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan dari SPSI Cabang Lampung Selatan Heri, menyatakan para karyawan perusahaan sebetulnya tidak akan neko – neko (mengada – ada,red). Jika, tidak ada perubahan di perusahaan dalam pemberian THR.

Baca Juga :  Debit Air Perumda Tirta Jasa Lamsel Berkurang

“Hal inilah yang menjadi miskomunikasi antara pihak perusahaan dengan para karyawannya. Sehingga, terjadi aksi unjukrasa pada tahun 2024 lalu,”katanya.

Untuk diketahui, penghitungan dalam pemberian THR kepada para karyawan perusahaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara, bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya belum 12 bulan diberikan THR secara proporsonal misalnya masa kerjanya 8 bulan x Rp3 juta : 12 bulan. Maka, THR yang diterima Rp1.999.999.(MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Mulai Buka Selter JPTP
Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!
Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol
Pemkab Lamsel Gelar Diseminasi Paredi
Penyerapan APBD Lamsel Masih Minim
Sekdakab Lamsel Minta Kepada OPD Laksanakan Penyerapan Anggaran
100 Sertifikat PTSL Dibagikan di Tanjung Baru, Warga Dapat Kepastian Hukum
Dinas Peternakan Lampung Selatan Berikan Pelayanan Vaksin Rabeis Gratis
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 09:34 WIB

Pemkab Lamsel Mulai Buka Selter JPTP

Sabtu, 25 April 2026 - 23:11 WIB

Tambang Ilegal di Natar Nekat Beroperasi, Warga Murka Sudah Dilapor, Tapi Tak Ditindak!

Kamis, 23 April 2026 - 21:46 WIB

Kantah Lampung Selatan Genjot Sertipikasi Aset Tol

Kamis, 23 April 2026 - 10:27 WIB

Pemkab Lamsel Gelar Diseminasi Paredi

Rabu, 22 April 2026 - 09:00 WIB

Penyerapan APBD Lamsel Masih Minim

Berita Terbaru

Info Pengumuman Selter JPTP

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Mulai Buka Selter JPTP

Senin, 27 Apr 2026 - 09:34 WIB