Disnakertrans Lamsel Minta Perusahaan Berikan THR Sebelum H-7

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnakeetrans Lamsel Gelar Rapat Pembahasan pemberian THR tahun 2025. Foto.Juwantoro

Disnakeetrans Lamsel Gelar Rapat Pembahasan pemberian THR tahun 2025. Foto.Juwantoro

SERAMBI LAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada pihak perusahaan di Lamsel dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2025 ini sebelum H – 7 kepada karyawanya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel tentang, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diperusahaan.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Badruzzaman, Rabu, 19 Maret 2025, dalam Rapat Pembahasan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan Tahun 2025.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel itu, di hadiri Asisten Bidang Ekobang Setkab Lampung Selatan Dulkahar, sejumlah perwakilan dinas terkait dan sejumlah perwakilan perusahaan di Lamsel serta perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Lamsel.

Baca Juga :  Para Calon Jamaah Umrah Diberikan Bimtek Manasik Umrah

Badruzzaman, menjelaskan, pihaknya akan buat posko pengaduan terkait Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Bagi
Pekerja/ Buruh di Perusahaan tahun 2025 ini. Para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja dapat mengadukan ke posko pengaduan melalui tiga Nomor Whatsapp yakni 08127928398, 081368003010 dan 081379371475.

“Tapi, kami meminta kalau melakukan pengaduan hendaknya jangan dahulu melakukan aksi unjukrasa (demo). Karena, hal ini bisa dilakukan komunikasi lebih dahulu,”jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan dari SPSI Cabang Lampung Selatan Heri, menyatakan para karyawan perusahaan sebetulnya tidak akan neko – neko (mengada – ada,red). Jika, tidak ada perubahan di perusahaan dalam pemberian THR.

Baca Juga :  Disdukcapil Lampung Selatan Upgrade Operator Siak Desa

“Hal inilah yang menjadi miskomunikasi antara pihak perusahaan dengan para karyawannya. Sehingga, terjadi aksi unjukrasa pada tahun 2024 lalu,”katanya.

Untuk diketahui, penghitungan dalam pemberian THR kepada para karyawan perusahaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara, bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya belum 12 bulan diberikan THR secara proporsonal misalnya masa kerjanya 8 bulan x Rp3 juta : 12 bulan. Maka, THR yang diterima Rp1.999.999.(MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Edwin Apriandi Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Lamsel
Pasien Terlantar, Tak Ada Petugas Jaga di RSUD Bob Bazar Kalianda
PWI Lampung Selatan Gelar Konferensi Kerja Jelang Konferensi Kabupaten
Persiapan Konferkab PWI Lamsel Sudah 90 Persen
Hingga Kini Masih Ada 11 Kepala OPD Di Jabat Plt
Pengurus PWI Lampung Selatan Audensi Dengan Polres Lamsel
17 Pejabat Di Lingkup Pemkab Lamsel Dilantik
Natal dan Tahun Baru di Kalianda Berjalan Aman, Kapolsek Apresiasi Peran Masyaraka
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:48 WIB

Edwin Apriandi Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Lamsel

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:08 WIB

Pasien Terlantar, Tak Ada Petugas Jaga di RSUD Bob Bazar Kalianda

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:26 WIB

PWI Lampung Selatan Gelar Konferensi Kerja Jelang Konferensi Kabupaten

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:24 WIB

Persiapan Konferkab PWI Lamsel Sudah 90 Persen

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:25 WIB

Hingga Kini Masih Ada 11 Kepala OPD Di Jabat Plt

Berita Terbaru

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah menyerahkan bendaera pataka kepada Edwin Apriandi yang terpilih secata aklamasi sebagai Ketua PWI Lamsel.

Lampung Selatan

Edwin Apriandi Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Lamsel

Rabu, 14 Jan 2026 - 20:48 WIB