SERAMBI LAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada pihak perusahaan di Lamsel dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2025 ini sebelum H – 7 kepada karyawanya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel tentang, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diperusahaan.
Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Lampung Selatan Badruzzaman, Rabu, 19 Maret 2025, dalam Rapat Pembahasan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan Tahun 2025.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Aula Krakatau Kantor Bupati Lamsel itu, di hadiri Asisten Bidang Ekobang Setkab Lampung Selatan Dulkahar, sejumlah perwakilan dinas terkait dan sejumlah perwakilan perusahaan di Lamsel serta perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Lamsel.
Badruzzaman, menjelaskan, pihaknya akan buat posko pengaduan terkait Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Bagi
Pekerja/ Buruh di Perusahaan tahun 2025 ini. Para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja dapat mengadukan ke posko pengaduan melalui tiga Nomor Whatsapp yakni 08127928398, 081368003010 dan 081379371475.
“Tapi, kami meminta kalau melakukan pengaduan hendaknya jangan dahulu melakukan aksi unjukrasa (demo). Karena, hal ini bisa dilakukan komunikasi lebih dahulu,”jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan dari SPSI Cabang Lampung Selatan Heri, menyatakan para karyawan perusahaan sebetulnya tidak akan neko – neko (mengada – ada,red). Jika, tidak ada perubahan di perusahaan dalam pemberian THR.
“Hal inilah yang menjadi miskomunikasi antara pihak perusahaan dengan para karyawannya. Sehingga, terjadi aksi unjukrasa pada tahun 2024 lalu,”katanya.
Untuk diketahui, penghitungan dalam pemberian THR kepada para karyawan perusahaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara, bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya belum 12 bulan diberikan THR secara proporsonal misalnya masa kerjanya 8 bulan x Rp3 juta : 12 bulan. Maka, THR yang diterima Rp1.999.999.(MAN)
