SERAMBI LAMPUNG – Dua oknum TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Selain itu, tim joint investigasi juga menetapkan Aiptu Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tiga saksi, yang terdiri dari dua anggota Polri dan satu warga sipil.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” ujar Irjen Helmy pada Selasa (25/3/2025).
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kepolisian bersama instansi terkait terus berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.(*).
