Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dan jajaran menunjukan barang bukti penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 4.000 gram (4 kg) di pintu masuk Pelabuhan Bakau Heni 
(dok Humas Polres Lamsel).

Poto: Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dan jajaran menunjukan barang bukti penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 4.000 gram (4 kg) di pintu masuk Pelabuhan Bakau Heni  (dok Humas Polres Lamsel).

SERAMBI LAMPUNG – Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 4.000 gram (4 kg) dalam operasi pengetatan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat, 21 Februari 2025, pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Jumat (7/3/2025) mengungkapkan bahwa dua tersangka yang terlibat dalam jaringan pengiriman ganja dari Medan ke Bali telah diamankan.

“Kedua tersangka yang ditangkap adalah VS (50), seorang wiraswasta asal Denpasar Selatan, Bali, dan AAMP (39), warga Denpasar Timur, Bali,” ujar AKBP Yusriandi.

Menurutnya, VS berperan sebagai pemesan ganja dari Medan, sementara AAMP bertugas menerima dan mengedarkan barang haram tersebut di Denpasar.

Paket Mencurigakan Berujung Penangkapan

Baca Juga :  Pagar Wisata di Pantai Ketang Diduga Langgar Aturan, Dinas PU Siap Tindak

Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin kendaraan ekspedisi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas mencurigai sebuah kotak kardus yang dibungkus plastik hitam dengan alamat tujuan Denpasar, Bali.

“Setelah dibuka, ditemukan 40 bungkus ganja dengan total berat 4.000 gram atau 4 kg. Berdasarkan alamat penerima dalam paket, tim kepolisian melakukan pengejaran ke Bali dan berhasil menangkap kedua tersangka,” ungkap Kapolres.

Ganja tersebut dikemas rapi dalam kardus dengan label pengiriman “Sriwijaya Teh Indonesia” untuk mengelabui petugas. Modus ini semakin menunjukkan kecanggihan jaringan narkotika dalam menyamarkan peredarannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyamarkan paket ganja dalam kemasan teh dengan label ‘Strawberry,’ ‘Apple,’ dan ‘Matcha Tea Exclusive’ agar tidak mencurigakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Kerahkan 158 Personel untuk Amankan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Paket tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan dikemas dalam box styrofoam berlapis plastik bening. Jika berhasil beredar di Bali, ganja ini diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah dan berpotensi merusak banyak generasi muda.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 40 bungkus ganja dengan total berat 4 kg, identitas tersangka, telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi pemesanan, serta dokumen pengiriman paket sebagai bukti kuat dalam persidangan.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (rls).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian Pariwisata dan Komisi VII DPR RI Gandeng Dinas Pariwisata Lampung Selatan Kembangkan Wisata di Lampung Selatan
Tragedi di Pantai Titian: Delapan Anak Tenggelam, Tiga Meninggal Dunia
20 Kendaraan Rusak Ditinggalkan di Lokasi Sabung Ayam di Way Kanan
OPMB Di Kecamatan Way Sulan Diserbu Warga
Bappeda Lamsel Gelar Musrenbang RKPD 2026 dan FKP RPJMD Tahun 2025 -2029
Disnakertrans Lamsel Minta Perusahaan Berikan THR Sebelum H-7
Disegel Polisi, Gudang Minyak Goreng Milik Mantan Sekda Mesuji Tersandung Kasus
Bupati Lamsel Serahkan THR kepada ASN dan PPPK
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:59 WIB

Kementerian Pariwisata dan Komisi VII DPR RI Gandeng Dinas Pariwisata Lampung Selatan Kembangkan Wisata di Lampung Selatan

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:11 WIB

Tragedi di Pantai Titian: Delapan Anak Tenggelam, Tiga Meninggal Dunia

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:57 WIB

20 Kendaraan Rusak Ditinggalkan di Lokasi Sabung Ayam di Way Kanan

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:24 WIB

OPMB Di Kecamatan Way Sulan Diserbu Warga

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:50 WIB

Disnakertrans Lamsel Minta Perusahaan Berikan THR Sebelum H-7

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pj Sekda Tedi Zadmiko Cek Kondisi Bus Angkutan Mudik Lebaran

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:29 WIB

Lampung Selatan

OPMB Di Kecamatan Way Sulan Diserbu Warga

Kamis, 20 Mar 2025 - 14:24 WIB