Hati-Hati! Marak Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Masyarakat Diminta Waspada

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAMBI LAMPUNG– Masyarakat diimbau untuk semakin waspada terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan layanan pinjaman online (pinjol). Para pelaku kerap menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan melalui pesan WhatsApp, SMS, atau aplikasi tidak resmi yang tersebar di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.

Modus yang digunakan para pelaku biasanya dimulai dengan permintaan data pribadi dan transfer uang awal dengan dalih sebagai biaya administrasi. Setelah itu, korban justru diteror dengan tagihan yang disertai bunga sangat tinggi. Jika korban tidak membayar, pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadi dan mengirimkan konten tidak senonoh ke sejumlah kontak WhatsApp yang ada di ponsel korban.

Baca Juga :  POBSI Lampung Gelar Seleksi Terbuka Menuju Aileex Open 9 Ball di Palembang

Salah satu korban, Asef warga Bandar Lampung mengaku mengalami kejadian serupa. Ia tiba-tiba menerima transfer sejumlah uang ke rekening pribadinya dari pihak tak dikenal. Tak lama kemudian, ia mendapat pesan WhatsApp yang berisi tagihan pinjaman disertai ancaman.

“Saya diancam jika tidak membayar, maka data-data pribadi saya akan disebarkan. Ini sangat mengganggu secara psikologis,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (1/5).

Asep menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun, terlebih melalui aplikasi pinjaman online ilegal.

“Ngapain saya pinjam cuma Rp1,5 juta, sementara di rekening saya ada ratusan juta,” tambahnya.

Menanggapi maraknya penipuan berkedok pinjol, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Budi Santoso, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengisi data di aplikasi yang tidak terdaftar.

Baca Juga :  Pencabutan HGU SGC Tuai Kritik, Dinilai Rusak Kepercayaan Investor

“Masyarakat harus bijak dan berhati-hati. Jangan memberikan data pribadi, terutama KTP, selfie, atau kontak telepon kepada aplikasi atau situs yang tidak terdaftar di OJK. Pinjaman online ilegal itu rentan menyalahgunakan data,” tegasnya.

OJK juga menyarankan masyarakat untuk selalu mengecek daftar aplikasi pinjaman legal melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi di 157.

Jangan tergiur kemudahan! Selalu cek legalitas aplikasi sebelum memberikan data pribadi atau mengajukan pinjaman. Lindungi diri dan keluarga dari jeratan pinjaman online ilegal (Red).

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Target Medali di Rumah Sendiri, Tim Bulutangkis PWI Lampung Mulai Matangkan Persiapan
Kontingen Sambo Lampung Sabet 7 Emas di Open Gubernur Sumsel Cup 2026
Sirkuit Pencak Silat Zona 3 Digelar, 56 Pesilat Berebut Tiket ke Grand Final
GI Lampung Siap Debut di Porprov 2026, Perkuat Pembinaan Atlet
KONI Lampung Bidik Gateball Jadi Lumbung Medali di PON 2028
Talkshow RRI Bahas Kesiapan Porprov 2026, KONI Fokus Pembinaan Atlet
PPBPI Lampung Resmi Dilantik, Bidik Emas PON 2028 hingga Lahirkan Atlet Timnas
Dari 36 Peserta, Sebanyak 31 Wartawan Dinyatakan Kompeten di UKW PWI Lampung
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Target Medali di Rumah Sendiri, Tim Bulutangkis PWI Lampung Mulai Matangkan Persiapan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:50 WIB

Kontingen Sambo Lampung Sabet 7 Emas di Open Gubernur Sumsel Cup 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:34 WIB

Sirkuit Pencak Silat Zona 3 Digelar, 56 Pesilat Berebut Tiket ke Grand Final

Senin, 20 Juli 2026 - 19:53 WIB

GI Lampung Siap Debut di Porprov 2026, Perkuat Pembinaan Atlet

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:34 WIB

KONI Lampung Bidik Gateball Jadi Lumbung Medali di PON 2028

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Yuliardi Siap Bawa Tim Futsal PWI Berjaya

Senin, 3 Agu 2026 - 22:16 WIB