Bupati Lamsel Serahkan Kartu BPJS dan Santunan Kematian

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama serahkan bantuan secara simbolism (Foto.Juwantoro)

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama serahkan bantuan secara simbolism (Foto.Juwantoro)

SERAMBI LAMPUNG – Bupati Kabupaten Lampung Selatan Radityo Egi Pratama secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, di Kantor Kecamatan Kallianda, Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam momen tersebut, Bupati Lampung Selatan yang akrab dipanggil Egi juga menyerahkan santunan kematian kepada keluarga pegawain non ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Plh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan A.Herry, mengatakan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Lamsel Egi tersebut untuk pekerja rentan atau masyarakat berpenghasilan rendah yang mencakup petani, buruh, ojek, buruh cuci dan nelayan.

Dia menambahkan, total pekerja rentan yang menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Selatan ada sebanyak 4.465 orang, yang tersebar di 17 kecamatan.

“Kalau untuk kecamatan Kalianda totalnya sebanyak 522 orang. Nah, yang menerima secara simbolis pada kegiatan hari ini sebanyak 10 orang, termasuk 2 orang sebagai penerima santunan kematian untuk keluarga pegawai Non ASN,”ujarnya.

Baca Juga :  Empat Pejabat di Lingkup Pemkab Lamsel Tidak Ikut Uji Kompetensi

Dia menambahkan, salah satu program unggulan Pemkab Lampung Selatan itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekerja rentan.

“Jadi, pemerintah akan membayarkan premi setiap peserta sebesar Rp16.800/bulan selama 5 bulan, terhitung Mei-September, selanjutnya kami minta dapat diteruskan secara mandiri oleh peserta,”katanya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan, jika perlindungan tenaga kerja adalah hak dasar seluruh warga negara. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Tentu, kita semua wajib mendukung pelaksanaannya agar para pekerja, baik formal maupun informal, memiliki perlindungan saat menghadapi resiko sosial, seperti kecelakaan kerja, kematian, atau memasuki usia lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Paparkan Visi Misi di DPRD, Dedi-Topani Ingin Pesibar Jadi Tujuan Wisata Terdepan

Dirinya mengajak para camat, kepala desa, dan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk terus mendorong masyarakat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain pekerja rentan, kami juga terus mengupayakan perluasan program ini untuk pekerja perkebunan sawit dan tenaga kerja Non ASN, agar semakin banyak masyarakat Lampung Selatan yang terlindungi secara sosial dan ekonomi,” katanya.

Disisi lain, jelas dia, sebagai bentuk manfaat nyata, pihaknya juga menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada keluarga salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan Non ASN yang telah berpulang.

“Santunan ini sebesar Rp. 42.000.000, telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, dan menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar hadir dalam masa-masa sulit kehidupan masyarakat,”jelasnya. (MAN)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angka Prevalensi Sunting di Lamsel Naik, Kerja Pencegahan, Percepatan Sunting Tidak Boleh Kendor
Janji Pembangunan Kota Metro Belum Terlihat di Tahun Pertama Bambang–Rafieq
Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemkab Lamsel Terkait Penyelesaian Laporan Masyarakat
OPM Akan Dilaksanakan Di Lima Kecamatan
DPP dan PA Lamsel Gelar Rapat Gugus Tugas
Sewa Mobil Untuk Pejabat Pakai Vendor Bersertifikasi Nasional
Kemenag Lampung Selatan Luncurkan Gerakan 5.000 Kali Khatam Al-Qur’an
Mati Lampu di Kota Kalianda , Pelayanan Publik Terganggu dan Sejumlah Usaha Merugi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

Angka Prevalensi Sunting di Lamsel Naik, Kerja Pencegahan, Percepatan Sunting Tidak Boleh Kendor

Senin, 2 Maret 2026 - 13:34 WIB

Janji Pembangunan Kota Metro Belum Terlihat di Tahun Pertama Bambang–Rafieq

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:31 WIB

Tim Ombudsman RI Kunjungi Pemkab Lamsel Terkait Penyelesaian Laporan Masyarakat

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:21 WIB

OPM Akan Dilaksanakan Di Lima Kecamatan

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:40 WIB

DPP dan PA Lamsel Gelar Rapat Gugus Tugas

Berita Terbaru