Viral Foto Napi Hisap Sabu Di Penjara “Skandal Di Lapas Kotabumi”

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEBERAPA hari terakhir, media sosial, terutama Facebook, diramaikan oleh beredarnya sebuah foto yang menunjukkan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara, sedang menghisap sabu. Publik gempar, wajar saja. Foto itu bukan hanya menunjukkan kegagalan pengawasan, tetapi membuka tabir kelam peredaran narkoba yang diduga kuat dikendalikan dari balik jeruji.

Yang lebih menyedihkan, bukannya segera mengambil sikap tegas dan terbuka, pihak Lapas justru terlihat panik dan kebingungan. Kepala Lapas sempat menyatakan bahwa foto tersebut adalah dokumentasi lama, dua tahun lalu. Namun, hanya dalam hitungan hari, pernyataan itu diralat. Melalui Kasi Adminstrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Kotabumi Zuhir Hendri mengatakan foto tersebut adalah foto di tahun 2024 lalu, tepatnya di bulan Juni.
Disaat kedua keterangan tersebut dijadikan ‘tameng’, terdapat dua petikan data putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi yang tak terbantahkan.
Dimana putusan Pengadilan Negeri Kotabumi tertanggal 11 September 2024 dengan nomor 180/PID.B/2024/PN, menyebutkan Nando Pratama bersama tiga rekannya ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabumi dan menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan dalam kasus tindak pidana Pencurian.

Baca Juga :  Lampung Utara Catat 383 Kasus Perceraian hingga April 2026

Kemudian putusan pengadilan dengan nomor perkara 255/Pid.B/2023/PN Kbu tanggal putusan Senin, 11 Desember 2023 mengadili M. Alrado Ananda Hakim dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan diputuskan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Perubahan keterangan ini bukan sekadar kesalahan komunikasi. Ini adalah bukti bahwa pihak lapas sendiri tidak solid, tidak transparan, bahkan mungkin mencoba menutupi fakta sebenarnya. Kepanikan ini justru menguatkan dugaan publik bahwa ada yang lebih besar sedang disembunyikan.

Pertanyaannya: bagaimana bisa seorang narapidana mendapatkan sabu, alat isap, bahkan cukup ruang untuk berfoto dalam keadaan santai mengonsumsinya? Jika benar napi tersebut adalah bandar yang menjalankan jaringan peredaran sabu dari dalam lapas, maka ada dua kemungkinan pahit: kelalaian atau keterlibatan.

Kita tidak bisa lagi menoleransi narasi klasik “pengawasan kurang”, “kekurangan personel”, atau “oknum”. Sudah terlalu sering istilah “oknum” digunakan sebagai tameng untuk menutupi kebusukan sistemik. Fakta bahwa narkoba bisa masuk, dikonsumsi, bahkan diedarkan dari dalam penjara menunjukkan bahwa ada sistem yang sangat lemah—atau sengaja dilemahkan.

Baca Juga :  Djuhardi Basri Gagas Pelestarian Bahasa Lampung Lewat Puisi

Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, harus turun tangan langsung. Jangan hanya mengandalkan laporan internal yang bisa dengan mudah dimanipulasi. Diperlukan audit menyeluruh, investigasi independen, dan sanksi tegas, termasuk pemecatan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau terlibat.

Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat nyaman bagi bandar narkoba. Jika ini terus dibiarkan, maka jangan salahkan publik bila mulai menganggap bahwa penjara hanyalah formalitas, sementara kejahatan tetap berjaya di dalamnya.

Kasus di Lapas Kotabumi adalah alarm keras bagi seluruh lapas di Indonesia. Jangan tunggu foto lain viral, jangan tunggu kemarahan publik membesar. Sudah saatnya kita tidak hanya bereaksi, tapi bertindak dengan serius dan menyeluruh.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum sudah cukup lama tergerus. Jangan sampai insiden ini menambah luka yang belum sembuh. Karena jika penjara tidak lagi mampu menjadi penjera, maka keadilan tinggal nama, dan hukum hanya ilusi.

Penulis : Lutfansyah

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

19 Ribu BPJS Warga Lampung Utara Nonaktif, Dinsos Siapkan Jalur PBI Daerah
Bayu Iswari Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum HMI Cabang Kotabumi 2026–2027
Program Tebu 5.808 Hektare di Lampung Utara, Anggaran Miliaran tapi Vendor Tak Diketahui
Lampung Utara Catat 383 Kasus Perceraian hingga April 2026
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Utara Berlanjut ke Tahap Sanksi
Jamaah Keluhkan Konsumsi pada Manasik Haji Lampung Utara
Taufik Hidayat Minta Lampung Utara Bangkit Lewat Prestasi Olahraga
Pengurus MKKS SMP Lampura Dilantik
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:47 WIB

19 Ribu BPJS Warga Lampung Utara Nonaktif, Dinsos Siapkan Jalur PBI Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:50 WIB

Bayu Iswari Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum HMI Cabang Kotabumi 2026–2027

Senin, 4 Mei 2026 - 11:55 WIB

Program Tebu 5.808 Hektare di Lampung Utara, Anggaran Miliaran tapi Vendor Tak Diketahui

Senin, 13 April 2026 - 21:13 WIB

Lampung Utara Catat 383 Kasus Perceraian hingga April 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lampung Utara Berlanjut ke Tahap Sanksi

Berita Terbaru

Foto bersama usai pembukaan bimtek. Foto.Diskominfo Lamsel

Lampung Selatan

DPMD Lamsel Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:02 WIB

Poto: Ketua KONI lampung taufik Hidayat saat audiensi dengan PWI lampung yang di pimpin Keiua PWI Wirahadikusumah ( ist).

Bandar Lampung

KONI dan PWI Lampung Perkuat Sinergi Sambut Porwanas dan HPN 2027

Senin, 18 Mei 2026 - 16:42 WIB

Poto: Ajang bergengsi Taekwondo Gubernur Cup Series II (dok HUMAS KONI Lampung).

Bandar Lampung

Taekwondo Gubernur Cup II Digelar, 1.800 Atlet Serbu Bandar Lampung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:10 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Tidak Akan Perpanjang Pendaftaran Selter JPTP

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:46 WIB