Diduga Cemarkan Nama Baik Kiai, Mahesa Ditangkap Polda Banten

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA tsk yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatoniyah, Banten.(ist).

MA tsk yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatoniyah, Banten.(ist).

Serambi Lampung.com, Banten –  Seorang pria berinisial MA alias Sae alias Mahesa harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh aparat Polda Banten, Sabtu dini hari, 12 Juli 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatoniyah, Banten.

MA diduga mengunggah pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan tokoh agama terkemuka di Banten tersebut melalui akun media sosialnya. Dalam salah satu unggahan yang diunggah ulang oleh akun Instagram @infopontirta.id, MA menulis:

“Netizen khususnya embruterenterta, lacak Kiai Matin Syarkowi… siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng…”

Baca Juga :  Ketua KONI Apresiasi Atlet Lampung Peraih Medali SEA Games 2025

Unggahan itu dinilai sebagai ajakan terbuka untuk menyudutkan dan membenci KH. Matin Syarkowi, yang selama ini dikenal sebagai sosok kiai kharismatik di wilayah Serang.

Tak hanya itu, MA juga dilaporkan oleh DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas dugaan ancaman terhadap wartawan. Sekretaris Umum RJN, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, melaporkan MA karena pernyataannya yang mengancam akan “menghantam wartawan dengan kamera” jika meliput suatu acara pada 10 Mei 2025 lalu.

Menanggapi penangkapan itu, Yuhadimurid KH. Matin Syarkowi sekaligus anggota DPRD Kota Bandar Lampung—menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  Karateka Lampung Aurel Bikin Bangga, Bawa Pulang Perak dari Vietnam

“Saya sebagai murid wajib menjaga marwah, kehormatan, serta harga diri guru saya. Tindakan MA merupakan kejahatan absolut. Maka wajar jika guru sekaligus orang tua saya, KH. Matin Syarkowi, menempuh jalur hukum,” ujar Yuhadi.

Kasus ini saat ini ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten. Karena pernyataan MA dilakukan melalui media sosial, dugaan pelanggaran dikenakan di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Aspirasi Ojol Lampung Disepakati, Gubernur Mirza Dorong Perpres Perlindungan Pengemudi
Padel Gubernur Cup 2026 Digelar di Lampung, Total Hadiah Rp126 Juta
FOBI Lampung Punya Pengurus Baru, Bidik Barongsai Jadi Andalan Medali
Pemprov Lampung Matangkan Porprov X 2026, Anggaran Disebut Siap
Futsal PWI Lampung Menang 8-6 atas Peradi di Fun Game
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Rycko Menoza Siap Bantu PWI Lampung Ambil Api HPN 2027 di Canti
Aldi Pratama Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Sepak Takraw King’s Cup 2026
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:13 WIB

11 Aspirasi Ojol Lampung Disepakati, Gubernur Mirza Dorong Perpres Perlindungan Pengemudi

Rabu, 2 September 2026 - 16:28 WIB

Padel Gubernur Cup 2026 Digelar di Lampung, Total Hadiah Rp126 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 16:39 WIB

FOBI Lampung Punya Pengurus Baru, Bidik Barongsai Jadi Andalan Medali

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Porprov X 2026, Anggaran Disebut Siap

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Futsal PWI Lampung Menang 8-6 atas Peradi di Fun Game

Berita Terbaru

Bupati Lampura Hamartoni memberikan dukungan kepada PWI Lampung pada HPN dan Porwanas 2027 mendatang

Lampung Utara

Pemkab Lampura Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:21 WIB

Pendidikan

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:00 WIB

Wakil ketua II KONI Lampung Riagus Ria saat rapat koordinasi persiapan Porprov Lampung X 2026. (Dok Humas KONI).

Bandar Lampung

KONI Lampung Matangkan Venue Porprov X 2026, Upayakan Tanpa Sewa

Senin, 7 Sep 2026 - 22:47 WIB