Diduga Cemarkan Nama Baik Kiai, Mahesa Ditangkap Polda Banten

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA tsk yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatoniyah, Banten.(ist).

MA tsk yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatoniyah, Banten.(ist).

Serambi Lampung.com, Banten –  Seorang pria berinisial MA alias Sae alias Mahesa harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh aparat Polda Banten, Sabtu dini hari, 12 Juli 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatoniyah, Banten.

MA diduga mengunggah pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan tokoh agama terkemuka di Banten tersebut melalui akun media sosialnya. Dalam salah satu unggahan yang diunggah ulang oleh akun Instagram @infopontirta.id, MA menulis:

“Netizen khususnya embruterenterta, lacak Kiai Matin Syarkowi… siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng…”

Baca Juga :  Menatap PON 2028: Siapa Nakoda KONI Lampung Selanjutnya?

Unggahan itu dinilai sebagai ajakan terbuka untuk menyudutkan dan membenci KH. Matin Syarkowi, yang selama ini dikenal sebagai sosok kiai kharismatik di wilayah Serang.

Tak hanya itu, MA juga dilaporkan oleh DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas dugaan ancaman terhadap wartawan. Sekretaris Umum RJN, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, melaporkan MA karena pernyataannya yang mengancam akan “menghantam wartawan dengan kamera” jika meliput suatu acara pada 10 Mei 2025 lalu.

Menanggapi penangkapan itu, Yuhadimurid KH. Matin Syarkowi sekaligus anggota DPRD Kota Bandar Lampung—menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  Direktur Radio Dimensi Baru FM Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polres Lampung Selatan

“Saya sebagai murid wajib menjaga marwah, kehormatan, serta harga diri guru saya. Tindakan MA merupakan kejahatan absolut. Maka wajar jika guru sekaligus orang tua saya, KH. Matin Syarkowi, menempuh jalur hukum,” ujar Yuhadi.

Kasus ini saat ini ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten. Karena pernyataan MA dilakukan melalui media sosial, dugaan pelanggaran dikenakan di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komjen Rudi Setiawan Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN-Porwanas 2027
Sukseskan Porwanas Dan HPN 2027, PWI Lampung Dapat Dukungan Putri Zulhas 
Karateka Lampung Aurel Bikin Bangga, Bawa Pulang Perak dari Vietnam
Dari 36 Peserta, Sebanyak 31 Wartawan Dinyatakan Kompeten di UKW PWI Lampung
Wasit-Juri Digembleng Jelang Piala Kemenpora 2026, Aturan Baru World Aquatics Langsung Dipaka
Menuju PON, KONI Lampung Petakan Kekuatan Atlet Lewat Evaluasi Cabor
Bupati Hamartoni Siap Dukung PWI-SIWO Lampung Utara Hadapi Porwanas 2027
Lamsel  Siapkan Regulasi Penataan Kabel Internet, Dorong Kepastian Investasi Telekomunikasi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55 WIB

Komjen Rudi Setiawan Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN-Porwanas 2027

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:01 WIB

Karateka Lampung Aurel Bikin Bangga, Bawa Pulang Perak dari Vietnam

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:06 WIB

Dari 36 Peserta, Sebanyak 31 Wartawan Dinyatakan Kompeten di UKW PWI Lampung

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:28 WIB

Wasit-Juri Digembleng Jelang Piala Kemenpora 2026, Aturan Baru World Aquatics Langsung Dipaka

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:46 WIB

Menuju PON, KONI Lampung Petakan Kekuatan Atlet Lewat Evaluasi Cabor

Berita Terbaru

Foto. ist

Lampung Selatan

Debit Air Kurang, Di Keluhkan Warga

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:54 WIB