Diduga Cemarkan Nama Baik Kiai, Mahesa Ditangkap Polda Banten

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA tsk yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatoniyah, Banten.(ist).

MA tsk yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatoniyah, Banten.(ist).

Serambi Lampung.com, Banten –  Seorang pria berinisial MA alias Sae alias Mahesa harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh aparat Polda Banten, Sabtu dini hari, 12 Juli 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, pimpinan Pondok Pesantren Al-Fatoniyah, Banten.

MA diduga mengunggah pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan tokoh agama terkemuka di Banten tersebut melalui akun media sosialnya. Dalam salah satu unggahan yang diunggah ulang oleh akun Instagram @infopontirta.id, MA menulis:

“Netizen khususnya embruterenterta, lacak Kiai Matin Syarkowi… siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng…”

Baca Juga :  Kondisi Memprihatinkan, Ruas Jalan Budi Utomo Metro Selatan Sulit Dilintasi Akibat Lumpur Dalam

Unggahan itu dinilai sebagai ajakan terbuka untuk menyudutkan dan membenci KH. Matin Syarkowi, yang selama ini dikenal sebagai sosok kiai kharismatik di wilayah Serang.

Tak hanya itu, MA juga dilaporkan oleh DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas dugaan ancaman terhadap wartawan. Sekretaris Umum RJN, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, melaporkan MA karena pernyataannya yang mengancam akan “menghantam wartawan dengan kamera” jika meliput suatu acara pada 10 Mei 2025 lalu.

Menanggapi penangkapan itu, Yuhadimurid KH. Matin Syarkowi sekaligus anggota DPRD Kota Bandar Lampung—menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  Usai Retret, Dimana Nasionalisme dan Kebangsaan PWI 

“Saya sebagai murid wajib menjaga marwah, kehormatan, serta harga diri guru saya. Tindakan MA merupakan kejahatan absolut. Maka wajar jika guru sekaligus orang tua saya, KH. Matin Syarkowi, menempuh jalur hukum,” ujar Yuhadi.

Kasus ini saat ini ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten. Karena pernyataan MA dilakukan melalui media sosial, dugaan pelanggaran dikenakan di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lampung–Banten Calon Tunggal Tuan Rumah PON 2032, KONI Fokus Verifikasi Venue
Krakatau Triathlon 2026 Disiapkan, Lampung Bidik Event Kelas Dunia
Sempurna Tanpa Cela, dr. Adilla Jadi Bintang Wisuda Unila 2026
Lebih dari 651 Ribu Penumpang dan 169 Ribu Kendaraan Menuju Pulau Jawa
Pelabuhan Bakauheni Telah Seberangkan 898.864 Orang
Arus Balik Sumatera–Jawa Mulai Meningkat, Layanan Penyeberangan Tetap Tertib Lancar
Bukber PT Kencana Intan Metalindo, Ratusan Doorprize Dibagikan ke Karyawan
Arus Mudik Ramai Melintasi Jalinsum
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:21 WIB

Lampung–Banten Calon Tunggal Tuan Rumah PON 2032, KONI Fokus Verifikasi Venue

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:01 WIB

Krakatau Triathlon 2026 Disiapkan, Lampung Bidik Event Kelas Dunia

Senin, 30 Maret 2026 - 13:41 WIB

Sempurna Tanpa Cela, dr. Adilla Jadi Bintang Wisuda Unila 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:50 WIB

Lebih dari 651 Ribu Penumpang dan 169 Ribu Kendaraan Menuju Pulau Jawa

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pelabuhan Bakauheni Telah Seberangkan 898.864 Orang

Berita Terbaru

Plt Kepala Diskominfo Lamsel Hendry Kurniawan tengah memberikan informasi terkait optimalisasi pengelolaan media sosial. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Diskominfo Lamsel Optimalisasi Media Sosial

Rabu, 8 Apr 2026 - 13:02 WIB

Foto.Diskominfo Lamsel

Lampung Selatan

65 Peserta Ikut Ajang Muli Mekhanai Lampung Selatan

Rabu, 8 Apr 2026 - 10:07 WIB