SERAMBI LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jumat, 4 Juli 2025.
Penandatangan Naskah Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Kabupaten Sumedang. Dimana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dilakukan oleh Kepala DPMPPTSP Lamsel Rio Gismara.
Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Lampung Selatan dan Pemkab Sumedang tentang, Penyelenggaraan dan Peningkatan Pelayanan Publik No./PKS/TKKSD-LS/1.04/IV.17/VII/2025.
Kepala DPMPPTS Lampung Selatan Rio Gismara, didampingi Kabid Perizinan DPMPPTSP Lamsel Asnawi, mengatakan pada intinya di tahun tahun mendatang pelayanan publik sudah harus berbasis digital sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama – Syaiful Anwar yakni E-Govermance.mi
“Kami dari DPMPPTSP Lampung Selatan melakukan study tiru ke DPMPPTSP Sumedang yang sudah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan predikat prima. Sebab, telah berhasil menerapkan reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,”katanya. (MAN).
