Gagal Rawat Integritas, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Terjerat Skandal Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABUMI, SERAMBILAMPUNG — Aroma busuk korupsi kembali tercium dari proyek infrastruktur publik di Lampung Utara. Kali ini, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. AF, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara atas dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi sejumlah bangunan rumah sakit senilai miliaran rupiah.

Tak sendiri, dr. AF ditahan bersama seorang rekanan proyek berinisial ID yang diduga turut menikmati aliran dana haram dari proyek tahun anggaran 2022 itu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih delapan jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Sekitar pukul 20.00 WIB, dr. AF dengan tangan diborgol, mengenakan hijab putih dan rompi tahanan merah muda digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Kasi Pidsus Kejari Lampura, M. Azhari Tanjung, mengungkapkan proyek yang kini dipersoalkan meliputi tiga item penting: rehabilitasi gedung ICU, ruang kebidanan, dan ruang perawatan penyakit dalam. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp2.398.000.000 (Rp2,39 miliar) bersumber dari APBD tahun 2022.

Baca Juga :  Saan Mustopa dan M. Tio Aliansyah Resmikan Gedung Sekretariat HMI Cabang Kotabumi

“Dalam proyek ini, dr. AF bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara ID adalah penyedia jasa yang memenangkan pekerjaan,” jelas Azhari dalam keterangan pers, Selasa (29/7).

Namun dalam praktiknya, pekerjaan tak dilaksanakan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan. Bahkan lebih fatal, rekanan yang mengerjakan proyek ternyata bukan pemenang tender sah, melainkan pihak subkontraktor yang tidak terikat kontrak resmi.

“Dari hasil audit investigatif, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp211.088.277, atau sekitar 8,8 persen dari total nilai proyek,” tambah Azhari.

Penyimpangan dalam proyek ini bukan hanya soal teknis pekerjaan atau administrasi tender. Fakta bahwa pihak subkontraktor yang tidak memiliki legalitas bisa mengerjakan proyek negara, mengindikasikan adanya kelemahan bahkan kemungkinan rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Sah! Hamartoni-Romli Dilantik Bupati-Wakil Bupati Lampung Utara

Praktik semacam ini bukan hal baru dalam proyek-proyek infrastruktur kesehatan daerah. Sering kali pemenang tender hanya menjadi ‘pelengkap administrasi’, sementara proyek dikerjakan pihak ketiga yang tidak punya kompetensi atau tanggung jawab langsung terhadap negara.

Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur internal rumah sakit, pihak penyedia lain, maupun pejabat pemerintahan terkait.

“Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka, dan akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta hukum di lapangan,” tegas Azhari.

Penahanan dua tersangka ini menjadi sinyal bahwa sektor kesehatan yang seharusnya menjadi ruang paling steril dari praktik korupsi justru rentan dijadikan ladang bancakan proyek. Publik berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku teknis semata, tetapi menyentuh aktor-aktor yang bermain di balik layar sistem pengadaan dan pengawasan proyek daerah. (Dell)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Hukum Desak Polres Lampura Tetapkan Tersangka Kasus KDRT
Jalan Provinsi di Abung Surakarta Mulus, Warga Sambut dengan Syukur
Kompor Ramah Lingkungan dari Kotabumi, Hemat Biaya dan Berdaya Ekonomi
Polsek Kalianda Gelar Patroli Gabungan, Jaga Kamtibmas Bersama TNI, Pol PP, dan Linmas
Reskrim Polres Lamsel Amankan 2 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Patroli Gabungan TNI-Polri-Pol PP di Kalianda, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Eks Kepala Sekolah Prima Kotabumi Luruskan Isu Manipulasi Data Siswa
Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 22:05 WIB

Kantor Hukum Desak Polres Lampura Tetapkan Tersangka Kasus KDRT

Sabtu, 13 September 2025 - 12:06 WIB

Jalan Provinsi di Abung Surakarta Mulus, Warga Sambut dengan Syukur

Minggu, 7 September 2025 - 07:42 WIB

Kompor Ramah Lingkungan dari Kotabumi, Hemat Biaya dan Berdaya Ekonomi

Sabtu, 6 September 2025 - 23:11 WIB

Polsek Kalianda Gelar Patroli Gabungan, Jaga Kamtibmas Bersama TNI, Pol PP, dan Linmas

Kamis, 4 September 2025 - 15:59 WIB

Reskrim Polres Lamsel Amankan 2 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Berita Terbaru

Kepala Lapas Kalianda Beni Nurrahman, panen matang hasil produksi warga binaan. (Foto.Dok.Lapas Kalianda)

Lampung Selatan

Panen Mantang di Lapas Kalianda, Wujudkan Program Ketahanan Pangan

Selasa, 16 Sep 2025 - 10:54 WIB

Pesisir Barat

Pemkab Pesibar Launching Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 15 Sep 2025 - 16:00 WIB