Gagal Rawat Integritas, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Terjerat Skandal Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABUMI, SERAMBILAMPUNG — Aroma busuk korupsi kembali tercium dari proyek infrastruktur publik di Lampung Utara. Kali ini, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. AF, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara atas dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi sejumlah bangunan rumah sakit senilai miliaran rupiah.

Tak sendiri, dr. AF ditahan bersama seorang rekanan proyek berinisial ID yang diduga turut menikmati aliran dana haram dari proyek tahun anggaran 2022 itu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih delapan jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Sekitar pukul 20.00 WIB, dr. AF dengan tangan diborgol, mengenakan hijab putih dan rompi tahanan merah muda digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Kasi Pidsus Kejari Lampura, M. Azhari Tanjung, mengungkapkan proyek yang kini dipersoalkan meliputi tiga item penting: rehabilitasi gedung ICU, ruang kebidanan, dan ruang perawatan penyakit dalam. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp2.398.000.000 (Rp2,39 miliar) bersumber dari APBD tahun 2022.

Baca Juga :  Terlibat Penyelundupan BBL Ilegal, Oknum Polisi di Pesisir Barat Jadi Tersangka

“Dalam proyek ini, dr. AF bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara ID adalah penyedia jasa yang memenangkan pekerjaan,” jelas Azhari dalam keterangan pers, Selasa (29/7).

Namun dalam praktiknya, pekerjaan tak dilaksanakan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan. Bahkan lebih fatal, rekanan yang mengerjakan proyek ternyata bukan pemenang tender sah, melainkan pihak subkontraktor yang tidak terikat kontrak resmi.

“Dari hasil audit investigatif, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp211.088.277, atau sekitar 8,8 persen dari total nilai proyek,” tambah Azhari.

Penyimpangan dalam proyek ini bukan hanya soal teknis pekerjaan atau administrasi tender. Fakta bahwa pihak subkontraktor yang tidak memiliki legalitas bisa mengerjakan proyek negara, mengindikasikan adanya kelemahan bahkan kemungkinan rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Posyandu Melati Pulau Panggung Harumkan Nama Lampung Utara di Ajang HKN ke-61

Praktik semacam ini bukan hal baru dalam proyek-proyek infrastruktur kesehatan daerah. Sering kali pemenang tender hanya menjadi ‘pelengkap administrasi’, sementara proyek dikerjakan pihak ketiga yang tidak punya kompetensi atau tanggung jawab langsung terhadap negara.

Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur internal rumah sakit, pihak penyedia lain, maupun pejabat pemerintahan terkait.

“Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka, dan akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta hukum di lapangan,” tegas Azhari.

Penahanan dua tersangka ini menjadi sinyal bahwa sektor kesehatan yang seharusnya menjadi ruang paling steril dari praktik korupsi justru rentan dijadikan ladang bancakan proyek. Publik berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku teknis semata, tetapi menyentuh aktor-aktor yang bermain di balik layar sistem pengadaan dan pengawasan proyek daerah. (Dell)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Melati Pulau Panggung Harumkan Nama Lampung Utara di Ajang HKN ke-61
Kejati Lampung Tahan Dendi Ramadhona Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM
Polsek Kalianda Bergerak Cepat Ungkap Pencurian Uang BRILink
51 Siswa SMAN 4 Kotabumi Keracunan Usai Santap MBG
Kejati Lampung Geledah Rumah Zulkifli Anwar, Terkait Kasus Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Terkait OTT Aktivis: Antara Pemerasan, Perdamaian, dan Pertanyaan Siapa yang Mengorder?
GEPAK Lampung Buka Suara Soal Penangkapan, Sebut Ada Uang Jebakan
Djuhardi Basri Gagas Pelestarian Bahasa Lampung Lewat Puisi
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 05:49 WIB

Kejati Lampung Tahan Dendi Ramadhona Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Polsek Kalianda Bergerak Cepat Ungkap Pencurian Uang BRILink

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

51 Siswa SMAN 4 Kotabumi Keracunan Usai Santap MBG

Rabu, 24 September 2025 - 23:35 WIB

Kejati Lampung Geledah Rumah Zulkifli Anwar, Terkait Kasus Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Selasa, 23 September 2025 - 15:29 WIB

Terkait OTT Aktivis: Antara Pemerasan, Perdamaian, dan Pertanyaan Siapa yang Mengorder?

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menandatangani prasasti sebagai tanda diresmikanya KMP Dalom 1. (Foto.Juwantoro)

Lampung

Gubernur Lampung Resmikan KMP Dalom 1

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:24 WIB

Ketua Jarmas Peduli Ridwansyah Yusuf serahkan sembako dalam rangka bhakti sosial peringati Hut Lamsel ke -69

Lampung Selatan

Jarmas Peduli, Gelar Bhakti Sosial Dalam Hut Lamsel

Jumat, 14 Nov 2025 - 14:17 WIB

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan Sekdakab Lamsel Supriyanto. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Tahun 2026 Akan Dapat Bantuan PLTS

Kamis, 13 Nov 2025 - 16:16 WIB

Bupati Lampung Selatan Radiyo Egi Pratama didampingi Sekdakab Lamsel Supriyanto tengah diwawancarai. (Foto.Juwantoro)

Lampung Selatan

Tahun Baru, Lembaran Baru dan Harapan Baru

Kamis, 13 Nov 2025 - 14:38 WIB