Gagal Rawat Integritas, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Terjerat Skandal Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABUMI, SERAMBILAMPUNG — Aroma busuk korupsi kembali tercium dari proyek infrastruktur publik di Lampung Utara. Kali ini, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. AF, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara atas dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi sejumlah bangunan rumah sakit senilai miliaran rupiah.

Tak sendiri, dr. AF ditahan bersama seorang rekanan proyek berinisial ID yang diduga turut menikmati aliran dana haram dari proyek tahun anggaran 2022 itu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih delapan jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Sekitar pukul 20.00 WIB, dr. AF dengan tangan diborgol, mengenakan hijab putih dan rompi tahanan merah muda digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Kasi Pidsus Kejari Lampura, M. Azhari Tanjung, mengungkapkan proyek yang kini dipersoalkan meliputi tiga item penting: rehabilitasi gedung ICU, ruang kebidanan, dan ruang perawatan penyakit dalam. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp2.398.000.000 (Rp2,39 miliar) bersumber dari APBD tahun 2022.

Baca Juga :  Reskrim Polres Lamsel Amankan 2 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

“Dalam proyek ini, dr. AF bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara ID adalah penyedia jasa yang memenangkan pekerjaan,” jelas Azhari dalam keterangan pers, Selasa (29/7).

Namun dalam praktiknya, pekerjaan tak dilaksanakan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan. Bahkan lebih fatal, rekanan yang mengerjakan proyek ternyata bukan pemenang tender sah, melainkan pihak subkontraktor yang tidak terikat kontrak resmi.

“Dari hasil audit investigatif, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp211.088.277, atau sekitar 8,8 persen dari total nilai proyek,” tambah Azhari.

Penyimpangan dalam proyek ini bukan hanya soal teknis pekerjaan atau administrasi tender. Fakta bahwa pihak subkontraktor yang tidak memiliki legalitas bisa mengerjakan proyek negara, mengindikasikan adanya kelemahan bahkan kemungkinan rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Oknum TNI Penembak Tiga Polisi di Way Kanan Ditangkap Mengenakan Kaos Loreng

Praktik semacam ini bukan hal baru dalam proyek-proyek infrastruktur kesehatan daerah. Sering kali pemenang tender hanya menjadi ‘pelengkap administrasi’, sementara proyek dikerjakan pihak ketiga yang tidak punya kompetensi atau tanggung jawab langsung terhadap negara.

Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur internal rumah sakit, pihak penyedia lain, maupun pejabat pemerintahan terkait.

“Kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka, dan akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta hukum di lapangan,” tegas Azhari.

Penahanan dua tersangka ini menjadi sinyal bahwa sektor kesehatan yang seharusnya menjadi ruang paling steril dari praktik korupsi justru rentan dijadikan ladang bancakan proyek. Publik berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku teknis semata, tetapi menyentuh aktor-aktor yang bermain di balik layar sistem pengadaan dan pengawasan proyek daerah. (Dell)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Setwan, Plh Sekda Lampura dan Dua Pejabat Lain Ditetapkan Tersangka
Natal dan Tahun Baru di Kalianda Berjalan Aman, Kapolsek Apresiasi Peran Masyaraka
HMI Kotabumi Soroti Gagalnya 24 Proyek Infrastruktur Lampung Utara, OPD Teknis Diberi Rapor Merah
Lampung Utara dan Pembangunan yang Berhenti di Meja Rapat
SDC Penuhi Panggilan Polres, Bantah Tuduhan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kabel Jalur PJU di Kalianda Banyak Di Curi
Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti
Posyandu Melati Pulau Panggung Harumkan Nama Lampung Utara di Ajang HKN ke-61
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:08 WIB

Korupsi Dana Setwan, Plh Sekda Lampura dan Dua Pejabat Lain Ditetapkan Tersangka

Senin, 5 Januari 2026 - 19:20 WIB

Natal dan Tahun Baru di Kalianda Berjalan Aman, Kapolsek Apresiasi Peran Masyaraka

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:45 WIB

HMI Kotabumi Soroti Gagalnya 24 Proyek Infrastruktur Lampung Utara, OPD Teknis Diberi Rapor Merah

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:43 WIB

Lampung Utara dan Pembangunan yang Berhenti di Meja Rapat

Jumat, 21 November 2025 - 18:45 WIB

SDC Penuhi Panggilan Polres, Bantah Tuduhan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru