SERAMBI LAMPUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan Yudius Irza, dikabarkan sudah jarang berkantor. Informasi yang beredar, Yudius sudah hampir tiga pekan itu tidak kelihatkan batang hidungnya di kantor DLH Lamsel.
Jarang kekantornya Yudius Irza karena dikaitkan dengan kabar rencana pengunduran diri dari jabatan sebagai Pejabat Tinggi Pratama di Dinas Lingkungan Hidup, yang sempat beredar beberapa pekan terakhir.
Menurut sumber terpercaya dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, Yudius Irza tidak menduduki kursi empuknya sebagai pejabat eselon II, sejak dua minggu terakhir.
“Ya, sekitar 2-3 minggu inilah nggak terlihat. Tapi katanya masih ada disekitaran Kalianda,” ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Kendati tidak ke kantor, kerabat dekat Eks Bupati Lamsel Nanang Ermanto tersebut masih mengikuti sejumlah kegiatan di DPRD Lampung Selatan.
“Kalau ada undangan/kegiatan dari DPRD ya hadir beliau, tapi kalau ke kantor nggak,”katanya.
Bahkan, ada beberapa pihak yang sempat mengingatkan Yudius Irza untuk tetap berkantor seperti biasa, agar tidak menggangu kinerja kantor. Namun, hal itu tidak pernah digubris.
Sejauh ini, berbagai kegiatan pemerintahan di back-up oleh pejabat lainnya, seperti pejabat sekretaris dan kepala bidang.
Sayangnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada apliksi What’sapp, Yudius Irza tidak berkanan mengangkat teleponnya, untuk minta konfirmasi terhadap kabar tersebut. Bahkan, dikirim pesan pun tidak dibalas. Meskipun, handphonenya dalam kondisi aktif.
Selain Yudius Irza, salah seorang kerabatnya juga dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya. Dia adalah Erika, yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan.
Orang yang bersangkutan diinformasikan sedang memproses dokumen bebas temuan di kantor Inspektorat Lampung Selatan sejak satu bulan terakhir.
Pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan tidak mengamini atau membantah kabar tersebut, lantaran harus ada pengecekan terlebih dahulu.
Kendati demikian, pihak Inspektorat memastikan, pengurusan berkas bebas temuan tersebut sebagai salah satu dokumen untuk pengajuan pindah tugas keluar daerah.
“Setiap pegawai yang akan pindah ke luar daerah harus mengurus dokumen bebas temuan. Lalu, surat rekomendasi persetujuan dari Kepala Badan atau Dinas. Bahkan, persetujuan pimpinan kantor yang ditujunya. Kalau tidak dapat persetujuan. Maka, yang bersangkutan tidak bisa pindah,”kata Kepala Inspektorat Lamsel Anton Carmana. (MAN)
