SDC Penuhi Panggilan Polres, Bantah Tuduhan Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara – SDC (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Lampung Utara usai dilaporkan atas dugaan pelecehan dan penelantaran anak di bawah umur.

Kuasa hukum SDC, Debi Oktarian, mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan klarifikasi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/580/X/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

“Klien saya dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Hari ini kami datang memenuhi undangan klarifikasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses penegakan hukum,” ujar Debi Oktarian, S.H., Direktur Law Office Debi Oktarian & Partners, Rabu (19/11/2025).

Menurut Debi, tuduhan pencabulan tersebut tidak benar. Ia menegaskan perempuan berusia 15 tahun yang dilaporkan sebagai korban justru merupakan istri sah SDC.

Baca Juga :  Wabup Romli Lantik Sekda Definitif Lampura

“Usianya memang 15 tahun, tetapi statusnya adalah istri sah klien kami, baik secara agama maupun hukum. Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Kotabumi telah diterbitkan berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Pernikahan juga dilaksanakan secara resmi oleh KUA, lengkap dengan mahar, saksi yang cakap hukum, serta restu kedua orang tua dan keluarga besar,” jelasnya.

Debi menambahkan bahwa proses dispensasi nikah tersebut melalui tahapan panjang dan ketat, termasuk rekomendasi dari dinas terkait, psikolog, tenaga kesehatan, hingga KPAI, sebelum ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kotabumi.

Baca Juga :  Arnando Ferdiansyah, Cerita Kader Muda dan Harapan Golkar Lampung Utara

“Berita yang beredar hanya sepihak. Klien kami tidak diberi ruang menggunakan hak jawab. Selalu digambarkan seolah melakukan pencabulan, padahal faktanya tidak demikian karena pernikahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Debi berharap Polres Lampung Utara menangani perkara ini secara objektif dan tidak memihak, mengingat pelapor disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota kepolisian setempat.

“Kami berharap Polres Lampung Utara bekerja profesional dan tegak lurus tanpa keberpihakan, meskipun pelapor merupakan adik dari anggota kepolisian,” tandasnya. (***)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jamaah Keluhkan Konsumsi pada Manasik Haji Lampung Utara
Taufik Hidayat Minta Lampung Utara Bangkit Lewat Prestasi Olahraga
Pengurus MKKS SMP Lampura Dilantik
Musorkab XI KONI Lampura 2026 Digelar, Wabup Ajak Bangkitkan Olahraga Meski Anggaran Terbatas
Wabup Romli Lantik Sekda Definitif Lampura
Zulkarnain Kembali Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua MKKS SMP Lampung Utara
Optik B. Rizki, Solusi Kesehatan Mata Terjangkau di Kotabumi
Arnando Ferdiansyah, Cerita Kader Muda dan Harapan Golkar Lampung Utara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:02 WIB

Jamaah Keluhkan Konsumsi pada Manasik Haji Lampung Utara

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:29 WIB

Taufik Hidayat Minta Lampung Utara Bangkit Lewat Prestasi Olahraga

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:54 WIB

Pengurus MKKS SMP Lampura Dilantik

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:14 WIB

Musorkab XI KONI Lampura 2026 Digelar, Wabup Ajak Bangkitkan Olahraga Meski Anggaran Terbatas

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:48 WIB

Wabup Romli Lantik Sekda Definitif Lampura

Berita Terbaru

Pengurus koni Lampung terus melakukan Proses pendataan atlet  Jelang Porprov 
(Dok KONI Lampung)

Bandar Lampung

Di Tengah Kemelut Organisasi, Cabor Lampung Timur Tetap Tancap Gas

Jumat, 27 Feb 2026 - 14:06 WIB