SDC Penuhi Panggilan Polres, Bantah Tuduhan Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara – SDC (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Lampung Utara usai dilaporkan atas dugaan pelecehan dan penelantaran anak di bawah umur.

Kuasa hukum SDC, Debi Oktarian, mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan klarifikasi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/580/X/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

“Klien saya dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Hari ini kami datang memenuhi undangan klarifikasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses penegakan hukum,” ujar Debi Oktarian, S.H., Direktur Law Office Debi Oktarian & Partners, Rabu (19/11/2025).

Menurut Debi, tuduhan pencabulan tersebut tidak benar. Ia menegaskan perempuan berusia 15 tahun yang dilaporkan sebagai korban justru merupakan istri sah SDC.

Baca Juga :  Lampung Utara Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Bupati Hamartoni: Amanah Besar

“Usianya memang 15 tahun, tetapi statusnya adalah istri sah klien kami, baik secara agama maupun hukum. Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Kotabumi telah diterbitkan berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Pernikahan juga dilaksanakan secara resmi oleh KUA, lengkap dengan mahar, saksi yang cakap hukum, serta restu kedua orang tua dan keluarga besar,” jelasnya.

Debi menambahkan bahwa proses dispensasi nikah tersebut melalui tahapan panjang dan ketat, termasuk rekomendasi dari dinas terkait, psikolog, tenaga kesehatan, hingga KPAI, sebelum ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kotabumi.

Baca Juga :  Kompor Ramah Lingkungan dari Kotabumi, Hemat Biaya dan Berdaya Ekonomi

“Berita yang beredar hanya sepihak. Klien kami tidak diberi ruang menggunakan hak jawab. Selalu digambarkan seolah melakukan pencabulan, padahal faktanya tidak demikian karena pernikahan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Debi berharap Polres Lampung Utara menangani perkara ini secara objektif dan tidak memihak, mengingat pelapor disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota kepolisian setempat.

“Kami berharap Polres Lampung Utara bekerja profesional dan tegak lurus tanpa keberpihakan, meskipun pelapor merupakan adik dari anggota kepolisian,” tandasnya. (***)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HMI Kotabumi Soroti Gagalnya 24 Proyek Infrastruktur Lampung Utara, OPD Teknis Diberi Rapor Merah
Lampung Utara dan Pembangunan yang Berhenti di Meja Rapat
Posyandu Melati Pulau Panggung Harumkan Nama Lampung Utara di Ajang HKN ke-61
51 Siswa SMAN 4 Kotabumi Keracunan Usai Santap MBG
Djuhardi Basri Gagas Pelestarian Bahasa Lampung Lewat Puisi
Kantor Hukum Desak Polres Lampura Tetapkan Tersangka Kasus KDRT
Jalan Provinsi di Abung Surakarta Mulus, Warga Sambut dengan Syukur
Kompor Ramah Lingkungan dari Kotabumi, Hemat Biaya dan Berdaya Ekonomi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:45 WIB

HMI Kotabumi Soroti Gagalnya 24 Proyek Infrastruktur Lampung Utara, OPD Teknis Diberi Rapor Merah

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:43 WIB

Lampung Utara dan Pembangunan yang Berhenti di Meja Rapat

Jumat, 21 November 2025 - 18:45 WIB

SDC Penuhi Panggilan Polres, Bantah Tuduhan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Rabu, 12 November 2025 - 19:01 WIB

Posyandu Melati Pulau Panggung Harumkan Nama Lampung Utara di Ajang HKN ke-61

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

51 Siswa SMAN 4 Kotabumi Keracunan Usai Santap MBG

Berita Terbaru

PWI Lampung Selatan menggelar rapat persiapan Konferkab.

Lampung Selatan

Persiapan Konferkab PWI Lamsel Sudah 90 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 10:24 WIB