Korupsi Dana Setwan, Plh Sekda Lampura dan Dua Pejabat Lain Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2022. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,98 miliar.

Salah satu tersangka, Ahmad Alamsyah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lampung Utara sekaligus mantan Sekretaris DPRD, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin malam (12/1/2026).

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran dan Faruk selaku Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung.

Baca Juga :  SIWO PWI Lampung Akan  Gelar Turnamen Biliar Antar wartawan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa ketidakhadiran tersangka tidak menghambat proses penegakan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Armen, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyelewengan anggaran melalui sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Baca Juga :  Kompor Ramah Lingkungan dari Kotabumi, Hemat Biaya dan Berdaya Ekonomi

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp2,98 miliar,” kata Armen.

Ia menambahkan, nilai kerugian negara tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Penyidik juga masih menelusuri alur penggunaan anggaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (***)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakerprov KONI Lampung 2026 Bahas Pembinaan Atlet, Luncurkan Identitas Porprov
Rakerprov FGI Lampung Susun Strategi Pembinaan Atlet Menuju Porprov 2026 dan PON 2028
Enam Hari Jelang Rakerprov, KONI Lampung Percepat Persiapan Panitia
Karateka Lampung Aurel Bikin Bangga, Bawa Pulang Perak dari Vietnam
Lampung Pecahkan Rekor! 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ramaikan Seri Penutup PBTI
2.780 Atlet dari 16 Provinsi Ramaikan Kejuaraan Renang Piala Kemenpora 2026
Dari 36 Peserta, Sebanyak 31 Wartawan Dinyatakan Kompeten di UKW PWI Lampung
Menuju PON, KONI Lampung Petakan Kekuatan Atlet Lewat Evaluasi Cabor
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:35 WIB

Rakerprov KONI Lampung 2026 Bahas Pembinaan Atlet, Luncurkan Identitas Porprov

Senin, 20 Juli 2026 - 15:49 WIB

Rakerprov FGI Lampung Susun Strategi Pembinaan Atlet Menuju Porprov 2026 dan PON 2028

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:31 WIB

Enam Hari Jelang Rakerprov, KONI Lampung Percepat Persiapan Panitia

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:01 WIB

Karateka Lampung Aurel Bikin Bangga, Bawa Pulang Perak dari Vietnam

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:29 WIB

Lampung Pecahkan Rekor! 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ramaikan Seri Penutup PBTI

Berita Terbaru

Foto. ist

Lampung Selatan

Debit Air Kurang, Di Keluhkan Warga

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:54 WIB