Korupsi Dana Setwan, Plh Sekda Lampura dan Dua Pejabat Lain Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2022. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,98 miliar.

Salah satu tersangka, Ahmad Alamsyah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lampung Utara sekaligus mantan Sekretaris DPRD, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin malam (12/1/2026).

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran dan Faruk selaku Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung.

Baca Juga :  Eks Kepala Sekolah Prima Kotabumi Luruskan Isu Manipulasi Data Siswa

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa ketidakhadiran tersangka tidak menghambat proses penegakan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Armen, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyelewengan anggaran melalui sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Baca Juga :  Nyali Kejati Lampung Diuji: Beranikah Jerat Mantan Gubernur dan Bupati?

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara mencapai Rp2,98 miliar,” kata Armen.

Ia menambahkan, nilai kerugian negara tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Penyidik juga masih menelusuri alur penggunaan anggaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (***)

Follow WhatsApp Channel serambilampung.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan, Wagub Jihan Sambut Baik Inisiatif KOHATI HMI
PKSI Lampung Gelar Rakerda Perdana, Bidik Medali Emas Korfball di PON 2028
Masyarakat Ogan di Lampung Bentuk PAO, H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua
IPSI Lampung Gelar Sirkuit Pencak Silat 2026, Zona 1 Diikuti 64 Pesilat
Momen Idul Adha, Bupati Lampung Utara Open House Pererat Silaturahmi
KONI Lampung Minta ALTI Siapkan Atlet Jangka Panjang Menuju PON 2032
Persiapan PON Bela Diri Manado, KONI Lampung Dukung Penuh Kejurprov Anggar
Pemprov Lampung Tampung Aspirasi Buruh Pelabuhan Panjang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:06 WIB

Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan, Wagub Jihan Sambut Baik Inisiatif KOHATI HMI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:53 WIB

PKSI Lampung Gelar Rakerda Perdana, Bidik Medali Emas Korfball di PON 2028

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:43 WIB

Masyarakat Ogan di Lampung Bentuk PAO, H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:35 WIB

IPSI Lampung Gelar Sirkuit Pencak Silat 2026, Zona 1 Diikuti 64 Pesilat

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:58 WIB

Momen Idul Adha, Bupati Lampung Utara Open House Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru